Jembatan Timbang Bukit Baling, Muarojambi. Foto Asenk Lee Saragih |
JAMBI-Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Provinsi Jambi Ir P Bernhard Panjaitan MM menegaskan tidak ada
kebocoran PAD dari Jembatan Timbang seperti dituding Anggota DPRD Provinsi
Jambi. PAD tahun 2013 berkurang karena para pengusaha angkutan batu-bara sudah
melakukan angkutan sesuai aturan, yakni pelanggaran berkurang.
Kesepakatan angkutan batu bara di
Provinsi Jambi hanya dengan truk PS dengan muatan maksimal 14 ton. Jika lewat
dari tonase itu, Dishub Provinsi Jambi menindak dengan menurunkan kelebihan
muatan di jembatan timbang yang ada.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pengaturan Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi harus ditaati oleh pengusaha
angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Pergub nomor 13 tahun 2012 tentang
pegawasan dan pengendalian angkutan pada jembatan timbang dan peraturan daerah
Provinsi Jambi disebutkan bahwa pengemudi/pengusaha jasa angkutan yang
melanggar berat muatan lebih dari 5 persen dari batas yang telah ditentukan
akan diberi sanksi denda Rp 400.000 per ton dan muatannya dibongkar dan truk
tersebut kembali ke tempat asal.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Jambi, Ir P Bernhard Panjaitan MM kepada Harian Jambi, Kamis (17/7). Disebutkan, setiap angkutan batubara
yang melebihi tonase saat melintasi jembatan timbang ditindak tegas. “Angkutan
truk batu bara hanya dengan truk PS dengan tonase 14 ton. Lewat dari 14 ton, akan
dibongkar dan diturunkan di jembatan timbang,” katanya.
Menurut Berhard Panjaitan, Pemprov
Jambi sudah menyosialisasikan Pergub Nomor 13 tahun 2012 tentang Pegawasan dan
Pengendalian Angkutan pada Jembatan Timbang sejak lama, dan itu sudah dijalankan
pengusaha batubara.
“Kemudian peraturan daerah Provinsi
Jambi Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan
dan Angkutan Barang,”katanya.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi dan asosiasi angkutan
batu bara telah memiliki kesepakatan penggunaan truk kecil dengan batas tonase
tertentu. Dan sejak adanya Peraturan Daerah bagi angkutan batubara yang
melebihi tonase maka akan dikenakan denda.
“Perda Nomor 13 dan nomor 10 disitu disebutkan ada denda tilang. Sejak tahun 2012 dan itu kita terapkan. Kita punya PAD dari sana lebih kurang Rp 1,7 miliar di tahun 2012," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Abdul Halim
mempertanyakan menurunnya PAD dari denda di jembatan timbang yakni hanya Rp 1,2
miliar di tahun 2013 dari Rp 1,7 miliar di tahun 2012.
Hasil kunjungan Pansus DPRD menemukan indikasi adanya kebocoran, namun menurut Benhard untuk batubara sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan angkutan batubara kendaraan pengangkut tidak boleh menggunakan truk tronton, melainkan truk PS dengan tonase maksimal 14 ton.
“Untuk batubara hanya diperbolehkan menggunakan angkutan truk PS dengan total muatan 14 ton sudah dipatuhi oleh mereka. Dengan angkutan 14 ton itu tidak ada kelebihan muatan. Kita tidak pungut lagi dari jembatan timbang. Kalaupun ada kelebihan kita kan disana punya alat berat. Kita bongkar disana agar tidak lebih dari 14 ton,” ujarnya.
“Itu sudah ada kesepakatan pemerintah dan asosiasi batu
bara, kan sudah ada. Saat ini tidak boleh ada truk gunakan truk tronton, dan
aturan itu sudah jalan,” kata Bernhard.
Penerapan aturan ini menurutnya sudah berjalan dua tahun,
sejak 2012. Pembayaran denda kelebihan tonase sendiri, masuk dalam pendapatan
asli daerah. Pada tahun 2012 pemasukan Rp 1,7 miliar, tahun 2013 Rp 1,6 miliar,
dan sampai pertengahan 2014 sudah mencapai Rp 600 juta.
“Kalau dipertanyakan dendanya semakin sedikit, PAD sedikit,
itu karena mereka yang melanggar berkurang,” katanya.
Terkait Hari Raya lebaran ini, pemerintah akan mengeluarkan
larangan kendaraan angkutan berat melintas. Ini lantaran sebelum dan sesudah
hari raya, arus lalu lintas akan naik. “H-7 dan H+7 seluruh angkutan berat
dilaran melintas. Kecuali angkutan sembako, BBM, dan susu untuk anak
diperbolehkan,” katanya.
Kemudian untuk angkutan umum, pada 21 Juli 2014 akan ada
pencanangan angkutan mudik Lebaran di Terminal Alam Barajo. Di situ akan
dilakukan juga cek mobil dan cek kesehatan pengemudi kendaraan umum. (lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar