Halaman

Senin, 24 Februari 2014

BPR Syariah Berprinsip pada Syariah dan Muamalah Islam




BPRS: Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), diprediksi akan hadir di Jambi Tahun ini.


Berbeda dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional, BPR Syariah (BPRS) tidak menerapkan sistem bunga. Inilah yang menjadi daya tarik utama bagi calon nasabah.

KAHARUDDIN, Jambi

Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam perkembangan selanjutnya, perkembangan BPR yang tumbuh semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip syariah ataupun muamalah Islam.

Dikatakan Rony Ukurta Barus, Kepala Sub Bagian Pengawasan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi,  terdapat beberapa hal yang membedakan antara bank umum dengan BPR. Ada beberapa ruang lingkup bank umum yang tidak boleh dilakukan oleh BPR.
“BPR tidak ada giro, karena hal itu hanya berlaku di bank umum," ujarnya. 

BPR hanya berbentuk tabungan atau deposito. Namun jika ditanyakan apa beda BPR dengan BPRS adalah prinsip yang digunakan dalam menjalankan bank tersebut. BPRS menganut Prinsip syariah namun BPR biasanya lebih ke konvensional. BPRS tidak mengenal bunga, namun pada BPRS, sistem bunga ini tidak berlaku.

“Jadi nama-nama produknya pun akan berbeda, karena penghitungan keuntungannya berbeda," ujarnya.

BPR biasa menetapkan bunga dalam sebuah transaksi, namun BPRS menggunakan nama akad dengan nasabah. Dalam hal ini, prinsip BPR dan BPRS tentu berbeda. BPR lebih berprinsip terhadap konsep konvensional, namun BPRS lebih berprinsip  kepada syariah. 

Segera Hadir di Jambi

Rony Ukurta Barus
Hadirnya BPR di Provinsi Jambi semakin menjamur. Namun, tidak satupun diantaranya yang menerapkan BPRS. Namun tidak lama lagi, BPRS pun akan hadir di Jambi.

Diperkirakan, BPRS akan hadir di Jambi tahun ini. Menurut Rony, pihaknya saat ini sedang melakukan proses perizinan dan administrasi lainnya, agar BPRS dapat segera beroperasi di Jambi. Adapun langkah yang telah menuai hasil saat ini adalah sudah mendapatkan izin prinsip. Langkah selanjutnya pun masih dalam proses. 

“Untuk di Jambi belum ada BPRS. Tapi BPRS di Provinsi Jambi akan segera hadir. BPRS bisa saja dibuka tahun ini dan bisa juga tahun depan,” ungkapnya.

Pada prinsipnya Standard Operating Prosedure (SOP) antara BPR dan BPRS itu sama. Misalnya dalam hal penghimpunan dana, pihak bank wajib menjelaskan secara umum dan lengkap kepada nasabah, tentang produk dan keunggulannya. Begitu pula dengan penyaluran dana kreditnya. Jika BPR konvensional harus menjelaskan kelengkapan dan melengkapkan permohonan dan melakukan wawancara, hal tersebut juga berlaku di BPRS.

"Hanya saja pada proses akhir penandatanganan yang berbeda. Begitu juga dengan jenis produk yang ditawarkan, itu yang berbeda," ujarnya.

Prosedur Kerja

Dia mengatakan bahwa prosedur kerja antara BPR dan BPRS juga hampir sama. Tujuan utamanya satu, yakni bisnis. Namun, produk anatara BPR dan BPRS ini berbeda. Jika dalam BPRS ada namanya Mudharabah akad (transaksi), pada BPR hanya mengenal dengan nama Investasi Konsumtif.
“Dalam pencarian nasabahnya sama juga. Tapi mau BPR ataupun BPRS tetap saja mencari nasabah dengan menunjukkan keunggulan dari masing-masing. Seperti syariah, kan lebih mengedepankan prinsip syariahnya dalam menjual produknya. Kalau BPR kan tidak, keduanya punya prinsip yang beda, " ujarnya.

Terkait customer (pelanggan), terdapat prinsip yang harus menjadi landasan kriteria dalam mencari nasabah BPR maupun BPRS, yakni anti pencucian uang. Di sinilah OJK dan BI telah menentukan standarnya, terkait informasi dan data lengkap yang harus dilengkapi oleh calon nasabah.
“Namun semua itu dikembalikan kepada nasabah maunya ke mana, kalau mau tanpa bunga ya ke BPRS yang ada prinsip syariahnya," ujarnya.

Syarat dan Ketentuan Mendirikan

Provinsi Jambi, meski telah dibanjiri oleh ragam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional, namun belum satupun diantaranya yang merupakan BPR Syariah (BPRS). Dikabarkan, BPRS ini akan segera hadir di Jambi. Tentunya, dengan criteria dan persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu. 

Menurut Rony Ukurta Barus, Kepala Sub Bagian Pengawasan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, syarat utama pendirian BPRS tersebut yakni, pendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia dan Pemerintah Daerah.

Modal minimal yang dibutuhkan, memiliki modal sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia (BI). Tidak termasuk dalam daftar orang tercela serta lulus fit and proper test yang dilaksanakan oleh BI. 

Selanjutnya, memiliki sumber dana yang bukan berasal dari pinjaman atau sumber lain yang diharamkan oleh syariah. Adapun jumlah minimal anggota direksi adalah 2 orang dan jumlah minimal anggota komisaris adalah 2 orang. "Perizinan dikeluarkan oleh Bank Indonesia  dalam bentuk persetujuan prinsip dan izin usaha," ujarnya.(*/poy)

***
MUI: Sambut Baik BPRS

Informasi yang mengabarkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah akan hadir di Jambi, disambut baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi. Karena memang, perkreditan ini menggunakan syariah dan mualamalah Islam sebagai prinsip. Diharapkan, hadirya BPR Syariah (BPRS) di Jambi ini, dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat Jambi.

"BPRS boleh digunakan siapa saja, tapi dalam hal ini nantinya, umat Islam lah biasanya yang banyak menggunakannya," ujar Tarmizi, Kepala MUI Kota Jambi.  

Dunia perbankan dalam hal ini juga diakui oleh ajaran Islam. Kaitan antara bank dengan uang dalam suatu unit bisnis dianggap sangat penting. Namun di dalam pelaksanaannya harus menghilangkan adanya ketidakadilan, ketidakjujuran dan penghisapan dari satu pihak ke pihak lain (bank dengan nasabahnya). 

Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan para nasabah adalah sebagai  mitra investor dan pedagang. Sedang dalam hal bank pada umumnya, hubungannya adalah sebagai kreditur atau debitur.
 Kita berharap BPRS ada di Jambi karena BPRS tu menggunakan prinsip syariah," ujarnya.

Sehubungan dengan jalinan hubungan investor dan pedagang tersebut, maka dalam menjalankan pekerjaannya, BPRS menggunakan berbagai teknik dan metode investasi. Kontrak hubungan investasi antara BPRS dengan nasabah ini disebut dengan pembiayaan. 

Dalam aktifitas pembiayaan BPRS, akan menjalankan berbagai teknik dan metode, yang penerapannya tergantung pada tujuan dan aktifitas. Seperti kontrak mudharabah, musyarakah dan lainnya. Mekanisme perbankan syariah didasarkan prinsip mitra usaha dan bebas bunga.

"Jadi, dalam prinsip pembiayaan tidak terdapat pembayaran bunga kepada depositor atau pembebanan suatu bunga kepada nasabah pembiayaan," ujarnya.

Dilanjutkannya, Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syariah harus memenuhi dua aspek, yakni aspek syariah dan aspek ekonomi. Aspek syariah berarti dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah. 

Bank syariah harus tetap berpedoman pada syariat Islam, antara lain tidak mengandung unsur maisir, gharar, riba, serta bidang usahanya harus halal. Aspek ekonomi berarti di samping mempertimbangkan hal-hal syariah, bank syariah tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan baik bagi bank syariah maupun bagi nasabah bank syariah.

"Dalam prinsipnya BPRS menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan kerjanya," lanjutnya.
Menurutnya, bank harus benar-benar memperhatikan segala bentuk aktifitasnya dalam kerangka kehati-hatian, untuk melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya. 

Salah satu jenis pembiayaan yang dipraktikkan dalam perbankan syariah adalah pembiayaan mudharabah. Ia adalah pembiayaan yang disalurkan kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Dalam pembiayaan ini bank berperan sebagai shahib al-maal (pemilik dana) yang membiayai 100 persen kebutuhan suatu usaha. Sedangkan nasabah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana). "Kita dari MUI mendukung dengan adanya BPRS ini," ungkapnya.(khr/poy)(HARIAN JAMBI JAMBI EDISI CETAK SENIN PAGI 24 FEBRUARI 2014)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar