Halaman

Rabu, 14 Januari 2015

Kompolnas Hanya Setor 4 Nama Calon Kapolri ke Jokowi


Jakarta-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ternyata hanya menyetor empat nama ke Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri. Pernyataan ini diungkap Seskab Andi Widjajanto. Kompolnas menyampaikan nama-nama ini pekan lalu, sebelum Komjen Budi Gunawan ditetapkan KPK menjadi tersangka.

“Kompolnas memberikan nama empat kepada Presiden itu adalah perwira-perwira bintang tiga yang masa jabatannya masih dua tahun ke depan," jelas Andi di Kantor Presiden, Selasa (13/1).

Siapa empat nama yang diberikan itu? Bila melihat masa jabatannya yakni Komjen Budi Gunawan, Kabarhkam Komjen Putut Bayu, Kabareskrim Komjen Suhardi, dan Irwasum Komjen Dwi Priyatno. Tak ada nama Wakapolri Komjen Badrodin Haiti diajukan Kompolnas.


“Presiden juga sudah menerima biodata, CV, track record dari masing-masing calon. Dengan pertimbangan Kompolnas tersebut maka Presiden mencalonkan Pak BG sebagai calon tunggal Kapolri," ujar Andi.

Namun sore tadi, Menko Polhukam Tedjo Edhie menyampaikan pihaknya kembali mengajukan delapan nama ke presiden setelah penetapan Komjen Budi sebagai tersangka. Kali ini nama Badrodin dimasukkan.

“Badrodin haiti (Wakapolri), Dwi priyatno (Irwasum), Suhardi Alius (Kabareskrim), Putut Eko Bayuseno (Kabaharkam), Djoko Mukti Haryono (Kabaintelkam), Anang Iskandar (Kepala BNN), Saud Usman Nasution (Kepala BNPT) dan Boy Salahudin (Sestama Lemhanas)," ujar Tedjo dalam jumpa pers yang diadakan di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sosok Budi di Mata Menkopolhukam

Sementara Menkopolhukam Tedjo Edy Purdjiatno mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. Seperti apa sosok mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu di mata Tedjo?

“Kami melihat beliau polisi bintang 3 yang baik menurut kami. Kalau tidak baik tidak akan sampai bintang 3. Tetap ada dinamika. Diduga ada kesalahan dari Komjen Budi," ujar Tedjo saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa.

Sayang, Tedjo tak banyak bicara terkait dugaan rekening gendut Komjen Budi. Tedjo mendengar selentingan soal isu rekening gendut itu, namun karena tak ada yang bisa memberikan bukti, maka tidak ditindaklanjuti.

“Kami hanya menerima masukan katanya ini-itu. Tapi itu hanya dengar-dengar. Jadi kami nggak bisa jadikan itu sebagai masukan. Tidak bisa dijadikan landasan. Dugaan tidak bisa dijadikan landasan," sambung Tedjo.

Pihaknya juga akan mengupayakan adanya pengawasan terhadap gaya hidup polisi seiring dengan maraknya kasus rekening gendut yang menyeret institusi tersebut.

“Kita upayakan pengawasan, karena kami tidak bisa cek orang per orang. Kami bukan penyidik," pungkasnya.

KPK-Polri di Kasus Komjen Budi

Disisi lain, Bareskrim Polri di 2010 pernah melakukan verifikasi terkait transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK di dalam rekening Komjen Budi Gunawan. Hasilnya, tidak ada tindak pidana dalam penelusuran itu. Namun, lain hal yang ditemukan KPK. Komisi tersebut menemukan adanya dugaan korupsi di rekening Budi Gunawan. Apa kata Kapolri?

“Kalau ada novum, ada bukti baru, itu bisa dibuka kembali, saya kira itu enggak menutup kemungkinan bila ada bukti-bukti baru," kata Kapolri Jenderal Sutarman, usai menerima Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri, Selasa (13/1).

“Nah di KPK tentu penyidikan ini sepenuhnya dilakukan KPK, tentu yang tahu persis pembuktiannya KPK," imbuh Sutarman.

Sutarman mengatakan, dalam pertemuan singkat tersebut dia menjabarkan bagaimana proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyelidikan, sampai penyidikan terkait rekening mencurigakan.

“Tadi saya jelaskan setiap SOP yang dilakukan Polri kalau ada transaksi mencurigakan baik masyarakat umum maupun anggota Polri langkah-langkah yang dilakukan kita panggil pemilik rekening, kemudian kita minta transaksi uang Rp 50 juta, misalnya, ini sumber dari mana. Kalau sumbernya dari menjual sepeda, sepedanya seperti apa tanda buktinya apa dan seterusnya, kalau itu bisa membuktikan bukti-buktinya berarti transaksi itu benar," beber Sutarman.

Bilamana si pemilik rekening tidak bisa menjelaskan asal usul dari mana transaksi tersebut, maka proses penyelidikan berlanjut. "Nah dari mana akan kita tentukan predicate crime-nya, sehingga pada saat itu diberikan pada kita yang sudah diberikan klarifikasi Polri itu adalah sudah disampaikan, jadi sudah disampaikan data itu pada kita dan dianggap transaksi itu seluruhnya didukung bukti-bukti," jelas Sutarman.

Namun demikian, Polri menghormati KPK yang menjerat BG dengan pasal sangkaan korupsi. “Dalam posisi ini Polri bersikap akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Kedua, Polri karena ini tentu adalah personel aktif kita akan berikan bantuan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

“Jadi apa yang diperlukan KPK tentu kita akan membantunya sesuai proses hukum yang dilakukan," imbuh Sutarman.(dtk/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar