Sewa Pesawat Bawa Jenazah Ke Tano Batak
Peti Jenazah DR Sutan Raja DL Sitorus yang sudah dipesan Almarhum semasa hidupnya tiga tahun lalu. Peti Jenazah yang penuh dengan Kekayaan Gorga Batak. IST |
BERITKU-Berpulangnya DR Sutan Raja DL Sitorus menyisakan cerita bermakna, khususnya Kekayaan Adat Batak. Peti Jenazah (Batang) yang dipesan khusus dari kayu penuh Gorga Batak, hingga membawa jenazah di dalam pesawat (bukan bagasi) untuk mengusungnya ke Tano Batak.
Berpulangnya Dl Sitorus, seorang "milioner" Batak ini menorehkan sejarah Batak, begitu berharganya “Hasangapon” (penghargaan) hingga ke liang kubur. DL Sitorus meninggal dunia di dalam Pesawat Garuda dengan nomor
penerbangan GA 188 setelah boarding tujuan Jakarta-Medan, Rabu
(3/8/2017) siang.
DL Sitorus meninggalkan istri boru Siagian dan lima anak, di antaranya tiga laki-laki dan dua perempuan. Sebagai anak paling tua (sulung), Sabar Ganda Sitorus memiliki satu orang anak perempuan, Sihar Sitorus punya dua anak, Hakim Sitorus punya satu anak, Renta Sitorus memiliki dua anak dan Ika Sitorus memiliki satu anak.
Jenazah DR Sutan Raja DL Sitorus dibawa ke kampung halamannya di Parsambilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, Minggu (6/8/2017), melalui Bandara Silangit.
DL Sitorus meninggalkan istri boru Siagian dan lima anak, di antaranya tiga laki-laki dan dua perempuan. Sebagai anak paling tua (sulung), Sabar Ganda Sitorus memiliki satu orang anak perempuan, Sihar Sitorus punya dua anak, Hakim Sitorus punya satu anak, Renta Sitorus memiliki dua anak dan Ika Sitorus memiliki satu anak.
Jenazah DR Sutan Raja DL Sitorus dibawa ke kampung halamannya di Parsambilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, Minggu (6/8/2017), melalui Bandara Silangit.
Ternyata DL Sitorus dimasa tuanya, sudah sejak tiga tahun lalu memesan Peti Mati (Parmualmualon, Abalabal, Batang) yang diukir dengan Gorga Batak. Peti matinya juga dibuatkan khusus dari kayu besar utuh yang dibuat dari Kayu Pinasa (Pohon Nangka) yang sudah puluhan tahun. Begitu kayanya Budaya Batak hingga Peti Mati juga diukir dengan Gorga Batak penuh makna.
Memasukkan Jenazah ke Dalam Pesawat Sriwijaya di Jakarta, Minggu 6 Agustus 2017. IST |
Bahkan untuk membawa Jenazah DL Sitorus ke Tano Batak dari Jakarta, harus memodifikasi Pesawat Sriwijaya hingga Jenazah dimuat dalam pesawat, tidak seperti peti jenazah pada umumnya yang dimuat dalam bagasi pesawat.
Berikut ini tulisan kesaksian Pdt Jarudin Panjaitan STh MM yang melihat langsung prosesi ibadah Pemberangkatan Jenazah DL Sitorus di Jalan Kebon Raya Nomor 2 Duri Kepa, Jakarta Barat, ke Tano Batak dari Jakarta, yang dikutip dari media sosial.
Kemarin Minggu, 6 Agustus 2017 saya dipercayakan memimpin ibadah Minggu di Rumah Duka DR Sutan Raja DL Sitorus. Setelah ibadah selesai dilanjutkan dengan acara memasukkan jenazah ke peti mati almarhum.
Namun seumur saya (46 Tahun) baru kali ini saya lihat ada acara dan bentuk serta cerita tentang PETI MATI almarhum yang unik dan bermakna (lihat gambar).
Peti mati ini disebut dengan istilah PARMUALMUALAN atau ABALABAL atau BATANG. Batang ini akan menjadi rumah abadi almarhum dan biasanya orang Batak mengatakan Jabu Nasopinauli ni tanganna.
Namun yang menarik dan unik dari cerita ABALABAL almarhum DL Sitorus adalah bahwa Abal-Abal ini dipesan beliau dari seseorang sahabatnya bermarga Sirait (orangtua dari Herdita Veronica Sirait).
Jenazah DR Sutan Raja DL Sitorus dan keluarga saat di dalam Pesawat, Minggu 6 Agustus 2017 menuju Medan. IST |
Pemilik CV Citra Ajibata, pada saat beliau masih di lapas-LP karena masalah yang menjerat beliau sekitar 3 tahun yang lalu. Parmualmualan ini dibuat dari satu batang kayu besar "hau sada" yang dibentuk sedemikian rupa sehingga mempunyai tempat yang dibentuk sehingga dapat memuat mayat almarhum DL Sitorus.
Pembuatan parmualmualan itu melalui proses yang lama yang dibuat dari kayu yang keras. Di kalangan orang Batak biasanya itu dibuat dari kayu "pinasa=nangka" atau Jati atau hariara. Sebelum dibentuk, kayu itu harus direndam dulu beberapa lama di dalam air supaya awet dan tidak termakan oleh rayap.
Setelah dibentuk lalu dipahat dengan ornamen Batak (digorga), juga diberi warna Batak yakni merah, hitam dan putih dan tidak semua orang bisa mengerjakannya. Harus ada seni karena dikerjakan dengan manual.
Bahkan dalam ceritanya Batang ini tidak boleh di Paku tetapi memakai Rotan kecil dililitkan dan rotan inilah yang mengikatnya agar tertutup dan tidak boleh ada sanggahannya semacam kaki-kaki peti, tetapi langsung diletakkan dilantai.
Biasanya Parmualmualon itu dipersiapkan bagi seseorang yang sudah cukup tua dan mapan, "Marpahompu di anak, Marpahompu di boru sahat ro di na Marnini Marnono" (Punya Cuci, Cicit, Nini Nonon) jauh hari sebelum dia meninggal dunia.
Bahwa seseorang telah mempunyai Parmualmualan biasanya diberitahu kepada para "Raja" secara adat dalam hubungan kekerabatan Batak "Dalihan Na Tolu" dalam suatu acara adat sambil memberi "Sulangsulang Hariapan" kepada si Orang tua tersebut dari keturunannya.
Tidak semua orang Batak yang mampu untuk membuat seperti itu, karena proses pembuatannya sulit, lama sehingga harganya mahal. Orang yang meninggal yang sudah mempunyai Parmualmualan, maka akan diberangkatkan dengan adat Batak yang besar, "Pulik Pangarapotna dan Partuatna" dan diiringi dengan Ogung Batak.
Sebelum jasad DR Sutan Raja DL Sitorus dimasukkan ke peti mati tersebut, pertama acara yang dilakukan adalah Paulak Tukkang, berterimakasih kepada orang yang yang mengerjakan peti mati tersebut, yang seyogianya ini akan dilakukan almarhum semasa hidupnya sekitar beberapa bulan ke depan.
Namun beliau lebih dahulu meninggal tanggal 2 Agustus 2017 yang lalu dalam usia 79 tahun dalam rencana perjalanan Jakarta Medan dengan Pesawat Garuda.
Jadi sebelum beliau meninggal ternyata sudah mempersiapkan Parmualmualanna 3 tahun yang lalu dan selama ini Peti ini disimpan di daerah Lampung. Luarbiasa makna dan kayanya Adat Batak ini walaupun mungkin kita tidak semua bisa melakukannya.
Bahkan dari antara kita mungkin ada orang yang berkata: Kog Belum Mati sudah dipersiapkan Parmualmualanna! Namun seperti kata Almarhum ketika memesan peti itu bahwa itu adalah Adat dan di Toba disebut Parmualmualon.
Namun bagi saya sebagai generasi muda sungguh bersyukur tau tentang cerita dan makna ini tentang PARMUALMUALON-BATANG-ABALABAL INI. Kematian DR Sutan Raja DL Sitorus telah mengisahkan satu catatan sejarah bagi saya (Pdt Jarudin Panjaitan STh MM).
Kisah yang dituliskan Pdt Jarudin Panjaitan STh MM ini membuka mata bagi masyarakat Batak, bahwa kematian itu bukan hal yang menakutkan, bahkan sudah diiklaskan sejak masa hidup. DL Sitorus menjadi contoh yang sudah memasan Peti Jenazahnya sebelum ajal menjemputnya. Kekayaan Adat Batak itu sempurna, hingga Ajalpun Menjemputnya.
Sepak Terjang DL Sitorus Hingga Jadi Pengusaha Sawit Sukses
Namun siapa
sebenarnya DL Sitorus itu?
Mengutip dari medan.tribunnews.com DL Sitorus
yang dijuliki sebagai si Raja Perkebunan, namun banyak kontroversi yang
mengikutinya termasuk tentang kasusnya di Register 40 Padang Lawas
Sumatera Utara.
Darianus
Lungguk Sitorus, atau yang lebih banyak dikenal dengan nama DL Sitorus
adalah putera daerah asal Sumatera Utara yang sangat sukses di perantauan
sebagai Pengusaha.
DL Sitorus
dilahirkan di Parsambilan, Kecamatan Silaen, Toba Samosir, Sumut. Dia kemudian
pindah dan besar di Siantar. DL Sitorus menikah dengan Boru Siagian, dan
dikaruniai 5 orang anak, 2 perempuan dan 3 laki-laki.
Sebagai putra
daerah yang disebut-sebut paling sukses di perantauan (luar Sumut) dan selalu
memberikan perhatian untuk membangun kampung halaman (Bona Pasogit), nama DL
Sitorus diabadikan menjadi nama suatu jalan di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera
Utara.
Dengan harta
yang mencapai triliunan Rupiah, DL Sitorus dikenal sebagai pengusaha Sumut yang
sangat dermawan di kampung halamannya.
DL Sitorus
pintar mengambil hati masyarakat Sumatera Utara dengan banyak memberikan
sumbangan berjumlah ratusan juta ke guru-guru honorer, pembangunan
sekolah-sekolah, serta aksi-aksi sosial di Sumut, khususnya di Tobasa yang
kampung halaman DL Sitorus sendiri.
Tak heran jika
DL Sitorus pulang ke kampung halamannya di Toba Samosir (Tobasa) masyarakat
menyambutnya dengan suka cita, bak pahlawan yang kembali pulang ke kampung
halaman setelah dari medan perang.
Begitu
menghormatinya masyarakat Tobasa terhadap DL Sitorus, mereka sampai
mengabadikan nama DL Sitorus menjadi nama suatu jalan di Kabupaten Toba
Simosir.
Jalan
sepanjang 12 KM itu diresmikan oleh Bupati Tobasa sendiri dengan nama resmi
jalan DR Sutan Raja DL Sitorus.
Perlakuan
masyarakat terhadap DL Sitorus yang bak raja tersebut, tanpa mengetahui dari
mana DL
Sitorus mendapatkan uang yang jumlahnya fantastis tersebut.
Memang DL Sitorus
memiliki banyak penghasilan dari berbagai macam sumber, misalnya saja dari
gedung-gedung untuk pernikahan suku batak “Rumah Gorga” yang tersebar di
Jakarta dan Bekasi.
Atau dari
bisnis pendidikan dengan didirikan Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di
Jakarta, dan juga sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA), atau juga dari
Badan Perkreditan Rakyat (BPR).
Tapi yang
paling fenomenal adalah penghasilannya yang berasal dari perkebunan kelapa
sawit. Bayangkan, penghasilan hanya dari kelapa sawit saja, Rp. 600 Milyar
pertahun.
Menurut Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2010-2012 penghasilan DL Sitorus
dari PT Tg miliknya mencapai Rp. 1,3 Triliun.
Tapi usut
punya usut, ternyata perusahaan milik DL Sitorus,
PT Tg menduduki lahan yang menjadi hutan lindung milik negara sehingga berubah
alih fungsi lahan, dengan jumlah fantastis, yaitu 47.000 hektar! Jumlah
yang sangat luar biasa dari total lahan 178.000 Hektar hutan lindung milik
pemerintah.
Pada tahun
2006 Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor
2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, dengan tegas menyebutkan bahwa lahan
hutan register 40 yang dikelola DL Sitorus
disita untuk negara berikut isi-isinya.
Di dalamnya
termasuk pengelolanya yakni PT Tg, Koperasi BH, dan Koperasi P. Dan DL Sitorus
sendiri dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda 5 miliar sejak 31 Agustus
2005 dan bebas secara hukum pada 31 Mei 2009 setelah menjalani 4,5 tahun
hukuman penjara.
Dalam masa
tahanannya tersebut, pada tahun 2008, DL Sitorus
ketahuan sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Medan di pesawat bisnis
dengan Menteri Kehutanan kala itu, MS Kaban.
Dan lahan PT
Tg yang seharusnya dieksekusi pada Februari 2007 bahkan tidak jelas dan tidak
dieksekusi hingga masa pemerintahan SBY berakhir.
Alasannya
banyak sekali, bahkan memakai alasan lahan kelapa sawit itu menghidupi 13 ribu
KK di Sumut sana.
Pada masa
pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti
Nurbaya Bakar segera mengambil sikap akan kasus Register 40 Padang Lawas yang
menduduki lahan Hutan Lindung pemerintah.
Menteri LHK
Siti Nurbaya mengajak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, dan tidak lupa
mengajak kerjasama Kejaksaan Agung. Agar segera memproses dan mengeksekusi
lahan seluas 47.000 Hektar tersebut.
Menurut Jaksa
Agung HM Prasetyo, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi lahan seluas 47.000
Hektar di Padang Lawas Sumut secara administratif.
Setelah
eksekusi administratif, eksekusi selanjutnya tinggal eksekusi fisik saja. Lahan
tersebut selanjutnya diputuskan dikembalikan sebagai kawasan hutan
lindung.
Menteri Siti
Nurbaya mengatakan, koordinasi antar lembaga diperlukan agar proses
eksekusi secara fisik bisa segera dilakukan, mengingat beberapa waktu lalu Siti
Nurbaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Medan.
Masyarakat
yang sebelumnya berkerja di lahan sawit milik DL Sitorus ini seharusnya tidak
perlu khawatir akan kehilangan mata pencaharian mereka, karena Menteri Siti
Nurbaya sendiri sedang mensosialisasikan peralihan manajemen menjadi di bawah
BUMN Perum Perhutani kepada masyarakat, media, dan toko-tokoh adat.
Namun sampai
sekarang lahan di register 40 masih belum juga dieksekusi, alasannya klasik
pemerintah tidak bisa tegas mengingat berbagai pertimbangan ada.
Kembali ke DL
Sitorus, ternyata DL Sitorus terjerat kasus hukum lagi, kali ini karena kasus
suap.
KPK menetapkan
DL Sitorus sebagai tersangka kasus suap sejumlah Rp. 300 juta kepada Hakim PTUN
Jakarta, Hakim I. DL Sitorus dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Sumber: http://www.jambipos-online.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar