Halaman

Selasa, 09 Oktober 2012

BPOM Musnahkan 29 Merek Jamu Berbahaya

Ilustrasi.Google
Jambi, BATAKPOS

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyita 29 merek jamu berbahaya, dua di antaranya beredar di Jambi. Yakni, jamu merek Akar Dewa dengan dua varian khasiat. Yakni, khasiat pegal linu-asam urat, dan encok rasa manis dan pahit. Jamu tersebut mengandung bahan piroksikam yang berbahaya bila dikonsumsi berkelanjutan.

Kepala BPOM Jambi, Irwansyah dalam jumpa pers peringatan publik, Sabtu (6/10) menegaskan, dampak bahan kimia itu, yakni menyerang lambung dan mengakibatkan sejumlah komplikasi.

“Dampaknya meyerang usus, kejang bronkis, sesak nafas. Itu efek bila piroksikam masuk tubuh tidak sesuai dosis. Jumlah produk jamu yang ditemukan untuk kedua produk itu berjumlah 4445 kemasan. Jumlah itu hasil razia di dua daerah di Jambi. BPOM akan mengembangkan temuan ke sejumlah toko jamu di Jambi,”katanya.

Disebutkan, BPOM akan berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan aparat kepolisian untuk menyisir keberadaan jamu di kota maupun kabupaten di Provinsi Jambi. Pihak BPOM juga meminta media menyosialisasikan bahaya jamu ke publik. 
Terkait tindakan terhadap pelaku usaha yang menjual jamu berbahaya, kata Irwan, tengah memprosesnya. “Kita akan panggil pelaku usaha mempertanggungjawabkan temuan itu. Dari mana sumbernya itu, akan kita proses lebih lanjut,”katanya.

Sementara Kasi Sertifikasi dan Pelayanan Publik BPOM Jambi, Armeiny Romita menambahkan, ada beberapa ciri jamu tradisional yang patut dicurigai. Yakni jamu dalam label atau iklannya ditulis dapat menyembuhkan penyakit tertentu dalam waktu singkat.

Menurut Armeiny, tidak ada jamu yang berkhasiat mengobati atau menyembuhkan, terlebih dalam waktu singkat. Dalam aturan kemasan, jamu tidak boleh tertulis mengobat, karena fungsi jamu hanya membantu proses penyembuhan, bukan sebagai obat utama. Jamu juga berbeda dengan obat.

“Obat tradisional pada label tidak boleh tertulis mengobati, hanya boleh ditulis membantu proses penyembuhan, perantara saja. Jika jamu tradisional dalam kemasannya tetap menggunakan label seperti itu berarti menyalahi aturan. Kalau jamu itu memiliki reaksi yang super cepat justru harus diwaspadai,”ujarnya.

Dikatakan, besar kemungkinan jamu seperti itu telah dicampuri dengan bahan kimia tertentu atau mengandung bahan kimiaa yang berbahaya bagi tubuh manusia. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar