Halaman

Jumat, 26 Juni 2009

Pemberhentian Paksa Aktifitas Pengeboran Minyak Berlanjut

Jambi, Batak Pos

Pemberhentian secara paksa aktifitas pengeboran minyak oleh sub kontraktor Pertamina Jambi, PT Besmindo Materi Sewatam di RT 10, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, hingga Rabu (24/6) masih berlanjut.

Puluhan warga dari pihak Hidayat, putra Ny Atikah yang mengaku sebagai pemilik lahan masih berjaga-jaga di lokasi pengeboran. Kepolisian Sektor Kotabaru Jambi juga tambak berada di lokasi yang sama.

Penyetopan aktifitas itu sejak Selasa (23/6) siang oleh warga keluarga Hidayat. Tampak penyegelan dengan spanduk dan pagar kayu masih menutup pintu menuju lokasi pengeboran.

Menurut Hidayat, pihak Pertamina Jambi tampak arogan dengan penyerobotan lahan lokasi pengeboran minyak tersebut. Padahal pihak Pertamina Jambi berjanji melakukan perundingan tentang hal tersebut. Namun pihak pertamina mengingkarinya.

Disebutkan, lahan seluas 2,3 hektar tersebut merupakan milik Ny Atikah. Bahkan surat kepemilikan lahan itu sudah dikantongi sejak tahun 1972 yakni No 46.

Menurut Hidayat, ahli waris lahan tersebut, tanah seluas 2,3 hektar itu sudah pernah diklaim empat orang warga lengkap dengan bukti sertivikat masing-masing.

Keempat yang memiliki sertivikat itu yakni Drs Eddy Kadir (52) warga Rt 5 Paal Merah Jambi, Eno Varina warga Rt 14/03 Kotabaru Jambi, Karsono warga Rt 14 Purnama Kenali Asam Bawah dan Darmawi warga Rt 26 Kecamatan Telanaipura Jambi.

Disebutkan, ke empat warga itu kalah dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Jambi. Hasil putusan pengadilan tertera pada No 29-PDT/2006/PT-JBI. “Hasil gugatan yakni batal demi hokum, cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas sertivikat ke empat warga itu,”katanya.

Kasasi

Sementara itu, Janson Sihombing, putra ketiga dari (Alm) Mayor Inf B Sihombing kepada BATAKPOS mengatakan, tanah seluas 2,3 ha yang diklaim keluarga Hidayat adalah lahan sengketa.

“Lahan ini adalah atas sertifikat kami. Kami menang di Pengadilan Negeri Jambi, namun kalah di Pengadilan Tinggi Jambi. Jadi kasus ini masih kasasi di Mahkama Agung. Putusannyapun belum ada. Kemudian Pertamina arogan dan melakukan aktifitas pengeboran di lahan sengketa,”katanya.

Menurut Janson Sihombing, pihaknya telah melibatkan pengacara untuk menyelesaikan penyerobotan yang dilakukan Pertamina Jambi. Kejadian di RT 10 merupakan kejadian kedua lahan mereka yang diserobot Pertamina Jambi. ruk

Blokir : Hingga Rabu (24/6) pihak keluarga Hidayat, yang mengaku pemilik lahan masih memblokir jalan menuju lokasi pengeboran minyak di RT 10 Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Jambi. Operasional rekanan Pertamina Jambi, PT Besmindo Materi Sewatam tidak dapat melakukan aktifitas selama dua hari terakhir. foto batak pos/rosenman manihuruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar