Halaman

Kamis, 09 Juli 2009

Satu Ton Ganja dan 4636 Botol Miras Dimusnahkan

Jambi, Batak Pos

Polda Jambi memusnahkan barang bukti 1 ton lebih ganja kering dan 4636 botol minuman keras (miras) di lapangan Hitam Polda Jambi, Rabu (1/7). Pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang (narkoba) itu dalam rangka HUT Bhayangkara Polri ke 63.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu secara simbolis dilakukan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, Kapolda Jambi Brigjen Pol Budi Gunawan, Kajati Jambi Daniel Tombe, Danrem 042 Garuda Putih Jambi, Kol Infantri Syahril Arsyad dan Ketua PT Jambi.

Pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba itu setelah menerima penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Ganja 1 ton lebih merupakan barang bukti tangkapan Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, 02 Februari 2009.

Ganja itu dikemas dalam 34 karung berisi 1440 bungkus/paket atau seberat 1.147 kilogram daun ganja kering dalam operasi Pekat Siginjai 2009. Ribuan paket masing-masing seberat 1 kilogram ganja yang diangkut truk Mitsubishi PS nopol B 9097 DT ini diamankan petugas saat berhenti di Suban, tepatnya, dekat perbatasan Jambi-Riau, Desa Gudang Arang KM 117, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbarat.

Dalam operasi serupa, Senin 11 Mei 2009, jajaran Polres Tanjung Jabung Barat kembali berhasil mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 43 ball yang disimpan di dalam mobil Carry warna biru metalik nopol B 8332 ZK.

Penemuan itu di Dusun Taman Raja, KM 148 Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabar, Provinsi Jambi.

Sementara 4636 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil hasil tangkapan Polres Kerinci dan Polres Tanjabbarat, sejak Januari hingga Juni 2009 lalu. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar