Halaman

Senin, 22 Juli 2013

Gubernur Jambi : Pengusaha Wajib Berikan THR Kepada Tenaga Kerja

Jambi, Bute Ekspres

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) meminta pengusaha di Provinsi Jambi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga kerja sebagai salah satu bentuk kepedulian jelang Hari Raya Idul Fitri 1434 H. Seluruh perusahaan di Provinsi Jambi diminta untuk memberikan THR paling lama H-7 Idulfitri.

H. Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan hal itu kepada Bute Ekspres disela Safari Ramadhan Gubernur Jambi ke Suakandis, Muarojambi, Kamis (18/7). Menurutnya, pihakinya akan melakukan kunjungan ke tiga perusahaan yang berlokasi di Kota Jambi, yakni ke PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Cabang Jambi (produsen mie instan), PT Djambi Waras (Produsen bahan setengah jadi berupa karet), dan PD Lingga Harapan (produsen air minum mineral kemasan bermerek Arthess).

Kunjungan itu sebagai mengecek kesiapan perusahaan dalam mempersiapkan pemberian THR bagi seluruh karyawan dan karyawatinya. Kepada para pimpinan perusahaan, gubernur sangat menekankan agar perusahaan mempekerjakan sebagian tenaga kerjanya dari masyarakat sekitar tempat perusahaan berdomisili, tentunya sesuai dengan kemampuan masyarakat sekitar tersebut.

Menurut gubernur, hal ini sangat penting, untuk menciptakan rasa memiliki dari masyarakat sekitar terhadap perusahaan yang bersangkutan.

Disebutkan, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Cabang Jambi, PT Djambi Waras, PD Lingga Jaya diharapkan memberikan THR H-7 Idul Fitri. Mengenai besaran THR, diharapkan sebesar satu bulan gaji, disamping itu juga dapat diberikan bingkisan dan 4 Kg beras per orang.

Menurut Gubernur Jambi, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Cabang Jambi tahun lalu memberikan THR dengan jumlah yang variatif, yaitu : 1)untuk karyawan-karyawati dengan masa kerja 3 bulan sampai kurang dari 18 bulan sebesar satu bulan gaji, 2)untuk karyawan-karyawati dengan masa kerja 18 bulan sampai kurang dari 24 bulan sebesar 1 ½ bulan gaji, dan 3)untuk karyawan-karyawati dengan masa kerja lebih dari 24 bulan sebesar dua bulan gaji.

Gubernur Jambi juga merekomendasikan kepada para pimpinan perusahaan agar bisa menaikkan gaji karyawan-karyawatinya, agar jangan hanya sebatas UMP, namun bisa dinaikkan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. srg


Tidak ada komentar:

Posting Komentar