Jambi, Batak Pos
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi bekerjasama dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) mengembangkan 792 hektar hutan Jelutung. Kayu Jelutung merupakan kayu khas Jambi yang kini sudah mulai langka. Kayu Jelutung juga diharapkan menjadi komuditi andalan Provinsi Jambi kedepan.
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin telah melakukan penanaman perdana bibit tanaman Jelutung pola kemitraan antara PT. WKS dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) di Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Gubernur Jambi, Rabu (5/8) mengatakan, dirinya sangat setuju dengan penanaman Jelutung ini, karena mempunyai keunggulan disamping menghasilkan kayu, tanaman Jelutung juga dapat menghasilkan Getah.
“Getah Jelutung harganya lebih mahal apabila dibandingkan getah karet. Masyarakat Jambi khususnya yang tinggal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan sebagian Muaro Jambi telah lama mengenal dan memanen getah Jelutung,”katanya.
Disebutkan, saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam aspek kebijakan yang ditetapkan oleh Departemen Kehutanan. Implementasi dari kebijakan tersebut adalah dengan telah diberikannya peluang dan kesempatan usaha mengelola Hutan Negara utamanya kawasan hutan produksi kepada siapapun khususnya bagi masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
“Salah satunya melalui Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Untuk itu, demi suksesnya kegiatan pola kemitraan maupun HTR di Provinsi Jambi perlu sinergi dari semua pihak terkait yaitu unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Dunia Usaha, Lembaga Swadaya masyarakat maupun masyarakat sendiri. Semua pihak harus terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam segala hal utamanya dalam pengamanan tanaman dan kawasan hutan,”ujarnya.
Ketua PPJ Irmansyah mengatakan, PPJ telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT WKS tentang pengelolaan pengembangan hutan Jelutung. Menurutnya, PPJ mencurahkan keyakinan bahwa membangun hutan Jambi telah menjadi sesuatu yang mutlak bagi anggota PPJ.
Disebutkan, Bapak Menteri Kehutanan tanggal 21 Mei 2008 menyebutkan dalam kawasan PT. WKS 41.000 hektar dimungkinkan hanya dengan kemitraan. “Ini bukan sesuatu penghalang petani untuk berbuat membangun hutan jika kemitraan ini dilandasi dengan hati yang tulus dan kejujuran,”katanya.
Sedangkan 41.000 hektar menjadi program HTR yang juga telah disetujui oleh Menteri Kehutanan dimohon dengan sangat kepada Gubernur, Bupati Tanjab Timur, Bupati Tanjab Barat, Bupati Batang Hari, Bupati Muaro Jambi dan Bupati Tebo kiranya berkenan membuka ruang bagi petani anggota PPJ untuk masuk ruangan HTR ini.
Sementara itu, Pimpinan PT. WKS H. Ir. Slamet Iryanto mengatakan, melalui proses Rembug Petani 5 Kabupaten di Provinsi Jambi pada tanggal 17 Maret 2008 telah disepakati bersama yang kemudian dituliskan dalam Pernyataan Gubernur Jambi dan ditandatangani oleh PT. WKS dan PPJ.
Bunyinya antara lain disebutkan bahwa areal yang merupakan areal okupasi wajib dihutankan kembali oleh petani selambat-lambatnya dalam waktu sepuluh tahun. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar