Halaman

Jumat, 31 Juli 2009

Perambah Hutan Adat Dijebloskan Ketahanan

Jambi, Batak Pos

Seorang pelaku perambah hutan adat bernama Ardiman (48) bin H Bustami, warga RT 04 Dusun Tamia, Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dijebloskan ke tahanan. Pelaku dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf E dan F jo pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukungan 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Syamsudin Lubis, Rabu (29/7) mengatakan, kronologis penangkapan terhadap Adirman bermula ditemukannya tersangka oleh masyarakat saat menebang pohon di hutan adat di Sungai Deras Kecamatan Air Hangat Timur, Kerinci.

Warga kemudian menangkap Ardiman dan menyerahkannya kepada Polres Kerinci, Minggu (26/7) lalu. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini tetap tegas terhadap pelaku perambah hutan. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar