Minggu, 12 Oktober 2008

Pemusnahan Barang Bukti 72 Ton Gula Pasir Ilegal Terkatung-katung

Jambi, Batak Pos

Rencana pemusnahan barang bukti (BB) 72 ton gula pasir ilegal asal Thailand yang berhasil diamankan Polda Jambi Mei 2008 lalu, hingga kini masih terkatung-katung. Izin pemusnahan guna tersebut tidak diturunkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi karena menunggu koordinasi dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

PN Jambi hingga Selasa (7/10) belum mengeluarkan surat izin pemusnahan atau pelelangan BB 72 ton gula impor ilegal yang ditangkap Polda Jambi tersebut. Butuh koordinasi dengan PT Jambi guna mengeluarkan ijin pemusnahan gula import ilegal itu.

Hal itu dikatakan Ketua PN Jambi, Ahmad Zubaidi SH kepada wartawan, Selasa (7/10). Disebutkan, masalah izin pemusnahan gula itu tidak cukup dengan surat menyurat, namun penyidik Polda Jambi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan PN Jambi harus duduk bersama guna membicarkan hal tersebut.

“Dalam pertemuan itu semestinya dibicarakan berbagai hasil terkait termasuk bagaimana proses pemusnahan atau pelelangannya sehingga tidak ada saling curiga antara ketiga institusi itu,”katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan laboratorium forensik (labfor)Polri Cabang Palembang menyimpulkan bahwa BB gula illegal tersebut tidak sesuai dengan karateristik gula yang dapat langsung dikonsumsi. Sehingga gula tersebut harus dimusnahkan.

Berdasarkan catatan Polda Jambi dalam tahun 2008 ini, jajarannya berhasil mengungkap penyeludupan impor gula pasir ilagal. Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) berhasil menemukan 16 ton (200 karung) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabar, Rabu (21/5). Gula ilegal asal Thailand itu ditemukan bertumpuk disemak-semak. Belum diketahui pemilik guna ilegal tersebut. Dalam sepekan Polda Jambi telah mengamankan gula ilegal sebanyak 158,8 ton.

Kini barangbukti puluhan ton gula pasir ilegal yang dimuat dalam empat unit super truk fuso diamankan di Mapolda Jambi. Truk pengangkut gula ilegal itu yakni nomor polisi B 9507 IK, B 9503 J, B 9694 SR dan B 9985 R. Ke-empat truk berisi gula ilegal itu kini di segel garis polisi.

Tiga kasus gula ilegal yang dibongkar jajaran Polda Jambi yakni mengamankan sebanyak 72,8 ton (72.850 kilo gram) atau 1.457 sak (karung) gula pasir merek KSL di gudang pemilik yakni Penghai, di jalan Parit Gompong, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjabar, Provinsi Jambi.

Polda Jambi menyita barang bukti satu buah timbangan, satu unit mobil truk PS 100 BH 8387 EE. Kini pemilik gudang menjalani pemeriksaan intensif oleh Reskrim Polres Tanjabar. Sementara pemilik gula diketahui bernama Henzen Gho alias Ajing bin Golianto (35) warga jalan Syarif Hidayatullah Rt 03, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Pemilik gula kini masih menjalani pemeriksaan polisi.

Kemudian Polres Tanjabar, Kamis (15/5) lalu juga berhasil membongkar penyeludupan gula sebanyak 70 ton gula impor ilegal asal Thailand. Gula ilegal itu ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjab Barat). Selanjutnya 16 ton di Desa Tebing Tinggi yang kini sudah diamankan Polres Tanjabar.

Hingga Oktober tahun 2008 jajaran Polda Jambi telah menyita gula pasir ilegal asal luar negeri (Thailand dan India) sebanyak 181 ton. Namun hingga kini tersangka utama sindikat penyeludupan itu belum berhasil ditangkap. ruk

Tidak ada komentar: