Halaman

Minggu, 14 Juli 2013

Tarif Pembuatan Surat Izin Mengebudi (SIM), Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010

Ini lho tarif pembuatan Surat Izin Mengebudi (SIM), Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 tahun 2010, tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian RI.

Berdasarkan share melalui jejaring sosial, Facebook Divisi Humas Polri berikut tariff yang berlaku bila warga akan mengurus pembuatan SIM Baru dan perpanjangan.(Inet)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar