Halaman

Sabtu, 13 Desember 2014

BPOM Jambi Razia Depot Jamu


RAZIA JAMU: Petugas Balai POM Jambi didampingi petugas Satpol PP memberikan penjelasan kepada penjual obat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) obat-obatan tradisional di kawasan Pasar Tradisional Angso Duo, Jambi, Kamis (11/12. ANTARA

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi merazia depot-depot jamu yang beroperasi di wilayah kota Jambi. BPOM merazia depot jamu untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak menjual jamu yang mengandung bahan kimia.

Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Provinsi Jambi, Emli, Jumat (12/12) mengatakan, BPOM merazia depot jamu untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak menjual jamu yang mengandung bahan kimia.


Pihaknya memfokuskan obat-obat atau jamu yang memiliki komposisi campuran antara bahan alami dan bahan kimia seperti Sildelnafi dari Tahiland dan Deksametason (Madu Adunan Herba) yang berasal dari Malaysia.

Pihaknya memfokuskan razia sejak Kamis lalu pada obat-obat atau jamu yang memiliki komposisi campuran antara bahan alami dan bahan kimia seperti Sildelnafi dari Tahiland dan Deksametason (Madu Adunan Herba) yang berasal dari Malaysia.

“Obat yang menjadi perhatian kita adalah obat yang memiliki kandungan bahan kimia, obat yang dicampur dengan bahan jamu atau alami. Kalau yang namanya obat tradisional bahan-bahannya berasal dari alam saja, tidak boleh ada unsur bahan kimianya," kata Emli.

Namun aksi BPOM kali hanya memberikan peringatan saja dan tidak menindak, BPOM hanya menghimbau dan membuat peringatan saja kepada pedagang untuk tidak menjual obat yang mengandung bahan kimia.

Kata dia, jika terdapat obat atau jamu yang memiliki kandungan bahan kimia dan alami secara bersamaan tercampur di dalamnya dan dikonsumsi, itu akan berdampak buruk bagi kesehatan.

“Jadi harus dipisahkan antara obat tradisional dan obat berbahan kimia, tidak boleh digabung. Efek sampingnya bisa merusak ginjal, hati, bahkan kematian,”katanya.

Ketika ditanya alasan sasaran razia adalah penjual obat kaki lima serta depot-depot jamu, Emli mengatakan bahwa keputusan itu dikarenakan selama ini tempat-tempat tersebut telah menjadi sumber terbesar perdagangan obat berbahan campuran berbahaya.

Obat tradisional memang banyak terdapat di kaki lima dan juga depot-depot jamu. Namun yang lebih banyak terdapat di pedagang kaki lima, pelaku usaha depot jamu saja mengambil barangnya di pedagang kaki lima," jelasnya.

Terkait tidak adanya tindakan penyitaan, Emli mengatakan tempat-tempat yang menjadi lokasi razia kali ini tidak memiliki izin resmi, sehingga menurutnya susah untuk dilakukan tindakan proyustisia.

“Tindakan proyustisia susah dilakukan karena ini lapak. Jika kita angkat, mereka pasti bisa berjualan lagi di tempat lain. Karena tidak memiliki izin, kedepannya mereka pasti berjualan ditempat lain. Kita selama ini sudah melakukan tindakan proyustisia, dengan menindak pedagang obat yang dianggap berbahaya. Namun, itu hanya bisa dilakukan di tempat-tempat resmi," ujarnya.

Razia BPOM bersama Satpol-PP Provinsi Jambi dan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi BPTSP, Kamis siang tadi menyisir kota Jambi yakni di Kecamataan Pasar, Kecamatan Jambi Selatan dan kota baru. Sedikitnya ada 10 depot jamu yang didatangi BPOM.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Monev Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi , Berlianto Harahap, mengatakan bahwa depot Jamu yang tidak mengantongi izin diberikan batas waktu satu minggu untuk merampungkan izinnya.

Pelaku yang mengurus izin pun wajib segera melapor. Jika tidak melapor dan mengurusi izin, BPTSP Kota Jambi bersama Satpol-PP akan mengambil tindakan tegas.

“Kita tetap memberikan tengang waktu, jika sampai dua kali diberikan peringatan tidak ada respon dari mereka, kita akan intruksikan Satpol-PP untuk membawa paksa lapak dan menyita obat-obat yang mereka jual," kata Berlianto.(ant/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar