Jumat, 24 September 2010

IRT di Jambi Nyambi Jual Narkoba


Jambi, BATAKPOS

Seorang ibu rumah tangga (IRT) beranak satu berinisial N (35) berhasil diamankan Sat II Dit Narkoba Polda Jambi karena diduga sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 ji dan barang bukti satu unit telepon genggam.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Rabu (22/9) kepada wartawan mengatakan, tersangka “N” narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang dengan membeli sabu tersebut seharga Rp 145 ribu perji dan dijual kembali dengan harga Rp 150 ribu.

Tersangka ditangkap di Lr. Samping Pondok Aurduri Mendalo Darat Jambi Luar Kota, Senin (20/09) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menyamar sebagai pembeli, berhasil menangkap tersangka yang kedapatan membawa dan memiliki 10 Ji Sabu.

Almansyah menambahkan saat ini kasus tersebut ditangani penyidik Sat II Dit Narkoba Polda Jambi, tersangka terancam dikenakan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka saat ini tengah diamankan berikut dengan barang bukti berupa 10 Ji dan 1 unit HP. ruk

Tidak ada komentar: