Terdakwa |
Terdakwa |
Pelaku pembunuhan Ade Sara, yakni sepasang kekasih yakni Hafiz
(19) dan Asifah (19) akhirnya divonis 20 tahun penjara. Usai mendengar putusan hakim,
Syifa memeluk ibu sambil menangis dan terjatuh pingsan. Sementara Ahmad Imam
Al-Hafitd (19), terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto juga divonis
20 tahun penjara. Hafitd terbukti melakukan pembunuhan secara bersama-sama
dengan mantan kekasihnya Assyifa Ramadhani alias Syifa secara berencana dan
sadis.
Vonis 20 tahun atas pembunuhan Ade Sara dibacakan oleh Hakim
Absoro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl Gajah Mada, Jakpus,
Selasa (9/12). Usai mendengarkan putusan, Syifa menangis sesegukan di tempat
duduknya.
Ibunda Syifa yang hadir dalam persidangan itu oileh majelis
hakim dipersilahkan menemui Syifa di tempatnya. Saat dihampiri oleh ibunda,
Syifa yang mengenakan baju lengan panjang berwarna biru ini langsung memeluk
ibunya. Mereka berdua menangis. Tangisan Syifa terdengar semakin keras.
Saat ibunda masih berusaha menenangkan Syifa, suasana ruang
sidang menjadi gaduh. Orang-orang yang hadir di ruang sidang mencemooh Syifa. “Akting
tuh," ucap salah seorang warga.
“Harusnya dihukum mati," ujar warga lainnya. Suasana semakin ricuh saat Syifa dan ibunda diminta meninggalkan ruang sidang. Syifa terus berjalan sambil menangis di pundak ibunya. Saat keduanya berada di depan ruang sidang, Syifa terjatuh pingsan.
“Harusnya dihukum mati," ujar warga lainnya. Suasana semakin ricuh saat Syifa dan ibunda diminta meninggalkan ruang sidang. Syifa terus berjalan sambil menangis di pundak ibunya. Saat keduanya berada di depan ruang sidang, Syifa terjatuh pingsan.
Ia langsung dipapah oleh ibunya yang mengenakan baju terusan
berwarna hitam dan jilbab warna senada. Keduanya langsung dibawa oleh panitra
di ruangan sebelah ruang sidang.
“Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan
bersama-sama," jelas Ketua Majelis Hakim Hapsoro saat membacakan vonis.
Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan
vonis bagi Syifa. “Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tambah Hapsoro. Majelis
hakim juga memerintahkan agar Syifa tetap menjalani penahanan. “Memerintahkan
terdakwa tetap ditahan," tutupnya.
Hafitd Juga Divonis 20 Tahun Penjara
Sementara Ahmad Imam Al-Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan
Ade Sara Angelina Suroto divonis 20 tahun penjara. Hafitd terbukti melakukan
pembunuhan secara bersama-sama dengan mantan kekasihnya Assyifa Ramadhani alias
Syifa.
“Telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan
bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Absoro.
Majelis hakim dalam amar putusannya kemudian menjatuhkan
vonis bagi Hafitd. “Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," tambah Absoro. Majelis
hakim juga memerintahkan agar Hafitd tetap menjalani penahanan.
Hukuman terhadap dua sejoli ini lebih rendah dibanding
tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Hafitd dan Syifa dengan
pidana penjara seumur hidup.
Kecewa Vonis Hakim
Ayah Ade Sara Angelina, Suroto kecewa dengan putusan majelis
hakim yang menghukum Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani 20 tahun
penjara. Suroto menilai hukuman tak sebanding dengan perbuatan sejoli tersebut.
“Hakim belum pernah merasakan apa yang saya rasakan.
(Hukuman) 20 tahun itu yang ditetapkan belum remisinya, jadi berapa? Saya nggak
yakin 20 tahun," kata Suroto usai persidangan Hafitd dan Syifa di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski memaafkan Syifa dan Hafitd, Suroto menegaskan hukuman
yang diberikan seharusnya setimpal dengan perbuatan keduanya menghilangkan
nyawa Ade Sara. Apalagi Hafitd dan Syifa tidak mengakui perbuatannya di
persidangan.
“Bukan berarti hukuman selesai hanya dengan memaafkan saja.
Harapan saya hukum harus ditegakkan," sambungnya.
Suroto berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas
putusan yang diketok hakim ketua Absoro. "Mudah-mudahan di banding nanti
hukum bisa ditegakkan," ujarnya.
Dua Sejoli
Dua pelaku pembunuhan
terhadap Ade Sara Angelina (18) mahasiswi Universitas
Bunda Mulia, yang berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota Bekasi, Kamis
(6/3/2014), diketahui adalah pasangan kekasih. Keduanya adalah Hafiz (19) dan
Asifah (19).
“Ya, pelaku sepasang kekasih," kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Rikwanto, Kamis (6/3/2014). Ia mengatakan walau Hafiz
berpacaran dengan Asifah, Hafiz adalah mantan kekasih Ade. “Pelaku bernama
Hafiz (19), dia mantan pacar korban," katanya.
Menurutnya untuk sementara motif pembunuhan
ini adalah sakit hati dan dendam. Namun, katanya, kedua pelaku masih diperiksa
intensif aparat Polres Kota Bekasi untuk mengetahui bagaimana sakit hati
menjadi motif kasus pembunuhan ini.
Seperti diketahui, mayat wanita bernama Ade Sara Angelina ditemukan di pinggir Tol
Bintara Km 41 Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2014).(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar