Sabtu, 29 Oktober 2011

Gubernur Jambi Laporkan Perusakan Tapak Batas di Pulau Berhala ke Polri


Jambi, Batak Pos

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) secara resmi melaporkan tindakan anarkis pihak Kepulauan Riau (Kepri) berupa aksi perusakan tapak batas di Pulau Berhala ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Koordinator Politik (Menkopolkam) dan Keamanan serta Mabes Polri.

“Siang ini juga saya tandatangani dan segera laporkan ke Mendagri, Polri dan Menkopolkam. Laporan secara resmi sudah diterimanya dari Bupati Tanjungjabung Timur, Zumi Zola mengenai pengrusakan tersebut dan laporan itu sebagai dasar pihak Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaporkannya ke yang lebih tinggi lagi,”kata HBA saat beraudiensi dengan aktivis dari forum Jambi Menggapai Keadilan (JMK) di ruang utama Kantor Gubernur Jambi, Kamis (27/10).

Menurutnya, jika Provinsi Jambi ikut-ikutan dan meniru tindakan yang dilakukan oleh Kepri maka Provinsi Jambi tidak jauh lebih baik dari Kepri itu sendiri. Terlebih saat ini pihak Kepri telah mengupayakan mengambil Pulau Berhala dari Jambi lewat proses hukum dengan melaporkan Mendagri dan Permendagri yang sudah dikeluarkan Mendagri beberapa waktu lalu.

“Pejabat dari Kepri juga sudah mendatangi Pulau Berhala entah dengan maksud apa. Sementara dari ketetapan Mendagri, setiap pejabat dari luar daerah masuk ke wilayah provinsi lain harus seizin provinsi tersebut. Yang jelas kita jangan sampai terprovokasi dengan yang begituan. Untuk sementara ini saya tidak akan mengunjungi Berhala,”katanya.

Aktivis Jambi Perjuangkan Berhala

Sementara itu puluhan aktivis Jambi dari berbagai elemen yang tergabung dalam Jambi Menggapai Keadilan (JMK), melakukan pertemuan untuk melakukan perlawanan terhadap rencana gugatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait kepemilikan Pulau Berhala yang jatuh ke tangan Jambi.

Koordinator aksi JMK, Fiet Hariadi mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi ke Jakarta, Jumat (28/10) sebagai bentuk perjuangan. “Pulau Berhala sudah milik Jambi, jadi kita harapkan semua pihak menghormati putusan itu,’’katanya. RUK

Tidak ada komentar: