Halaman

Rabu, 02 September 2009

Polda Jambi Amankan Dua Pelaku Pembunuh Sheila

Jambi, Batak Pos

Polda Jambi kini tengah mengamankan dua orang pelaku pencuri dan pembunuh “Sheila” seekor Harimau Sumatera betina penghuni Taman Rimba Jambi yang hilang pekan lalu. Kini dua pelaku masih diperiksa intensif oleh polisi guna membongkar sindikat perburuan satwa dilindungi seperti harimau.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Syamsudin Lubis, Minggu (30/8) membenarkan informasi penangkapan dua pelaku pembunuhan Sheila tersebut. Namun dirinya masih merahasiakan identitas kedua pelaku dengan alas an masih dalam tahap pengembangan.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi Didy Wurjanto mengatakan, upaya Polisi untuk mengusut tuntas kasus pencurian harimau di kebun binatang taman rimba patut didukung semua pihak.

“Pihak BKSDA Jambi berterima kasih kepada Polda Jambi dan Mabes Polri yang sangat serius mengusut kasus pencurian harimau di kebun binatang itu. Pencurian harimau di kebun binatang ini merupakan yang pertama di dunia. Belum ada di dunia, orang yang berani mencuri harimau di kebun binatang, barulah di Jambi,”katanya.

Didy juga membenarkan informasi pihak kepolisian sudah menangkap beberapa orang yang diduga pelaku pencurian harimau tersebut. Kini kedua pelaku diperiksa intensiv polisi.

Disebutkan, Polisi terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap para sindikat pasar gelap binatang-binatang yang dilindungi. “Biasanya para pembeli ini orang-orang kuat, dari jabatan dan uang yang mereka miliki. Kita berharap polisi mengungkap semua yang terlibat,”katanya.

Menurut Didy, berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang kehutanan, para tersangka dijerat dengan pasal pasal 21 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta. Pihak kejaksaan juga dihimbau memberikan hukuman maksimal agar ada efek jera. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar