Halaman

Selasa, 13 Mei 2014

Memimpikan Payo Sigadung Jadi Lokasi Religius



Payosigadung

Rencana penutupan lokalisasiPayosigadungataubiasadisebutPucukterus diwacanakan. Bahkan Walikota Jambi, SyFashabaru-baru ini mengeluarkan peryataan tentang rencana mengubahlokalisasiPayosigadung menjadi lokasi religius di Kota Jambi, yakni Islamic Center. Wacanainipunibaratberminpi di siangbolong, karenahinggakiniPerda yang mewujudkan wacana itu, hingga kini belum final.

KANATA SYAPUTRA, Jambi

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prostitusi yang dicetuskanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi danPemerintah Kota Jambi gunamengendalikanpraktekprostitusi di Jambi, hingga kini belum tuntas

BahkanRanperdainiakandigedoruntukmenutuppaksalokalisasiprostistusiPayoSigadung.
Sejumlahtokoh agama, masyarakatdanLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi KemasyarakatansudahmembahasmatangRanperdaini.JikaRanperdaProstitusiinidisahkanTahun 2014, tamatlahsudahbisnisgermoataumucikari di LokalisasiPayoSigadung.

Tidakadaalasanlagi,
lokalisasiituakanditutupdanmemulangkanpekerjasekskomersial (PSK) yang selamainimenggelutibisnismaksiattersebut. Sebenarnya, rancangan penutupan Lokalisasi Prostitusi terbesar di Provinsi Jambi, Payosigadung atau biasa dikenal dengan nama “Pucuk” yang terletak di RT 04 dan RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Rencanaini sudah ada semasa Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin. Yang pada waktu itu direncanakan akan dipindahkan ke Muarojambi.Namun wacana tersebut hanya sebatas wacana tanpafakta. 

Tanpa adanya realisasi. Kemudian pada tahun 2011, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi juga pernah membahas Ranperda pengaturan prostitusi. Namun kembali wacana penutupan kawasan lokalisasi tersebut hilang begitu saja. Baru tahun 2014 ini Ranperda itu dibahas lagi dan mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Kemasyarakatan. 

Melihat dan mencermati Ranperda yang baru tersebut, yang ada di dalamnya termuat satu syarat dan perjanjian. Bila nanti Ranperda tersebut disahkan. Walikota Jambi diberi waktu satu tahun digunakan untuk sosialisasi dan persuasi, kemudian setelah itu dilaksanakan baru tempat tersebut akan benar-benar ditutup.  

Anggota DPRD Kota Jambi dari Fraksi Golkar, Jefri Bintara Pardede mengatakan, bahwa ketika Ranperda terkait penutupan tempat-tempat praktek Prostitusi tersebut disahkan, tugas yang cukup berat akan timbul yang akan dipikul oleh pihak Pemerintah Kota Jambi dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat setempat. 

“Dan pada tahun 2014 Perda tersebut wajib untuk dijalankan, sesuai dengan isi Perda itu sendiri. Jika telah disahkan nanti, kita tinggal mendorong pemerintah untuk memberdayakan masyarakat sekitar,” ungkap Jefri Bintara Pardede.

Untuk perkembangan dari Ranperda tersebut, dia mengatakan telah dilakukan Publick Hiring, yangdi dalamnya berupa meminta masukan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat terkait perda itu sendiri. 

Cegah Bisnis Maksiat
PSK Pemeriksaan Kesehatan
Perda tersebut akan mencegah maraknya bisnis prostitusi di Jambi. PascapengesahanPerdaProstitusisejumlahwargaPucukterlihatmulaikasakkusuk.Wajarsaja, karena lahan profesi mereka mulaidigoyangrencanapenutupan.

Ketua RT 05 KelurahanRawasari, SudadiRusmanmengatakan, Payosigadung sudahberdirilebihdari 40 tahun.  Pihaknya juga belummendapatinformasiterkaitrencana penutupan lokalisasi itu menyusul disahkannya Perda Prostitusi.

“Jikaitubenar, wargaPucukbelumbisaterimadengankeputusanpemerintah.Sebelumadasosialisasi yang jelasterlebihdahuludenganwargalangsung,” katanya.Meskidemikian, DadimengakutetapakanmendukungrencanaPemkot Jambi asalrencanatersebuttidakmerugikanwarga.

“Apakahwalikotainginmembelilokasiinilangsung tanpaharusmemikirkanwarga.Saya rasa itutidakmungkin, karenawargadisinibukancumanumpang. Sepertitanahrumahdanlainnyaitusudahmenjadihakmilik. 

Kalaupemerintahsanggupmengantirugisesuaidengannilaihargajualdanmenyediakantempattinggaluntukmerekasilahkan, karenaitusudahkebijakanpemerintah,” katanya.

Menurut Dadi, disahkannya Perda Prostitusi itu, akan mendapat perlawanan dari warga di lokasisasi Payosigadung. “Pemerintahharussiapmemfasilitasiwarga.Intinyawargamintabisatinggaldisinilagi,” ujarnya.

BahkanDadimenyebutkan, pernahadaoknumtertentu yang datangsecarasembunyi-sembunyimendendatamujutaanrupiah.Olehoknumitu, dendadikenakanatasdasarperda.
“Karenamerasamerasaterancamtamutersebutterpaksamemeberikansejumlahuangdanjumlahnyamencapaijutaan.Didugauangditerimaituuntukkepentinganpribadi,” jelasnya.

Lebihlanjutiamengatakan,usaipengesahanPerdaProstitusitingkatkunjungankePucuksemakinsepi.Takhanyaitu, sejumlahpenjajakehangatan alias PSK di daerahinibahkansudahada yang pergikarenamerasaterancam.
“Ada yang pergikeMuarojambidanTebokarenaadakenalansepertitemandancowokmakadia(PSK) bukadisana,” imbuhnya.

Sementaraitu, menurutsalahsatuwarga yang mengakubernamaMelisya(37), dirinyabersamawargalainnyabutuhkejelasan. Artinya, wargaharusdiberikanfasilitasgantirugiapabilabenarPucukakanditutup.

“Tentukitabutuhgantirugikarenakitadisinijugamembeli.Bukanhanyasekedartinggalsajasepertitanah, rumahdanrukoitubukanbiaya yang sedikit.Kalaupemerintahbersediadansiap member tempattinggal kami yang barumakakitajugaakansetuju,” ujarwanita yang mengakusudah 15 tahuntinggal di Pucuk.(*/Dibantu Rosenman M/ lee)
***
Lokasi Prostitusi Tersebar


PSK di Payosigadung

Namun tempat praktek Porstitusi di Negeri Tanah Pilih ini bukan hanya terdapat di Payosigadung atau di Pucuk dan di Langit Biru. Tetapi juga di luar, tempat Prostitusi juga menjamur, seperti  di tempat-tempat pijat, salon dan karaoke non-keluarga. 

Menghadapi itu, pemerintah selama ini diam di tempat. Yang disikat hanya PSK pinggiran dan orang mesum di tempat-tempat kos dan hotel melati saja. 

Masalah itu, juga pernah dipertanyakan oleh salah satu warga Gensi Ramzi (60), pada saat Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kota JambiKaspul. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi, Paul Andre MarisiNainggolan, beserta tim saat melakukan diskusi dengan warga setempat pada Rabu 30 Oktober 2013 lalu. 

“Apa perbedaan kami dengan orang Tionghoa yang membuka salon dan panti pijat di luar. Kenapa disini yang harus ditutup, kami minta keadilan,” aku Ramzi saat dilakukan diskusi. 

Mendengar hal itu, Ketua Pansus Ranperda, Paul AMNainggolanmengatakan bahwa pemerintah pasti akan berlaku adil dalam menyikapi hal ini. “Untuk persoalan keadilan, jika Perda ini tidak disetujui maka akan bertambah merajalela Porstitusi di luar,” katanya.

Dikatakan, yakinlah bahwa Perda ini tidak hanya semata-mata untuk di sini (Pucuk,red), tetapi target yang paling besar adalah di luar seperti, salon karaoke, kos-kosan dan lain-lain. Kita melakukan diskusi disini karena yang di luar belum terkoordinir.(lee)
**
PSK Payosigadung dan Langit Biru Resah

Rapat DPRD Kota Jambi Soal Perda Prostitusi
Kadis Sosnakertrans Kota Jambi Kaspulmengatakan bahwa Ranperda ini dibuat untuk meningkatkan hakekat dan meningkatkan harkat dan martabat warga lokalisasi, baik lokalisasi Payosegadung maupun Langit Biru. 

Pemerintah Kota Jambi juga akan melakukan pembinaan atau pelatihan keterampilan dan pemberdayaan terhadap ekonomi warga. Seperti memberi modal membuka salon, rumah makan, bengkel, dan lain-lain. Sehingga warga mengubah pekerjaannya dalam pemenuhan kebutuhan atau ekonomi sehari-hari.

“Namun juga disadari, bahwa hal itu tidak bisa terlaksana secara instan dan butuh pemberdayaan dan pelatihan khusus dari Pemkot Jambi dan kita pasti akan laksanakan itu untuk kebaikan kita semua,” ungkapnya.

Ketua Pansus Paul AM Nainggolanmengatakan bahwa dalam Ranperda ada beberapa aturan yang mengatur bahwa Pemkot Jambi. Harus melakukan pemberdayaan ekonomi terhadap warga yang sudah dianggarakan.

“Jadi bukan hanya serta merta menghentikan kegiatan, tetapi juga akan dipikirkan pemberdayaannya dan tidak akan ada pembiaran dari Pemkot Jambi,” kata Paul saat menjawab pertanyaan warga, Yeyen yang menanyakan masalah nasib mereka setelah tempat tersebut ditutup. 

“Kalau ditutup tempat ini, kami akan cari makan dimana,” tanya wanita setengah baya ini.Yeyen warga lokalisasi mengatakan bahwa dia tetap tidak setuju dengan Ranperda dan ditutupnya lokalisasi tersebut. Karena warga di takut pembinaan dan pemberdayaan tidak berjalan dengan baik.

Saya tidak setuju tempat ini ditutup, walaupun diberi pembinaan, mereka akan terus bekerja seperti itu, karena sudah terbiasa dengan pekerjaan itu. Lebih mudah mecari duitnya,” ujarnya.

Yeyen menambahkan, pihaknyamengakutakpernahmenggangguwarga.“Tolong kepada masyarakat bantu kami. Kami tidak pernah mengganggu kalian,” ucapnya.(lee)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar