Sabtu, 18 November 2017

Dibantarkan di RSCM, Setya Novanto Dijaga Tim KPK dan Polri

BERITAKU-Jakarta- Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto resmi ditahan KPK dan langsung dibantarkan di RSCM. Ketua DPR itu akan dijaga tim dari KPK dan Polri.

"Selama proses pembantaran dan penahanan dilakukan, SN akan berada dalam proses perawatan di RSCM dengan penjagaan tim KPK dan dengan Polri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.

"Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri.

Namun pihak Novanto menolak menandatangani surat penahanan yang diterbitkan KPK. Berita acara yang disodorkan juga ditolak.

"Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti," kata Febri.

Novanto saat ini berada di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya dia berada di RS Medika Permata Hijau. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto. 

Pengacara: Jangan Permainkan Hukum!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, tidak terima.

"Ditahan dasarnya apa? Undang-undangnya apa yang menyatakan bisa ditahan? Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum gitu. Jawaban saya itu," kata Fredrich.

Pernyataan tersebut disampaikan Fredrich sebelumnya saat diwawancarai wartawan di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2017). Dia sejak awal memang berkukuh menolak kliennya ditahan KPK karena menilai hal tersebut bertentangan dengan hukum.

"Undang-undang yang mana menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa?" ujar Fredrich.

KPK baru saja menggelar jumpa pers menyatakan resmi mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto. Namun pihak Novanto disebut menolak menandatangani berita acara penahanan tersebut.

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.

"(Penahanan Setya Novanto-red) Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017," ucap Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini.

Novanto saat ini dirawat di RSCM Kencana. Lantaran sedang dirawat, KPK pun melakukan pembantaran penahanan untuk Novanto. Pembantaran yang dimaksud adalah masa penahanan tidak dihitung selama tersangka menjalani perawatan di rumah sakit. (JP)








Sumber: Detik.com

Tidak ada komentar: