Rabu, 08 Januari 2020

Mengungkap Fakta Terbaru Persidangan Kasus Ketok Palu DPRD Provinsi Jambi

13 Oknum Anggota Dewan Bantah Terima Suap Ketok Palu
Suasana sidang tiga terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah dengan agenda mendengarkan keterangan 13 saksi di Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/1/2020). Sidang lanjutan akan digelar 14 Januari 2020 dengan menghadirkan saksi Zumi Zola. (Istimewa)
Jambipos, Jambi-Sidang lanjutan kasus ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 yang menyeret puluhan nama anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi.

Setelah Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi menvonis pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus 'uang ketok' bagi anggota DPRD Jambi, Selasa (10/12/2019) lalu, terbaru sidang lanjutan kembali digelar mendengarkan keterangan saksi-saksi, Selasa (7/1/2020).

Sidang terbaru yang diketuai Majelis Hakim Yandri Roni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terhadap terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah. Setidaknya ada 13 saksi yang hadir pada sidang kali ini.

Adapun 13 saksi yang dihadirkan dari Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi yakni Ketua DPW PKS Provinsi Jambi, Rudi Wijaya dan Sekretaris nya Supriyanto. Kemudian A Rakhmat Eka Putra dan Nasrullah Hamka, mantan Ketua DPW PBB Provinsi Jambi.

Selanjutnya dari Fraksi Gerindra yakni Bustami Yahya, Budiyako, M Khairil yang semuanya masih aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024. Selain itu ada Yanti Maria yang merupakan istri Mantan Wakil Bupati Kerinci Zainal Abidin.

Kemudian Fraksi PAN anggota DPRD Provinsi Jambi aktif yaitu Hasyim Ayub dan Agus Rama. Selain itu juga dihadirkan Ketua DPD PAN Kota Jambi, Wiwid Ishwara. Dari Fraksi Demokrat hadir istri Mantan Asisten III Pemprov Jambi, Nurhayati dan Suliyanti, istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Burhanuddin Mahir.

Bantah Terima Uang

Dalam sidang ini banyak saksi membantah kalau mereka menerima uang “ketok palu”. Namun terdakwa Zainal Abidin memberikan pernyataan soal keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan.

Zainal Abidin menyakinkan hakim bahwa dirinya mengantarkan langsung uang ketuk palu di halaman rumah dinas. Selain itu untuk Suliyanti memang tidak menerima uang ketok palu, namun Suliyanti pernah mempertanyakan jatah uang itu kepada Zainal Abidin.

“Untuk Komisi III DPRD Provinsi Jambi semuanya menerima uang khusus tersebut dan uang yang diserahkan Rp 175 juta tidak ada yang dipotong,” kata Zainal Abidin dari Politisi Demokrat ini.

Kemudian terdakwa Effendi Hatta (Politisi Demokrat) juga memberikan peryataan soal Yanti Maria Susanti yang pernah menanyakan uang ketuk palu padanya.

Effendi Hatta tidak percaya jumlah uang yang diterima para anggota Komisi III sebesar Rp 125 juta. “Ini karena semuanya sudah tahu bahwa jatah mereka setiap orang adalah Rp 175 juta,” kata Effendi Hatta.

Muhammadiyah (Politisi Gerindra) saat ditanya majelis hakim, apakah ada yang ingin disampaikan, namun Muhammadiyah tidak menyampaikan apapun. "Cukup yang mulia,” ucapnya singkat.

Pada sidang ini, Hakim Ketua, Yandri Roni juga sempat emosi saat mendengarkan kesaksian Budiyako. Nada emosi Hakim Yandri Roni karena Budiyako yang bertindak sebagai saksi selalu memotong pembicaraan hakim.

“Kamu mungkin anggota dewan terhormat, tetapi disini saya yang berkuasa. Jadi dengarkan dulu, saya tidak peduli ini dilakukan atau tidak, saya hanya memberikan nasihat. Ketika kamu memang menyebutkan itu hutang, buktikan. Karena disidang tipikor kamu yang harus membuktikan tidak yang menuntut," kata  Hakim Ketua, Yandri Roni.

Kalau soal masalah pinjaman, Hakim Ketua, Yandri Roni sendiri menyebutkan kepada Budiyako (Politisi Gerindra) untuk buktikan bahwa uang yang ia terima merupakan pembayaran hutang dengan menunjukkan bukti pinjaman. Karena menurutnya itu adalah logika hukumnya.

Dari 13 saksi yang dihadirkan pada Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/1/2020) yakni Bustami Yahya, Suliyanti, Yanti Maria Susanti, Wiwid Ishwara, Nurhayati, Muhammad Khairil, dan Hasim Ayub membantah menerima uang ketok palu.

Seperti Bustami Yahya membantah pernah menerima uang ketuk palu, karena didalam fraksi tidak pernah dibahas dan dibicarakan mengenai uang tersebut.

“Kami malah tahunya ketika OTT terjadi oleh KPK. Kami tidak ada urusan dengan yang namanya uang ketuk palu," kata Bustami Yahya.

Suliyanti juga mengatakan bahwa dirinya tidak menerima uang ketuk palu. Juga tidak pernah bertemu ataupun ditemui untuk menyerahkan uang tersebut.

Demikian juga dengan Yanti Maria Susanti. Yanti menyebutkan dirinya tidak pernah terima uang ketuk palu. Pernah dirinya tanyakan kepada teman-teman dewan mengenai hal itu, namun tidak ada yang mengaku. Termasuk juga mengenai masalah uang Komisi III, Yanti Maria Susanti  juga membantahnya.

Sedangkan saksi Wiwid Ishwara juga membantah menerima uang ketok palu. Wiwid membantah tuduhan terdakwa dalam persidangan yang menyebut dirinya menerima uang ketuk palu. Juga tidak ada menerima uang khusus Komisi III ataupun uang Banggar.

Kemudian keterangan Nurhayati mengakui bahwa dirinya tahu untuk uang ketuk palu 2018 karena suaminya yang bertindak sebagai distributor. Tetapi untuk 2017, dirinya tidak menerima uang ketuk palu sepeserpun.

Selanjutnya saksi Muhammad Khairil juga tidak mengakui menerima uang ketuk palu. Karena Muhammad Khairil mengaku tidak ada urusan apapun dengan uang ketuk palu. Dia mengaku hal itu setelah pemberitaan di media saat OTT, dan pihaknya pun sedang berada dalam perjalanan dinas.

Saksi Hasim Ayub sendiri juga mengakui tidak terima uang ketuk palu. Hasim beralasan karena dirinya sibuk dalam proses pengobatan penyakit stroke yang dia alami sehingga rentang waktu itu keluar masuk rumah sakit.

Fakta persidangan kali ini, Rudi Wijaya yang juga dihadirkan dalam persidangan terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah mengakui bahwa memang ada Arakhmat Eka Putra menghubunginya untuk  memberitahukan bahwa ada uang ketok palu. Namun pihaknya memerintahkan uang tersebut disimpan saja.

"Uang sebanyak Rp 300 juta untuk 3 orang, itu yang diberi tahu. Makanya kami suruh untuk simpan saja uang tersebut. Tetapi setelah itu kami tidak tahu apakah disimpan secara pribadi atau dititipkan," katanya.

Rudi Wijaya mengatakan, bahwa partainya sebenarnya melarang menerima uang yang seperti itu. Makanya dirinya meminta uang tersebut untuk dikembalikan.

Sidang lanjutkan kasus ketok palu 2017-2018 APRD Provinsi Jambi akan digelar 14 Januari 2020 mendatang dengan agenda menghadirkan Zumi Zola (bekas Gubernur Jambi).

Usai para saksi melihat bukti yang ditunjukkan oleh jaksa dan dipersilahkan oleh hakim meninggalkan ruangan sidang. Jaksa KPK menyebut akan kembali hadirkan 13 saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Ada13 orang yang akan dihadirkan nanti akan dilihat dahulu yang jelas anggota DPRD kemungkinan tidak dihadirkan sebagai saksi. Zumi Zola dan Asiang kemungkinan akan kita hadirkan," ujar Jaksa KPK Iskandar Marwoto.

Hakim Ketua memutuskan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 14 Januari 2020 mendatang. "Silakan kembali dihadirkan dan jaga kesehatan kepada para terdakwa,” katanya.

Dalam kasus ketok palu ini, mereka yang sudah dipenjara yakni Zumi Zola, Erwan Malik (mantan Plt Sekda Provinsi Jambi), Saipuddin (mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi),H Arfan (mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi), Supriyono (mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi) dan terakhir Joe Fandy Yoesman alias Asiang (Pengusaha). (JP-Tim)

Tidak ada komentar: