Jumat, 17 Februari 2012

Militansi Pers dan LSM Jambi Terhadap Kepemilikan Pulau Berhala Dipertayakan

Jambi, BATAKPOS

Rosenman Manihuruk (Asenk Lee Saragih) saat berkunjung ke Pulau Berhala, Tahun 2006 lalu. Foto dok Pribadi.

Eksotik : Pulau Berhalo tampak eksotik dan cocok untuk obyek wisdata bahari di Provinsi Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk


Makam Raja : Makam Raja Jambi Datuk Paduko Berhalo, Ahmad Barus II di Pulau Berhalo masih terawatt dan sering dikunjungin warga Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk


Rumah : Permukiman Warga Desa Sungai Itik, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi di Pulau Berhalo Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk


Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jambi kurang berpihak terhadap kepemilikan Pulau Berhala. Pers dan LSM cenderung menyalahkan dan menyudutkan Pemerintah Provinsi Jambi terkait dengan adanya informasi putusan Mahkamah Agung (MA) Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011.

Permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kepri, M. Sani meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Dalam Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Pemberitaan pers Jambi dan statemen LSM Jambi cenderung tendensius menyalahkan Pemerintah Provinsi Jambi. Seyogyinya pers dan LSM Jambi lebih mengedepankan dorongan atau motivasi Pemerintah Provinsi Jambi dan masyarakat Provinsi Jambi untuk bersatu pada menggalang dukungan agar Pulau Berhala resmi secara hokum masuk Provinsi Jambi.

Namun dengan adanya informasi media online yang sumbernya belum jelas terkait putusan MA tersebut, pers Jambi dan LSM justru membuat judul berita tentang Pulau Berhala yang seolah-olah sudah memvonis Pulau Berhala masuk Kepri. Padahal salinan Putusan MA belum diterima oleh Pemprov Kepri dan Peprov Jambi.

Pemberitaan pers Jambi cenderung melemahkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperjuangkan Pulau Berhala tersebut. Bahkan sebaliknya pers Jambi menguatkan klaim Kepri terhadap Pulau Berhala sesuai dengan Putusan MA yang masih sekedar isu di media online.

Pers Jambi dan LSM juga memiliki tanggungjawab moral untuk memperjuangkan Pulau Berhala masuk Jambi, bukan sebaliknya membuat pemberitaan yang tendesius melemahkan Pemprov Jambi dalam memperebutkan Pulau Berhala tersebut.

Putusan MA Merebak di Media Online

Pulau Berhala yang diperebutkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dan Pemprov Jambi berakhir sudah seiring keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusannya, MA menerima permohonan yang diajukan Pemprov Kepri dan otomatis membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan Pulau Berhala ke dalam Provinsi Jambi. Putusan itu pada 9 Februari 2012 dengan hakim anggota Achmad Sukardja dan Supandi.

Kata Ketua Majelis Hakim Judicial Review, Paulus Effendi Lotulung mengabulkan permohonan pemohon. Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011. Permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kepri, M. Sani meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Dalam Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Demikian dilansir situs onlie.www.detik.com Kamis, (16/02/2012 13:25 WIB). Berita yang dilansir media online tersebut membuat masyarakat Provinsi Jambi cemas dan banyak melakukan komentar terhadap perlawanan putusan MA tersebut.

Salah satu komunitas jejaring sosial Jambi Menggapai Keadilan (JMK) yang beranggotakan 7.054 anggota itu mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan LSM di Provinsi Jambi melakukan perlawanan jika putusan MA tersebut benar adanya.

Saat BATAKPOS mencoba menelusuri Putusan MA bernomor 49 P/HUM/2011 di website resmi MA www.mahkamahagung.go.id tidak ditemukan putusan bernomor 49 P/HUM/2011 tentang Pulau Berhala tersebut.

Sengketa Pulau Berhala ini berlangsung sejak 1982 silam. Sebelum Kepri menjadi provinsi tersendiri, pulau tersebut dipertahankan Provinsi Riau. Namun usai pemekaran provinsi, Pulau Berhala menjadi sengketa.

Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang memutuskan Pulau Berhala menjadi milik Kepulauan Riau, belum disikapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus yang dihubungi belum berkomentar.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Heri A Roni mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. Pihaknya belum mendapatkan salinan Putusan MA tersebut.

“Nanti kita lihat dulu keputusannya, saya baru dapatkan informasi ini. Belum valid. Saya belum bisa berkomentar banyak. Pemprov Jambi akan menyikapi hal ini setelah mempelajari keputusan MA tersebut sampai ke Pemprov Jambi,”katanya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Madian Saswadi menyayangkan hasil keputusan MA tersebut jika betul-betul ada. Menurut dia, kekalahan Jambi dalam memperebutkan pulau ini menunjukan ketidakseriusan Pemprov Jambi untuk memperjuangkannya.

“Ini harga diri Jambi, pemerintah harus mengambil langkah tegas. Pemprov Jambi memperjuangkan pulau itu dengan langkah yang terencana. Apalagi, Pemprov Jambi mempunyai butki-bukti kepemilikan pulau tersebut. Kita harus lakukan gugatan atau peninjauan kembali terhadap putusan tersebut jika benar-benar ada,”katanya.

Jambi Pastikan Kepemilikan Pulau Berhala

Sebelumnya Pemprov Jambi telah memastikan kepemilikan status Pulau Berhala yang disengketakan antara Pemprov Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) selama 30 tahun lebih, milik Jambi. Status Pulau berhala resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah adiministratif Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Hal itu ditegaskan Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Syahrasaddin saat jumpa pers bertempat di ruang konferensi pers Kantor Gubernur Jambi, Rabu (12/10/11).

Disebutkan, penetapan Status Pulau Berhala tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Patrialis Akbar dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.

Dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 yang dibacakan oleh Sekda, dinyatakan “Pulau Berhala terletak di bagian Utara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada posisi 0º 51’ 34” Lintang Selatan (LS) dan 104º 24’ 18” Bujur Timur (BT).

Dalam pasal 3 dinyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, dan dalam pasal 4 dicantumkan “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sementara sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Keutuhan Kepulauan Riau (Amuk Kepri) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/10/11). Massa yang dipimpin Sakti Ferdinand ini mengecam Mendagri Gamawan Fauzi yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011, yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah administrasi Provinsi Jambi.

Massa mendesak Gamawan mencabut Permendagri tertanggal 29 September 2011 itu, dan memasukkan Pulau Berhala menjadi milik Provinsi Kepri. Perwakilan demonstran pun ditemui Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek. ruk

1 komentar:

kg mengatakan...

tampilanya harrus dibaikin, dari dulu gini2 aja, malu-malui org batak aja ,slm blogger