BANGKO-Aktifitas perkulihan di Kampus Sekolah Tinggi
Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bangko, pasca aksi penyegelan yang
dilakukan puluhan mahasiswa hingga Selasa masih lumpuh.
Dosen dan mahasiswa lain yang ingin mengikuti perkuliahan, Selasa
(9/12) hanya terhenti di depan gerbang kampus, lantaran di halangi oleh
mahasiswa yang tetap bertahan menduduki kampus.
Sama seperti aksi sebelumnya, mahasiswa melakukan orasi di
depan kampus dan tetap bersikukuh tidak membuka gerbang kampus yang dikunci
menggunakan rantai, sebelum ada kejelasan soal tuntutan mereka.
“Sebelum ada kejelasan tuntutan kami, tidak ada aktifitas
perkuliahan di kampus, perkuliahan di liburkan," teriak salah seorang
orator.
Joni Sastra, koordinator aksi dikonfirmasi mengatakan
pendemo akan tetap menduduki kampus sampai pihak Yayasan Pendidikan Merangin
(YPM) versi akta 44 tahun 2010 dibawah kepemimpinan Irhdam cs, angkat kaki dari
STKIP.
Pasalnya dikatakan Joni, akta 44 tersebut adalah pendirian
baru yang tidak ada hubungan dengan STKIP, sehingga dikhawatirkan semua
kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak lembaga tidak sah, termasuk ijazah
mahasiswa.
“Kami akan tetap berada disini sampai ada kejelasan, akta 44
yang menaungi STKIP itu tidak ada hubungan dengan kampus, dengan itu kami minta
mereka angkat kaki dari STKIP," ungkapnya.
Andai tambah Joni, pihak Lembaga STKIP serta YPM masih ngotot mempertahankan Akta 44 tahun 2010 tersebut, maka harus menandatangani Fakta Integritas.
Andai tambah Joni, pihak Lembaga STKIP serta YPM masih ngotot mempertahankan Akta 44 tahun 2010 tersebut, maka harus menandatangani Fakta Integritas.
“Kami mau jaminan kuliah disini, kalau memang STKIP serta
YPM merasa benar, harus menandatangani fakta integritas, kalau nantinya memang
terbukti ijazah kami ini ilegal, maka mereka siap diproses secara hukum,”
ungkap.
“Namun sampai saat ini buktinya apa? Tidak satupun dari
pihak yayasan dan lembaga yang berani menemui kami diluar, ini perlu
dipertanyakan ada apa?," tegasnya.
Sementara itu, aksi mahasiswa tersebut mendapat dukungan
dari mahasiswa yang lain, beberapa mahasiswa yang sempat diwawancarai mengaku
tidak mempermasalahkan aksi penutupan kampus yang dilakukan pendemo.
“Kalau memang itu tuntutan kawan-kawan yang demo kita tentu
mendukung, kita juga tidak mau capek-capek kuliah dan duit orang tua habis
ternyata nanti ijazah kita tidak diakui," akuinya salah seorang mahasiswa
yang meminta namanya tidak dituliskan.
Terkait tuntutan pendemo, Ketua STKIP Elfa Eriyani
mengatakan, pihaknya lebih menganjurkan mahasiswa untuk membawa persolan
tersebut ke ranah hukum.
“Kalau ditanyakan ke saya tentu jawabannya sah, lebih baik
gugat aja di pengadilan biar jelas semuanya," kata Elfa.
Pantuan Harian Jambi, hingga berita ini diturunkan mahasiswa
masih tetap menduduki kampus, namun informasi yang didapatkan dengan adanya
aksi mahasiswa tersebut pihak Pemkab, DPRD serta YPM kemarin langsung ke
Jakarta untuk menghadap Kemenkum-Ham.
Seperti diketahui diberitakan sebelumnya, mahasiswa beberapa kali melakukan aksi mempertanyakan legalitas Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) versi akta 44 tahun 2010 menaungi STKIP.
Seperti diketahui diberitakan sebelumnya, mahasiswa beberapa kali melakukan aksi mempertanyakan legalitas Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) versi akta 44 tahun 2010 menaungi STKIP.
Yang menurut data dan fakta yang di pegang mahasiswa, akta
44 tidak sah menaungi STKIP saat ini lantaran secara hukum tidak menaungi STKIP
atau berdiri sendiri.
Akta 44 tersebut juga sudah diuji oleh pihak Menkumham yang
didatangkan ke Merangin jauh sebelumnya, jika akta YPM nomor 44 tidak ada
keterkaitan dengan STKIP.(fro/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar