Halaman

Selasa, 24 November 2009

Kejati Jambi Siapkan Tuntutan Berat Kepada Koruptor APBD Tanjabtim

Jambi, Batak Pos

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan mempersiapkan tuntutan kepada mantan Sekda Tanjabtimur, Syarifudin Fadhil, terdakwa korupsi APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi senilai Rp 1 miliar. Korupsi aliran dana fiktif tersebut terindikasi untuk keperluan Syarifuddin Fadhil untuk dana kampanye Pemilihan Legislatif April 2009 lalu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, Jumat (20/11) mengatakan, kasus korupsi dana APBD Tanjungjabung Timur tahun anggaran 2006/2007 itu segera naik penuntutan. Penyidik Kejati Jambi, segera melimpahkan berkas hasil penyidikan ketahap penuntutan.

Disebutkan, dalam kasus dana fiktif tersebut, penyidik Kejati Jambi baru menetapkan satu tersangka yakni mantan Sekda Tanjabtim, Syarifudin Fadhil. Tersangka juga bakal ditahan sehingga mempermudah persidangan.

Menurut Herman, untuk melakukan penahanan, ada beberapa elemen yang perlu diperhatikan. Pihaknya berharap agar tersangka yang telah ditetapkan punya itikat baik untuk menjalani proses hokum yang tengah berjalan.

“Tersangka akan kembali dipanggil untuk dilimpahkan kepada penuntut umum. Soal total kerugian negera yang ditimbulkan dalam kasus senilai Rp 1 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Jambi,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar