JAMBI-Penyidik Polda Jambi melimpahkan berkas perkara dan
barang bukti dalam kasus dugaan korupsi atas nama tersangka Buhari mantan
Kepala Unit BRI Talang Banjar Kota Jambi yang telah merugikan uang negara sebesar
Rp4 miliar selama berapa tahun dari dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Jumat
(9/1) mengatakan hari ini penyidik Polda Jambi menyerahkan berkas perkara dan
tersangka Buhari bersama barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum yang
sebelumnya sudah menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.
Diakui penyidik kepolisian bahwa untuk melengkapi berkas
tersangka, penyidik beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
dan saksi-saksi dan akhirnya beberapa hari yang lalu penyidik menyerahkan
berkas ke jaksa untuk diteliti kembali yang oleh JPU menyertakan berkas
tersangka sudah lengkap, sesuai dengan surat Kajati No
B-47/N.5.5/Ft.1/01/2015 tgl 7 Januari 2015 penyidikan TPK PT BRI atas nama
tersangka Buhari, telah dinyatakan lengkap (P.21).
Namun, jelasnya pelimpahan hari ini merupakan pelimpahan
terkait korupsi yang dilakukan tersangka. Sementara untuk perkara Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka juga terus berjalan.
Penyidik Polda Jambi juga merencanakan akan melakukan
penyitaan aset tersangka, baik aset bergerak atauapun tidak bergerak, terkait
kasus lainnya yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga diduga kuat
dilakukan tersangka Buhari.
Untuk penanganan kasus TPPU, penyidik Subdit II
Ditreskrimsus Polda Jambi belum lama ini juga sudah memintai keterangan ahli
dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Buhari, merupakan hasil
pengembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi senilai Rp 4 miliar, dimana
Buhari juga telah dijadikan tersangka.
Dalam kasus ini, dia diduga telah membuat data nasabah
fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atas perbuatannya dikenakan
selain UU Tipikor juga akan dijerat sesuai pasal di TPPU Undang-Undang No 8
tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(ant/lee)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar