Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Foto Andri Mustari/HARIAN JAMBI |
Pesatnya perkembangan perekonomian saat ini, disertai pula dengan berkembangnya banyak perusahaan di Kota Jambi. Baik itu perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian, perkebunan, pertanian, atau pun lainnya.
ANDRI MUSTARI, Jambi
Banyaknya
perusahaan swasta yang ada di Jambi, membuat pemerintahan setempat mengambil
kebijakan untuk membuat peraturan yang
berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi, yang bertujuan untuk mengatur persoalan
yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja yang bekerja sebagai karyawan
pada perusahaan-perusahaan yang ada di Jambi.
Perda untuk Kesejahteraan Pekerja
Pengamat Hukum dari Perguruan Tinggi Univeritas Jambi Prof Dr Jhoni
Najwan, ia mengatakan “Perda yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk
mewujudkan sebuah ketertiban dan keadilan bagi masyarakat, khususnya para
tenaga kerja,” ungkapnya.
Perda merupakan sebuah produk hukum
yang dibuat oleh pemerintah untuk mensejahterakan karyawan.
Setiap perusahaan
yang berdiri di Provinsi Jambi, harus mengikuti acuan atau pun aturan
yang dibuat oleh pemerintah daerah. “Aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah
harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap perusahaan yang ada di Provinsi Jambi,” lanjut Jhoni.
Gubernur Provinsi Jambi Hasan
Basri Agus (HBA) telah menetapkan sebuah keputusan Nomor 610/Kep.Gub/Disnakentrans
tentang Upah Minimum Provinsi Jambi tahun 2014. Yang menetapkan Upah Minimum
Tenaga Kerja berjumlah Rp 1.502.230 per bulan. Disampaikan oleh Drs Zulpan MH yang juga Kepala
Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi
Jambi, bahwa “gubernur
telah menetapkan gaji setiap karyawan sebesar Rp 1.502.230 per bulan melalui Perda
nomor 610 tahun 2014 tentang UMP Jambi,” ungkap Zulpan.
Peraturan Daerah tentang UMP Jambi,
mengacu kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2013, di dalam
ketentuan umumnya membahas tentang makna dari ketenagakerjaan, pengusaha,
perusahaan dan upah yang diberikan oleh pengusaha ataupun perusahaan, di
undang-undang ini hal yang demikian dibahas lebih rinci. “UMP Jambi mengacu
kepada Undang-Undang nomor13 tahun 2003,” lanjut Zulpan.
Juga dijelaskan oleh Jhoni tentang tujuan dan landasan dari Undang-Undang
nomor 13 tahun 2003 tersebut, ia mengatakan bahwa, Undang-Undang nomor 13 Tahun
2003 itu,
bertujuan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945, selain
itu Ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui
koodinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah dan hal ini juga
bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal
dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga
kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan
perlindungan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan serta meningkatkan
kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Selain itu undang-undang ini juga memberikan sebuah ketegasan kepada setiap perusahaan atau pengusaha untuk bisa berlaku adil dan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap tenaga kerja. “Undang-Undang no 13 tahun 2003 pada Bab tiga menjelasakan dan mengnegaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha atau perusahaan, ” ungkap Jhoni.
UMP dan Upah Minimum
Gaji pokok dan Upah Minimum
Provinsi Jambi yang ditetapkan oleh gubernur tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Gaji Pokok merupakan sebuah komponen dari Upah Minimum yang telah ditetapkan,
dan UMP adalah gaji yang diperbolehkan yang hanya memiliki tunjangan tetap, apa
bila gaji pokoknya kecil maka tunjangannya harus bisa berimbang dengan gaji
pokok, yang totalnya bisa mencapai jumlah UMP yang telah ditetapkan oleh
pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Zulpan.
Zulfan. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Foto Andri Mustari/HARIAN JAMBI |
“Gaji pokok itu diperbolehkan lebih
kecil asal tunjangannya bersifat tetap, seperti uang makan, atau pun uang transportasi
dan jumlah nilainya sama dengan UMP yang telah ditetapkan,” ungkap Zulpan.
Jumlah upah yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah, merupakan sebuah nilai aman bagi kesejahteraan masyarakat,
oleh karena itu setiap tahunnya UMP ini bisa naik, dengan melihat perkembangan perekonomian
masyarakat dan hal ini merupakan sebuah pertimbangan dari pemerintah bahwa,
untuk mencapai kesejahteraan para tenaga kerja maka haruslah ada sebuah aturan
yang harus dipatuhi oleh para pengusaha.
Aataupun perusahaan untuk bisa
mewujudkan kesejahteraan karyawan dengan nilai Rp 1.502.230 itu, pemerintah
daerah telah melakukan berbagai langkah-langkah dalam membentuk sebuah aturan.
Nilai Rp 1.502.230 merupakan titik aman bagi karyawan untuk bisa menghidupi
keluarganya. “Rp 1.502.230 merupakan titik aman bagi karyawan untuk bisa mewujudkan
kesejahteraan keluarganya,” ungkap Zulfan.
Di dalam Perda tentang UMP dibahas
berbagai macam upah yaitu upah bulanan, upah harian, upah borongan. Upah yang disebutkan
di dalam UMP ini semuanya bersifat tetap, atau yang dikenal dengan tunjangan
dan nilainya harus bersifat tetap atau berkelanjutan yang juga harus sesuai
dengan UMP, upah yang disebutkan diperbolehkan untuk melebihi nilai UMP namun
untuk kurang dari UMP hal itu tidak diperbolehkan dan hal inilah yang sangat
dilarang oleh pemerintah. “Upah di atas UMP itu boleh, tapi kalau kurang dari UMP itu tidak
diperbolehkan,” ucap Zulpan.
Sanksi untuk Perusahaan Tak Taat Aturan
Perusahaan yang memberlakukan upah
karyawan yang di bawah UMP maka akan dikenakan sanksi, hal ini pun telah
diberlakukan oleh Disnakertrans kepada perusahaan tertentu, saat ditanya nama perusahaan tersebut, Zulpan enggan menyebutkan namanya.
“Disnakertrans pernah memberlakukan sanksi kepada perusahaan tertentu,
akan tetapi nama perusahaan tidak boleh saya sebutkan,” ungkap Zulpan lagi.
Dengan jumlah nilai UMP yan telah ditetapkan
tentunya pihak pengusaha ataupun perusahaan harus membayar upah karyawannya minimal sesuai
dengan jumlah
UMP dan harapannya bisa melebihi standar itu. “Pengusaha ataupun perusahaan, harus membayar karyawannya sesuai dengan jumlah
UMP yang telah ditetapkan,” ungkap Zulpan lagi.
Menurutnya lagi setiap pengusaha ataupun perusahaan sangat dilarang keras untuk tidak membayar karyawanya sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan, UMP merupakan sebuah upah yang bersifat tetap, UMP tidak mengenal sebuah potongan ataupun bertitik ukur kepada ketidakhadiran karyawan, yang dikatakan UMP adalah sebuah upah yang tetap dan nilainya pun tetap.
Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Provinsi Jambi, merupakan sebuah lembaga yang mengawasi berjalannya Perda tersebut, hal ini pun selalu dilakukan oleh
Disnakentrans untuk melakukan sebuah pengawasan terhadap perusahaan atau
pengusaha yang ada di Provinsi Jambi, selain melakukan pengawasan, Dinaskentrans juga selalu melakukan sebuah sosialisai terhadap penerapan yang dilaksanakan oleh setiap perusahaan
ataupun pengusaha. “Disnakertrans selalu melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap Perda tersebut,” tutur Zulpan.
Pengawasan Bukan Hanya Tugas Disnakertrans
Jhoni Najwan juga menambahkan
bahwa, lembaga yang melakukan pengawasan sebaiknya bukan saja Disnakertrans, akan tetapi alangkah
baiknya, pengawasan ini juga dilakukan oleh dinas-dinas terkait untuk melakukan
sebuah pengawasan, seperti dinas perindustrian, pertanian, perkebunan
maupun juga dinas perizinan, sehingga pengawasan yang dilakukan bisa
benar-benar terealisasi dengan baik.
Menurutnya, sebuah aturan haruslah
ditaati dengan baik oleh pihak pengusaha maupun pihak perusahaan, apa hal ini
dijumpai sebuah pelanggaran yang ditemui dilapnagan maka pengusaha atau
perusahaan itupun harus bisa mendapatkan sebuah sanksi yang berlaku, baik
sanksi adminitrasi, seperti teguran melalui surat, sedangkan apabila sanksi
administrasi tidak diindahkan maka, pemerintah berhak memberikan sebuah sanksi
yang tegas lagi dengan mencabut hak usahanya. “Aturan tetaplah aturan, bagi yang melanggar
tentunya mendapatkan sanksi, baik sanksi ringan maupun sanksi yang berat
seperti pencabutan
perizinan usahanya,” tegas Jhoni.
Zulpan juga menambahkan bahwa
perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Provinsi Jambi berjumlah kurang
lebih 2.200 perusahaan, perusahaan yang telah terdaftar merupakan perusahaan
yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang lengkap dan upah yang
diterapkan di karyawan pun telah mengikuti UMP. “Perusahaan yang terdafar berjumlah kurang lebih 2.200 perusahaan dan
perusahaan ini pun telah mengikuti UMP yang telah ditetapkan,” lanjut Zulpan.
Namun menurut Zulpan lagi, sesuai
dengan pantauan di lapangan, tidak menutup kemungkinan saat ini masih banyak perusahaan
yang tidak terdaftar dan belum mengetahui standar UMP yang telah
ditetapkan oleh Provinsi Jambi.
Selain itu
menurutnya perusahaan yang belum terdaftar adalah perusahaan swasta, perusahan
sawsta pun masih banyak yang tidak mengetahui jumlah UMP Jambi. “Saya yakin masih banyak
perusahaan yang belum terdaftar dan juga masih banyak perusahaan yang tidak
mengetahui tentang UMP Jambi,” ucap Zulpan.
Dalam aturan telah dikatakan bahwa, setiap
perusahaan maupun pengusaha sejak didirikannya sebuah bangunan ataupun tempat
usahanya selama 30 hari lamanya maka, perusahaan tersebut harus mendaftarkan usahanya di
Disnakertrans terdekat.
Apa bila hal itu tidak dilakukan maka pihak pengawas
berhak menginvestigasi di lapangan untuk mencari tahu tentang tujuan didirikanya tempat perusahaan atau pabrik
yang akan dijalankannya. “Setelah
30 hari berjalan usahanya, maka pihak pengusaha maupun perusahan harus bisa
mendaftarkan perusahaanya ke disnakertrans terdekat,” ungkap Zulpan.
Masih Banyak Kapitalis
Banyak perusahaan saat ini masih
banyak menganut paham kapitalis, yaitu mempunyai modal sedikit dengan menginginkan keuntungan yang
sebanyak-banyaknya. Hal seperti inilah yang
sebenarnya yang tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan. Mestinya harus ada
sebuah transparansi
antara perusahaan, pengusaha kepada karyawan, dengan menetapkan upah karyawan
sesuai dengan UMP, yang tentunya juga bisa menguntungkan bagi perusahaan. “Perusahaan saat ini masih
banyak menganut paham kapitalis dengan keinginan sebuah keuntungan yang
sebanyak-banyaknya,” tambah Jhoni.
Untuk mengetahui perusahaan yang belum memberlakukan UMP kepada karyawanya, maka Disnakertrans akan melakukan observasi ke lapangan. Banyaknya dari pengaduan masyarakat maupun dari media bahwa masih banyaknya perusahaan yang belum menerapkan UMP kepada karyawanya, membuat Disnakertrans telah membuat sebuah program dan rencana di tahun 2014, untuk mendata setiap lima perusahaan dalam waktu satu bulan, apabila pelanggaran itu ditemukan, maka pihak Disnakertrans akan memberikan sanksi administrasi terlebih dahulu.
Wajib Jamsostek
Selain itu, Zulpan juga menegaskan
bahwa sesuai aturan yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan
lebih dari 10 orang, maka perusahaan tersebut wajib memberikan sebuah Jaminan
Sosial dan Tenaga Kerja ( JAMSOSTEK ) dan hal ini hukumnya wajib untuk diterapkan
oleh pihak perusahaan.
Zulpan mengharapkan, adanya peraturan ini, akan menjadi tolak ukur
dan sebagai acuan perusahaan untuk bisa menerapkan aturan yang telah ditetapkan
pemerintah,
khususnya menerapkan Upah Minimum Karyawan sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan. “Perusahaan harus menerapkan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah
daerah,” tegasnya.
Pada tahun 2014 ini, Disnakertrans akan rutin untuk melakukan sebuah pengawasan dan
pembinaan, untuk bisa memberikan sebuah kesejahteraan bagi karyawannya, melalui penerapan
yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam memberlakukan perda UMP. (*/ini)(SUMBER: HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 19 FEB 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar