Halaman

Rabu, 12 Maret 2014

Fenomena Pelarangan Ujian Calistung





NURUL ILMI: SD Nurul Ilmu yang terletak di kawasan Jln. Yulius Usman RT 18 Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.FOTO-FOTO: RIZKO ASRYADI/HARIAN JAMBI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, tidak dibenarkan lagi adanya tes dalam bentuk apapun untuk menyeleksi calon siswa. Salah satu di antaranya adalah tes Calistung (Membaca, Menulis dan Berhitung).

KAHARUDDIN,Jambi

Bagi Anda yang hendak menyekolahkan putra maupun putri Anda di Sekolah Dasar (SD), tidak perlu dicemaskan dengan penjaringan siswa baru dalam bentuk tes. Karena penyeleksian dalam bentuk ini sudah tidak diperbolehkan lagi.

M Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan bahwa ketentuan penerimaan peserta didik baru untuk Sekolah Dasar (SD) sederajat boleh dilakukan hanya berdasarkan usia.  Dalam hal ini, tidak dibenarkan adanya tes dalam bentuk apapun. Baik itu berupa tes Calistung, psikologi maupun tes lainnya.


“Tidak ada tes apapun dalam penyeleksian siswa baruuntuk SD sederajat. Itu tidak dibolehkan lagi. Yang ada hanya penyeleksian berdasarkan umur. Dan umur yang diperbolehkan dalam hal ini minimal 6 tahun,” ujarnya.

Pelarangan ini dilakukan atas asumsi yang mengatakan bahwa anak yang hendak masuk SD belum memiliki kemampuan untuk membaca dan menulis. Sehingga, tidak realistis jika hal ini dipaksakan kepada siswa hanya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. “Anak masuk SD itu diasumsikan belum bisa Calistung,” ujarnya.

Sekolah Ternama

Memasuki tahun ajaran baru, hampir semua SD sederajat mulai memberikan sinyal pembukaan pendaftaran siswa baru. Sebagai orangtua, tentu ingin anaknya mendapatkan fasilitas dan sekolah terbaik agar pendidikan anak dapat berjalan sesuai harapan. Namun untuk melangkah pada sekolah ternama dan berkualitas bukanlah hal yang mudah.

Sekolah ternama biasanya menetapkan kriteria khusus bagi calon siswa baru. Ini dilakukan, untuk dapat mengkerucutkan calon siswa sesuai kapasitas yang dimiliki. Atas dasar inilah pihak sekolah biasanya terpaksa melakukan tes sebagai metode  penyeleksian.

Seperti halnya SD Nurul Ilmi Kota Jambi yang hanya menampung 158 siswa baru dari 300 calon siswa yang mendaftar. Ini disampaikan Kepala Sekolah Dasar Nurul Ilmi, Witzir Sumadisastro. Dia mengatakan bahwa penerimaan siswa baru telah dilakukannya dari 1 Februari dan ditutup pada 8 Februari. Dalam penerimaan pihaknya akan menerima 6 lokal dari 300 siswa yang mendaftar.

“Untuk saat ini penerimaan siswa baru telah ditutup dan pada tanggal 15 penguman tes baru penerimaan siswa baru akan di umumkan. Kita hanya menerima 158 siswa baru untuk tahun ajaran 2014," ujarnya.

Dalam penerimaan siswa baru pihaknya tidak menentukan kriteria siswa yang akan diterima. Pihaknya akan menampung semua siswa yang mendaftar di sekolahnya sesuai dengan kapasitas sekolahnya. 

Dalam tahun ini pihaknya hanya menerima enam lokal dan masing-masing lokal 28 siswa. Jika memungkinkan pihaknya akan menembah lokal,  karena dari 158 siswa yang akan diterima yang mendaftar sampai tiga ratus siswa.
"Jadi umur la siswa la yang akan menyeleksi diterima atau tidaknya siswa baru di sekolah kita," katanya.

Kematangan

Di antara siswa yang mendaftar lanjutnya, akan diseleksi dilihat dari tingkat kesiapan anak untuk. Kesiapan anak akan dilihat dari kematangan anak untuk menerima pelajaran. Dalam hal ini pihaknya hanya mengadakan satu tes yaitu siswa harus berusia minimal 5,10 bulan. Jika usia anak kurang dari 5,10 tahun maka anak tersebut otomatis tidak terjaring atau tidak lulus seleksi.

"Kita mengikuti program dari pemerintah bahwa siswa yang diterima diboleh diseleksi kecuali usianya,” katanya. 

Seleksi yang dilakukan hanyalah seleksi kematangan anak untuk belajar seperti anak sudah siap ditinggal di sekolah untuk belajar. Namun untuk tes baca, tulis dan berhitung, pihaknya tidak melihat itu. Semua siswa yang mendaftar dalam hal ini akan ditampung. Namun pihaknya harus memilih-milih mana anak yang suda mencapai kematangan belajar itulah yang akan diterima.
"Jadi anak yang diterima anak yang sudah mencapai tingkat kematangan belajar," ujarnya.

Hal yang sama juga diterapkan oleh SD Al-Azhar yang berlokasi di Sungai Kambang Kota Jambi. Rini Kartini, Kepala Sekolah SD Al-Azhar mengatakan bahwa dalam penerimaan siswa baru untuk Al-azhar tidak menggunakan seleksi. Namun siswa yang diterima  hanya berdasarkan kriteria dengan usia minimal 5,8 tahun.

Dalam penerimaan siswa baru di Al-azhar ini menurutnya, tidak menggunakan tes namun hanya menggunakan kreteria dalam penerimaan. Kriteria yang dimaksud yakni berdasarkan kesiapan mental dari anak itu sendiri untuk belajar di sekolah dasar. Namun yang syarat yang paling utama adalah usia minimal 5,8 tahun pada bulan Juni mendatang.

"Kita tidak menyeleksi siswa baru dengan Calistung karena hal itu melanggar," katanya.
Dalam tahun ajaran baru ini pihaknya akan menerima 8 lokal yang dulunya adalah tujuh local. Jika usia anak sudah mencapai 5,8 tahun, meskipun anak tersebut belum memiliki kemampuan membaca dan menulis, pihaknya akan tetap menerimanya kerana usianya sudah mencukupi.

"Kita tidak menggunakan tes untuk siswa baru di SD kita, namun kita hanya melihat tingkat kematangan dari anak dalam mengenal huruf dan angka," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya juga harus melihat tinggkat kreatifitas dan kematangan anak yang telah dilatih dan dibimbing di taman kanak-kanak seperti  pengenalan huruf dan angka, serta anak mampu mengenal alam sekitar. 

“Penutupan penerimaan siswa baru akan ditutup pada hari sabtu  8 Maret ini. Setelah itu, barulah diadakan tes kematangan anak dan kreatifitas anak. Selain yang diterima anak usia 5,8 tahun kami juga memproritaskan anak-anak yang sudah siap untuk masuk sekolah dasar," ujarnya.

Merusak Psikologi

Pelarangan tes Calistung ini mendapat support di kalangan pengamat. Mukhtar Latif, Pengamat Pendidikan mengatakan, orangtua juga harus bisa melihat perkembangan anak yang masih berada di bawah usia tujuh tahun, yang masih dalam proses bermain. Dalam usia ini menurutnya, belum selayaknya dipaksakan untuk bisa membaca dan menulis. 

“Anak di usia ini jangan dipaksa membaca dan menulis dulu. Apalagi memasukkannya ke tempat les. Kalau kursus-kursus untuk anak SD dan SMP tidak masalah, namun hal itu sering disalahgunakan dengan cara memasukkan anak-anak di TK atau di PAUD yang mewajibkan anak untuk membaca. Jika itu dilakukan dapat merusak psikologi anak itu sendiri, dan dapat merusak sensori belajar anak," jelasnya.

Anak-anak PAUD itu sebenarnya belum saatnya diperkenalkan dengan Calistung. Karena hal itu tidak diwajibkan untuk anak, makanya pemerintah akan membuat suatu peraturan yang berisi bahwa tidak boleh memaksakan anak di usia PAUD untuk bisa membaca. Namun pada saat ini banyak lembaga-lembaga yang menyalahgunakan hal itu. Dengan cara membuka kursus-kursus menghitung dan membaca. Tapi kursus tersebut melibatkan anak-anak di usia PAUD.

"Hal itukan tidak benar dan tidak dibolehkan, karena itu larangan dari pemerintah," katanya.

Ia mengimbau kepada para orangtua agar tidak memaksakan anak-anak mereka yang masih usia dini untuk membaca dan menghitung. Karena hal itu akan berdampak pada sikologi anak, dalam bentuk kemampuan anak untuk belajar di masa-masa berikutnya. 

Menurutnya, sekolah-sekolah SD yang menyeleksi anak yang akan masuk ke sekolah dengan cara tes membaca dan menulus itu melanggar aturan. "Sekolah yang mewajibkan anak-anak yang akan masuk sekolah harus bisa baca dan menghitung itu melanggar aturan," ujarnya.(*/poy)
***
Sanksi Tegas Penerapan Calistung

Terkait pelarangan adanya tes Calistung dalam menyeleksi calon siswa sekolah dasar, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan kepada semua sekolah di Provinsi Jmabi agar menerapkan peraturan tersebut. Jika melanggar, sekolah tersebut harus segera diberi sanksi. Terkait sanksi, kewenangan diberikan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten kota.

“Dalam aturan tidak dibenarkan sekolah melakukan tes untuk masuk sekolah dasar. Dan jika melanggar harus segera diberi sanksi tegas. Karena itu merupakan aturan yang telah disahkan oleh pemerintah pusat. Untuk sanksi kepada sekolah yang melanggar akan diberikan kepada pemerintah kabupaten kota, bagi tidak mau ikut aturan pusat," ujarnya.


BSS

Hal senada juga disampaikan Bambang Bayu Suseno, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa peraturan penerimaan siswa baru utuk sekolah dasar diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau walikota. DPRD dalam hal ini, hanya menyiapkan program dinas pendidikan provinsi  untuk memfasilitasinya.

“Untuk tes baca, tulis dan hitung, diserahkan kepada dinas kabupaten kota untuk menentukannya. Karena merupakan kewajiban kabupaten kota untuk memberikan sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya.

Dilema

Peraturan yang menerapkan pelarangan tes Calistung bagi sekolah dasar menjadi dilema, ketika kualitas dan fasilitas di setiap sekolah belum merata. Karena, para orangtua akan memilih sekolah berkualitas untuk anaknya. Sementara, kapasitas sekolah ternama akan tidak memadai jika mayoritas orangtua memilih menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.

“Kalau banyak yang daftra, sementara fasilitas sekolah tidak memadai, mau tidak mau kan harus ada seleksi. Nah ini yang menjadi masalah. Kalau tidak pakai tes, gimana caranya mengatasinya,” ujar Bambang.

Saat ini lanjutnya, masyarakat berlomba-lomba memasukkan anak mereka ke sekolah yang bermutu. Namun karena sekolah yang bermutu memiliki ruangan yang terbatas, menyebabkan sekolah tersebut menerapkan system tes. 

"Seharusnya memang ada seleksi agar sekolah tersebut dapat menampung siswa baru yang sesuai dengan kapasitas sekolah. Tapi susah juga, karena setiap anak pantas dapat pendidikan yang layak, tanpa ada pembeda,” ujarnya.(khr/poy)(Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Selasa 11 Maret 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar