Halaman

Sabtu, 22 Agustus 2009

Napi Teroris Tidak Mendapatkan Remisi di Jambi

Jambi, Batak Pos

Dedi (19) seorang narapidana yang tersangkut pasal teroris tidak mendapatkan remisi (pengurangan pidana) Kemerdekaan HUT RI ke 64. Dedi divonis dengan pasal teroris, saat ini mendekam di Lapas Jambi karena terbukti melakukan teror bom di pusat perbelanjaan Trona Jambi Rabu (5/11/2008) lalu.

Sementara 1013 Napi di Provinsi Jambi mendapat remisi kemerdekaan. Para napi yang mendapatkan remisi yakni 12 diantaranya adalah anak-anak, diserahkan secara simbolis oleh Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus di Lapas Kls II A Jambi (17/8).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan Negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik selama menjalani pidananya.

Menurut Kepala Lapas Jambi, ST Bowo Nariwono, Lapas Jambi sudah terjadi over kapasitas. Dari kemampuan Lapas ini hanya mampu menampung sebanyak 218 orang, sementara Napi dan tahanan saat ini berjumlah 821 orang.

Lapas Klas II A Jambi warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 418 Napi dan yang bebas 32 orang. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar