Halaman

Selasa, 16 Juli 2013

Selama Ramadhan, Penjualan Makanan di Pasar Bedug Harus Halal



Jambi, Bute Ekspres

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) meminta pedagang untuk menjual makanan halal. Pedagang di “Pasar Bedug” juga diharuskan untuk menjual makanan halal dan tidak mengandung jat merugikan kesehatan lainnya.

HBA mengatakan hal itu usai membuka pasar murah Ramadhan 1434 H  Rabu (10/7). Menurut HBA, bahwa Indonesia yang memiliki penduduk lebih dari 200 juta jiwa, telah  menjadi pasar potensial bagi pelaku usaha dari seluruh dunia.

Untuk itu Pemerintah melalui Menteri Koordinator Perekonomian, Ir. Hatta Rajasa, pada tahun 2011 telah mencanangkan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia (World Halal Center). Pedagang Pasar Bedug di Provinsi Jambi agar tetap menjaga ke halalal produk makanan dan minuman yang dijual.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kementerian Agama RI, Drs. H. Ahmad Jauhari H. Ahmad Jauhari menyampaikan, apabila makanan yang masuk kedalam  tubuh adalah makanan  yang haram, maka kelakuan orang yang memakan makanan tersebut juga kelakukannya juga akan cenderung dengan hal-hal yang dilarang agama.

Menurut Ahmad Jauhari, jenis makanan yang halal sudah jelas, demikian juga dengan makanan yang haram. Di dalam Al-Quran jelas disebutkan, namun persoalannya dianataranya yang halal dan haram ada hal yang sulit diketahui secara umum.

“Seperti adanya makanan yang tercambur salah satu enzim, seperti bumbu masak misalnya, dan ini baru  diketahui setelah dilakukan uji laboratorium oleh yang berwenang, dalam hal ini MUI dan BP POM, yang selanjutnya bisa mengeluarkan sertifikat halal, karena sertifikat halal ini penting dan perlu adanya, sehingga masyarakat  dapat terlidungi,”katanya. srg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar