Minggu, 17 Maret 2013

Pimpinan Pusat HKBP Tak Intervensi Proses Hukum Pendeta HKBP Filadelfia Bekasi

Sekretaris Jenderan (Sekjen) HKBP, Pdt Mori Sihombing MTh. Foto Asenk Lee saragih.
Jambi-BERITAKU

Pimpinan Pusat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tidak akan mengintervensi aparat hukum dalam menangani perkara yang menimpa Pendeta HKBP Filadelfia Pdt Palti Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan ringan yang dilakukan terhadap warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Malam Natal 2012.

Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderan (Sekjen) HKBP, Pdt Mori Sihombing MTh didampingi Kepala Departemen Marturia HKBP, Pdt Marolop P Sinaga MTh di Jambi kepada wartawan disela acara Pesta Sending HKBP Jambi, Minggu (17/3/13).

“Pertama tentang Pdt Palti Panjaitan, apakah itu kriminalisasi atau tidak, itu tergantung ukuran hukum atau ranah hukum. Sebagai pendeta kami tidak bisa memberikan statemen mengenai itu, biarlah hukum itu sendiri yang menentukan. Apakah itu kriminalisasi, apakah itu tindak pidana murni nanti hukum yang memutuskan,”ujarnya.(Asenk Lee Saragih)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

saya melihat HKBP pusat tidak serius dalam membantu menangani kasus HKBP filadelfia..

sangat Egois, hanya mengurus dirinya sendiri..
mana KASIH dan KEKELUARGAAN dalam HKBP..
padahal setiap Bulan Gereja selalu menyetor uang untuk PUSAT tetapi saat gereja ada masalah malah dibiarkan..

mana bukti KASIH dan TANGGUNG JAWABMU EPHORUS, HKBP PUSAT????