Minggu, 16 November 2008

KPUD Coret Caleg Partai Demokrat Dari DCT

Jambi, Batak Pos

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jambi akhirnya mencoret seorang calon legislatif (celeg) Partai Demokrat, Anas dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2009 untuk DPRD Kota Jambi. Pencoretan tersebut karena ditemukan bukti baru kalau Anas pernah divonis pengadilan diatas lima tahun dalam kasus pidana.

Pencoretan Anas dari DCT DPRD Kota Jambi juga diperkuat hasil keputusan pleno KPU Kota Jambi Kamis (13/11). Pleno dilakukan karena KPUD Kota Jambi menerima bukti surat dari pengadilan kepada Panwas Pemilu No W5-ui/HK.01/XI/2008 yang menerangkan bahwa Anas pernah mendapat vonis diatas lima tahun penjara.

Sehingga KPUD Kota Jambi memutuskan untuk menggugurkan Anas dari pencalegan. Caleg Partai Demokrat tersebut telah melanggar UU No 12 Tahun 2008 pasal 50 ayat 1 huruf g, tentang persyaratan menjadi caleg. Syarat caleg diantaranya tidak pernah mendapat sanksi hukum tetap dengan vonis diatas lima tahun.

Demikian diterangkan Ketua KPUD Kota Jambi, Badjuri saat ditemui Batak Pos di ruang kerjanya, Jumat (14/11). Menurutnya, pihaknya tidak perlu klarifikasi dengan Anas karena surat dari pengadilan sudah cukup menjelaskan bukti.

Disebutkan, KPUD Kota Jambi segera mengirimkan berita acara hasil pleno KPUD Kota Jambi, Jumat (14/11) tersebut kepada Partai Demokrat. Selain berita acara pleno, KPUD Kota Jambi juga akan melampirkan surat dari pengadilan kepada Panwaslu yang diserahkan Panwaslu kepada KPUD Kota Jambi.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Jambi, Effendi Hatta, mengatakan, pihaknya menerima keputusan KPUD Kota Jambi terkait pencoretan kadernya dari DCT. Menurutnya, Partai Demokrat akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan keputusan yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Anas kepada wartawan mengatakan, dirinya mengaku legowo dengan hasil pleno KPUD Kota Jambi. Dirinya juga menerima keputusan tersebut dan tidak mempermasalahkan pencoretan namanya dari DCT.

"Saya mengakui KPUD dan Panwaslu sudah cukup teliti dalam melakukan faktualisasi berkas caleg. Namun pengecekan itu hendaknya harus dilakukan kepada semua caleg, tidak hanya pada satu orang saja,"katanya. ruk

Tidak ada komentar: