Jumat, 27 Agustus 2010

DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Jambi Rp 90,31 Milyar

Jambi, BATAKPOS

DPRD Provinsi Jambi menyetujui rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Provinsi Jambi (APBD) sebesar Rp 90,31 Milyar atau 6 persen dari anggaran sebelumnya sebesar Rp.1.595,24 milyar menjadi Rp. 1.595,24 milyar. Persetujuan ini tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus,MM dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi Efendi Hatta.

Nota kesepakatan itu ditandatangani Rabu(25/8) dalam sidang paripurna DPRD bertempat ruang sidang DPRD dengan agenda Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan TA 2010 yang disampaikan Gubernur pada , Jumat (13/8) yang lalu.

Perubahan APBD Provinsi Jambi ini didasari pasal 155 Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2010, terjadi perubahan pendapatan, alokasi belanja dan penggunaan pembiayaan. Pada Pendapatan terjadi penambahan dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dan adanya selisih dari pembiayaan.

Dalam sambutan tertulisnya Gubernur menegaskan bahwa penambahan alokasi anggara belanja langsung direncanakan akan didistribusikan kepada beberapa SKPD meliputi Dinas PU, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, Dispenda, Sekretariat DPRD, RSUD, RSJ, Bappeda, BKD, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Pengolahan Data dan Elektronik, Setda Provinsi Jambi. ruk

Tidak ada komentar: