Jumat, 22 Juli 2011

Kejati Jambi Belum Tahan Tersangka Korupsi

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka korupsi. Namun Kejati Jambi berjanji akan segera menahan para tersangka dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejati (Kajati) Jambi, BD Nainggolan SH, Kamis (21/7) mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus proyek pemeliharaan jembatan pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Dinas PU Provinsi Jambi.

Disebutkan, tiga tersangka itu berinisial EP, YA dan SB. Dalam kasus ini, berkas ketiganya dibuat terpisah (split red), karena peran masing-masing berbeda. Namun hingga kini perintah untuk pemeriksaan kepada tiga tersangka belum diterbitkan dan saat ini baru surat pemeriksaan kasusnya.

Kemudian Kasus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kampus Universitas Jambi (Unja) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) terindikasi korupsi. Penyidik Kejati Jambi akan terus melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Menurut BD Nainggolan, hasil penyelidikan sementara, dalam kasus ini banyak yang dilaporkan, ada penerimaan dari sumbangan mahasiswa dan PNBP serta registrasi pendaftaran dari mahasiswa.

“Kasusnya sudah agak mengerucut, terindikasi perbuatan melawan hukum dan ada kerugian Negara. Kita akan terus dalami dan mengumpulkan data-data. Kasus terus berlanjut,”katanya.

Menyinggung Muchtar Muis (MM), mantan Wakil Bupati Muarojambi, yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar senilai Rp 4,5 miliar, Kejati Jambi akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

Tetapi BD Nainggolan belum bisa memastikan apakah Muchtar Muis akan ditahan, seperti tersangka lainnya pada kasus yang sama yakni seperti As’ad Syam (Mantan Bupati Muarojambi) dan Sudiro Lesmana (rekanan proyek).

“Kita akan segera periksa. Memang selama ini kita terkendala izin. Namun setelah yang bersangkutan tidak menjabat lagi Wakil Bupati Muarojambi, kita akan periksa. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,”kata BD Nainggolan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muchtar Muis ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 April 2007 lalu. Namun hingga saat ini, ia belum pernah diperiksa Kejaksaan Tinggi Jambi. Sementara tersangka lain, As’ad Syam dan Sudiro Lesma kini sudah menjani hukuman di Lapas kelas II A Jambi. ruk

Tidak ada komentar: