Rabu, 19 Oktober 2011

PNS Terjerat Hukum Bisa Mengadu ke LKBH Korpri

Jambi, Batak Pos

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jambi diharapkan dapat membantu Pegawai Negri Sipil (PNS) yang terkait masalah hukum. PNS yang terjerat hokum bisa mengadukan masaah tersebut ke lembaga tersebut.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin, M.Si, selaku Ketua Dewan pengurus Korpri Provinsi Jambi, saat mengukuhkan Pengurus LKBH Korpri Provinsi Jambi, masa bhakti 2011 -2015 dan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi), bertempat di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/10).

“LKBH Korpri Provinsi Jambi diharapkan dapat membantu PNS sebagai anggota Kopri yang tersangkut masalah hukum, karena tidak semua PNS mengerti masalah hukum. Bagi PNS tidak perlu khawatir dan ketakutan dalam melaksanakan tugasnya,”katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Provinsi Jambi, Albert Sitorus, SH, MH pada kesempatan ini juga mengharpkan sebagaimana yang diharapkan Ketua Dewan pengurs Korpri Provinsi Jambi, agar LKBH Korpri Provinsi Jambi dapat memberikan perlindungan, pendampingan advokasi dan bantuan hukum khusunya bagi anggota Korpri Provinsi Jambi yang menhadapi permasalahan hukum.

Pengukuhan Pengurus LKBH Korpri Provinsi Jambi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jambi No.313/Set.DKP/IX/2011, tanggal 9 September 2011, tentang Perubahan Pertama Susunan Pengurus LKBH Korpri Provinsi Jambi masa bhakti 2011-2015.

Sedangkan Pengurus LKBH Korpri Provinsi Jambi priode 2011-2015 terdiri dari; Pelindung, Gubernur Jambi Drs. H. Hasan Basri Agus, MM, dan Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, dan Pembina Sekda Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin, M.Si.

Ketua M. Djaelani, SH, MH, Wakil Ketua Dasril Radjab, SH, MH, Sekretaris, Rahmad Hidayat, S. Sos.M,Si, Ketua Bidang Litigasi Dasril Ramli, SH, dengan anggota Indra Armendaris, SH, dan Adri, SH, MH, Ketua Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum non Litigasi Yanita Kusuma, SH, MH, dan sebagai anggota Panondang Hutagaol, SH, MM, dan Lelia Budiarti, SH, MH. RUK

Tidak ada komentar: