Halaman

Jumat, 18 Juli 2014

Ir P Bernhard Panjaitan MM : Tidak Ada Kebocoran PAD dari Jembatan Timbang





Jembatan Timbang Bukit Baling, Muarojambi. Foto Asenk Lee Saragih

JAMBI-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi Ir P Bernhard Panjaitan MM menegaskan tidak ada kebocoran PAD dari Jembatan Timbang seperti dituding Anggota DPRD Provinsi Jambi. PAD tahun 2013 berkurang karena para pengusaha angkutan batu-bara sudah melakukan angkutan sesuai aturan, yakni pelanggaran berkurang.

Kesepakatan angkutan batu bara di Provinsi Jambi hanya dengan truk PS dengan muatan maksimal 14 ton. Jika lewat dari tonase itu, Dishub Provinsi Jambi menindak dengan menurunkan kelebihan muatan di jembatan timbang yang ada.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi harus ditaati oleh pengusaha angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Pergub nomor 13 tahun 2012 tentang pegawasan dan pengendalian angkutan pada jembatan timbang dan peraturan daerah Provinsi Jambi disebutkan bahwa pengemudi/pengusaha jasa angkutan yang melanggar berat muatan lebih dari 5 persen dari batas yang telah ditentukan akan diberi sanksi denda Rp 400.000 per ton dan muatannya dibongkar dan truk tersebut kembali ke tempat asal.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir P Bernhard Panjaitan MM kepada Harian Jambi, Kamis (17/7). Disebutkan, setiap angkutan batubara yang melebihi tonase saat melintasi jembatan timbang ditindak tegas. “Angkutan truk batu bara hanya dengan truk PS dengan tonase 14 ton. Lewat dari 14 ton, akan dibongkar dan diturunkan di jembatan timbang,” katanya.  


Menurut Berhard Panjaitan, Pemprov Jambi sudah menyosialisasikan Pergub Nomor 13 tahun 2012 tentang Pegawasan dan Pengendalian Angkutan pada Jembatan Timbang sejak lama, dan itu sudah dijalankan pengusaha batubara.

“Kemudian peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang,”katanya.

Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi dan asosiasi angkutan batu bara telah memiliki kesepakatan penggunaan truk kecil dengan batas tonase tertentu. Dan sejak adanya Peraturan Daerah bagi angkutan batubara yang melebihi tonase maka akan dikenakan denda. 

“Perda Nomor 13 dan nomor 10 disitu disebutkan ada denda tilang. Sejak tahun 2012 dan itu kita terapkan. Kita punya PAD dari sana lebih kurang Rp 1,7 miliar di tahun 2012," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Abdul Halim mempertanyakan menurunnya PAD dari denda di jembatan timbang yakni hanya Rp 1,2 miliar di tahun 2013 dari Rp 1,7 miliar di tahun 2012.
 
Hasil kunjungan Pansus DPRD menemukan indikasi adanya kebocoran, namun menurut Benhard untuk batubara sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan angkutan batubara kendaraan pengangkut tidak boleh menggunakan truk tronton, melainkan truk PS dengan tonase maksimal 14 ton.

“Untuk batubara hanya diperbolehkan menggunakan angkutan truk PS dengan total muatan 14 ton sudah dipatuhi oleh mereka. Dengan angkutan 14 ton itu tidak ada kelebihan muatan. Kita tidak pungut lagi dari jembatan timbang. Kalaupun ada kelebihan kita kan disana punya alat berat. Kita bongkar disana agar tidak lebih dari 14 ton,” ujarnya.

“Itu sudah ada kesepakatan pemerintah dan asosiasi batu bara, kan sudah ada. Saat ini tidak boleh ada truk gunakan truk tronton, dan aturan itu sudah jalan,” kata Bernhard.

Penerapan aturan ini menurutnya sudah berjalan dua tahun, sejak 2012. Pembayaran denda kelebihan tonase sendiri, masuk dalam pendapatan asli daerah. Pada tahun 2012 pemasukan Rp 1,7 miliar, tahun 2013 Rp 1,6 miliar, dan sampai pertengahan 2014 sudah mencapai Rp 600 juta.

“Kalau dipertanyakan dendanya semakin sedikit, PAD sedikit, itu karena mereka yang melanggar berkurang,” katanya.

Terkait Hari Raya lebaran ini, pemerintah akan mengeluarkan larangan kendaraan angkutan berat melintas. Ini lantaran sebelum dan sesudah hari raya, arus lalu lintas akan naik. “H-7 dan H+7 seluruh angkutan berat dilaran melintas. Kecuali angkutan sembako, BBM, dan susu untuk anak diperbolehkan,” katanya.

Kemudian untuk angkutan umum, pada 21 Juli 2014 akan ada pencanangan angkutan mudik Lebaran di Terminal Alam Barajo. Di situ akan dilakukan juga cek mobil dan cek kesehatan pengemudi kendaraan umum. (lee)‎

Tidak ada komentar:

Posting Komentar