Halaman

Selasa, 09 Oktober 2012

Tenaga Kerja Asing Ilegal Beroperasi di Bungo

Tenaga Kerja Cina.Foto Google.
Jambi, BATAKPOS

PT Jia Guo Mineral Resources (JGMR) yang menjadi subkon PT Bumi Bara Perkasa (BBP) yang beroperasi di Kabupaten Bungo diduga kuat telah mempekerjakan warga negara asing (WNA) secara illegal. Pekerja itu didatangkan dari negara China. Pekerja asing illegal dengan modal visa berkunjung itu diperkirakan berjumlah 12 orang.

Kepala Dinas Sosnakertrans Bungo, HM. Tommy Usman kepada wartawan di Jambi, Sabtu (6/10) mengatakan, PT JGMP belum melaporkan pekerjanya. “Belum ada mereka lapor. Padahal kita telah himbau semua perusahaan untuk melaporkan karyawannya,” katanya.

Pihak Sosnakertrans Bungo telah menurunkan dua pegawainya ke PT JGMP untuk mengecek. Menurutnya, selain Subkon PT BBP itu, pihaknya juga menerima dua laporan perusahaan lain yang mempekerjakan tenaga asing. “Ada tiga perusahaan yang kita ketahui. Saat ini pegawai kita sedang melakukan pengecekan di lapangan,”katanya.

Menurut Tommy, untuk menentukan pekerja China itu illegal atau tidak diketahui dari pemeriksaan Pasport, Penta dan posisi kerja dalam manajemen perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Jika terbukti warga China itu pekerja illegal, maka mereka akan diserahkan ke kantor keimigrasian untuk di deportasi. Tapi kalau mereka legal, maka akan kita bina dengan baik. Apalagi mereka investor asing, kalau serius investasi tentu kita terima,”katanya.

Dari hasil pengecekan langsung oleh tim dari dinas social tenaga kerja dan transmigrasi (Dissosnakertrans) Bungo, PT Jia Guo Mineral Resouces (JGMP) terbukti mempekerjakan warga Negara asing (WNA) secara illegal.

Disebutkan, ternyata ada 6 orang warga China yang terbukti bekerja di Indonesia tanpa persyaratan yang lengkap karena hanya menggunakan paspor kunjungan (Pelancong).

Menurut HM Tommy, ada enam orang tenaga kerja asing yang memang belum memiliki persyaratan yang cukup untuk bekerja di Indonesia. Selain karena ke enam WNA Cina itu tidak menggunakan paspor pekerja, para pekerja tersebut juga tidak memiliki Penta.

“Ini melanggar dari ketentuan undang-undang nomor 13 tentang ketenaga kerjaan. Kami telah mengambil langkah tegas terhadap 6 WNA Cina illegal tersebut dengan memintanya untuk segera melengkapi persyaratan sebagai warga luar negeri yang bekerja di Indonesia. Dalam waktu 24 jam kita telah tegaskan kepada mereka (WNA, red),”kata Tommy.

Disebutkan, mereka harus berangkat dari Bungo guna mendatangi kantor keimigranan untuk melengkapi persyaratan. Karena mereka ini adalah investor dari luar, maka kita juga telah meminta mereka untuk datang ke kantor BKPM (Badan koordinasi penanaman modal) Provinsi Jambi.

“Jika lewat dua hari tak ada surat resmi, kami akan membawanya ke kantor Imigrasi Jambi. Saat ini belum ada tindakan tegas untuk pekerja asing secara illegal. Karena ini sifatnya adalah investor, yang berhak memberikan sanksi adalah kantor BKPM,” katanya.

Disebutkan, ditemukan pekerja asing yang illegal, Tommy menduga masih ada WNA asing lainnya yang bekerja di perusahan di Bungo tanpa menggunakan dokumen yang lengkap. “Saya sudah perintahkan staf saya untuk menyisir semua perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga asal luar negeri. Dan sejauh ada dua perusahaan lagi yang kita duga mempekerjakan tenaga asing illegal,”katanya.

Menurut Tommy, berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan penggunaan paspor kunjungan untuk bekerja di Indonesia tidak dibenarkan. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) juga tidak dibenarkan pemilik menjadi top manager dan mengisi jabatan tertentu dalam  perusahaan.

Terpisah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BBP, Udin membantah pekerja dari China itu illegal. Menurutnya, mereka telah terdaftar di Dissosnakertran Bungo. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar