Jambi, BATAKPOS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Komisi I DPRD meminta penjaringan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diulang dari awal. Alasan pengulangan itu karena ada indikasi penjaringan dilakukan terselubung dan tidak trafsparan.
Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui adanya pengumuman pendaftaran calon anggota KPID. Ada kesan, penjaringan rekrutmen tertutup untuk umum. Pihak DPRD menerima pengaduan dari masyarakat terkait pendaftaran calon anggota KPID.
Khusus Komisi I DPRD sedang membahas perihal masukan dari masyarakat tersebut. Dewan akan memanggil KPID guna meminta penjelasan penerimaan anggota yang hanya berjumlah 35 orang. Penjaringan calon anggota KPID tersebut perlu dipertanyakan.
Demikian dijelaskan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Syahbandar, kepada wartawan, Jumat (25/2). Menurutnya, pengumuman penjaringan anggota KPID Jambi kurang transparan. Hal ini seolah-olah sudah diatur oleh KPID Jambi.
Terpisah, Sekretaris KPID Jambi, Abdurahman Sayuti, mengatakan, pihaknya sudah tranparan dalam mengumumkan pendaftaran calon anggota KPID melalui iklan pengumuman di media lokal Jambi.
“Kami juga memasang pengumuman di sekretariat. Jadi, menurut saya, tidak benar jika dikatakan pengumuman pendaftaran terkesan ditutupi. Berita terkait pendaftaran calon anggota KPID juga sering dimuat di media. Saat ini, berkas 14 calon anggota KPID yang lolos ujian tertulis telah diserahkan ke DPRD. Berkas tersebut sudah ada di Seketariat Dewan. Sesuai dengan tahapan yang ditetapkan, seharusnya 14 calon anggota KPID ini menjalani fit and proper test di depan para anggota Komisi I,”katanya.
Disebutkan, setelah melalui proses fit dan proper test, selanjutnya Komisi I DPRD Provinsi Jambi membuat peringkat. Daftar 14 nama yang memuat peringkat ini kemudian diserahkan ke Gubernur Jambi untuk ditetapkan 7 nama sebagai anggota KPID. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar