Halaman

Rabu, 02 September 2015

Korupsi Bupati Tebo Sukandar Mulai Terkuak

TANGKAP SUKANDAR: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi, Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama. FOTO ASENK LEE SARAGIH.



UNJUKRASA FEBRY TIMOER CS DI DPRD TEBO

Jambi, MR-Modus korupsi Bupati Tebo Sukandar yang meloloskan anggaran proyek multi year (tahun jamak) sebesar Rp 63 Miliar tanpa lewat pembahasan DPRD Tebo mulai terkuak. Bahkan Sekda Tebo mengaku tidak mengetahui adanya proyek multi years tersebut. Bahkan Bupati Tebo Sukandar mulai terungkap melakukan  gratifikasi Rp 3,7 M kepada oknum Anggota DPRD Tebo guna meloloskan proyek tersebut. (Baca: Demo di Kejagung Lebih Ganas)

Korupsi yang dilakukan secara massive dan sistimatis oleh tiga sekawan yakni Bupati Tebo Sukandar, Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto dan Direktur Utama PT Rimbo Peraduan,  Saryono ini kini tengah diselidiki dengan serius oleh Tim Satgasus Kejagung RI. 

Lolosnya proyek pengaspalan jalan Pal 12-Jalan 21 Unit 1 secara Multi Years sebesar Rp 63 Miliar itu hanya kongkalikong tiga sekawan tersebut. Pasalnya pihak pelaksana proyek PT Rimbo Peraduan juga merupakan keluarga dari Bupati Tebo Sukandar. Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Induk) Nomor: 620/106/KONT-JL 21/BM-DPU/2013 tertanggal 6 September 2013.

Hal itu terungkap saat orasi tunggal Febry Timoer dari Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) di depan kantor Kejati Jambi, Rabu (2/9/2015). Febri Timoer mendesak Satgasus Kejagung RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Tim Satgasu Kejagung RI sejak bulan February 2015 lalu telah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Segera tangkap dan adili Bupati Tebo Sukandar serta kroni-kroni nya atas dugaan korupsi yang massive pada paket proyek multy year Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M. Yang mana sudah diperiksa oleh Tim Satgasu Kejagung RI bulan February 2015 lalu. Segera tahan Sukandar, Agus Rubyanto dan Saryono sekarang juga,” ujar Febry Timoer.

Menurut Febry Timoer, massive dan sistematisnya kasus korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tebo, nyata-nyatanya adalah sebuah realita bahwa Kabupaten Tebo dikuasai oleh dinasti keluarga sang Bupati Tebo, Sukandar.

“Kasus proyek multy year Rp 63 M tahun 2013 adalah gambaran atas massive dan sistematisnya perampokan uang rakyat. Lihatlah faktanya. Ironi. Ketika perencanaan paket multy years senilai Rp 63 M notabene tanpa adanya Rapat Paripurna DPRD Tebo. Kemudian tidak adanya konsultan perencanaan pada paket tersebut. Luar biasanya seorang Sekda Kabupaten Tebo selaku Pengelola Anggaran APBD Tebo menyatakan tidak mengetahui paket tersebut. Apakah Kabupaten Tebo saat ini tengah dikepung mafia anggaran dan para koruptor,” kata Febry Timoer dengan lantang.

“Maka dengan didorong semangat nasionalisme dan keinginan yang luhur dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi yang bertajuk “Tangkap Koruptor Harga Mati” mendesak Kejagung RI untuk menuntaskan kasus korupsi proyek Multy Years senilai Rp 63 Miliar tersebut. Segera tahan Bupati Tebo Sukandar, Ketua DPRD Tebo dan seluruh kroni yang terlibat,” tegas Febry Timoer.

Dalam orasinya, Febry Timoer memanjat pagar Kantor Kejati Jambi sembari meneriakki satgas Kejagung RI yang tengah melakukan pemeriksaan di Kejati Jambi. Orasi Febry Timoer juga mengundang perhatian masyarakat yang melintas di depan kantor Kejati Jambi tersebut.

Febry Timoer juga mendesak Satgas Kejagung RI untuk memberikan pernyataan kepada wartawan terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan kasus tersebut. 

Febry Timoer Timoer dalam orasinya mengatakan, Bupati Tebo Sukandar juga harus diseret dalam kasus ini. Karena penandatanganan kontrak proyek itu dilakukan oleh Bupati Tebo Sukandar.

Sebelumnya Penyidik Kejagung RI telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara Niro, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp63 miliar tahun anggaran 2013-2014.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama lima hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di Jambi, Jumat akhir Mei lalu.

Menurut Febry Timoer Timoer, tujuh saksi yang telah diperiksa itu yakni Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal), Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota panitia lelang).
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan). Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.

Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.

Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data yang dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi, yang selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung.

Proses penyidikan yang dilaksanakan di Kejati Jambi, bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan itu sendiri.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik adalah Joko Pariadi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono adalah Direktur PT Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang, Dirut PT Bunga Tanjung Raya.

Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek sebanyak 10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun. Dengan total anggaran Rp63 miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. (Asenk Lee Saragih)

TANGKAP SUKANDAR: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi, Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama. FOTO ASENK LEE SARAGIH.

TANGKAP SUKANDAR: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi, Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama. FOTO ASENK LEE SARAGIH.

TANGKAP SUKANDAR: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi, Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama. FOTO ASENK LEE SARAGIH.

TANGKAP SUKANDAR: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi, Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama. FOTO ASENK LEE SARAGIH.

TANGKAP SUKANDAR: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi, Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama. FOTO ASENK LEE SARAGIH.

TANGKAP SUKANDAR: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi, Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama. FOTO ASENK LEE SARAGIH.

TANGKAP SUKANDAR: Febry Timoer saat orasi di depan Kejati Jambi, Rabu ( 2/9/2015) menuntut penuntasan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di Pemerintahan Kabupaten Tebo. Aksi unjukrtasa itu juga terkait 12 Anggota Satgas Kejagung RI yang melakukan pemeriksaan kasus tersebut di Kejati Jambi pada hari yang sama. FOTO ASENK LEE SARAGIH.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar