Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara. |
BERITAKU-Jakarta-Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi atas kasus ini. Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Sidang tuntutan JPU ini digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB. Usai pembacaan tuntutan Putri Candrawathi oleh JPU, Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaan nya.
Dilihat dari Channel YouTube KompasTV, Rosti Simanjuntak merasa tidak puas dengan tuntutan 8 tahun yang dijatuhkan untuk Putri Candrawathi. Tangisnya pun pecah, saat meluapkan kekecewaan nya. Ibunda Yosua berharap Majelis Hakim bisa adil dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi nantinya.
Terpisah, Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat merasa sangat kesal dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023. Saking kesalnya, Martin Simanjuntak mempertanyakan mengapa Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Sementara sehari sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " katanya.
Sebelumnya JPU juga menuntut Ricky dan Kuat dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (16/1/2023). Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggara Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (AsenkLeeSaragih/Berbagaisumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar