OJK |
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan sanksi, bila
mulai 1 Oktober 2014 ada bank yang memberikan bunga tinggi di atas yang telah
ditetapkan.
“Ada sanksinya. Ini pendekatan pengawasan. Kalau bank tidak
patuh maka ada aturan mainnya, mungkin teguran dan lain-lain. Kalau ada
bank-bank yang tidak komit, tentunya pengawas akan melakukan aksi," kata
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, saat ditemui di
Menara Radius Prawiro, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (30/9).
Dia menjelaskan, selain sanksi teguran kepada perbankan, OJK
juga akan memanggil para nasabah berkantong tebal agar tidak meminta diberikan
bunga tinggi atas simpanannya.
“Kami terus-menerus berdialog, kita sudah berdiskusi dengan KPPU (komisi
pengawas persaingan usaha), akademisi, ekonom-ekonom. Umumnya nadanya sama,
memang suku bunga sudah menjadi hambatan dalam ekonomi kita. Nah, deposan besar
ini memang pada gilirannya akan kita ajak bicara. Kita tidak ingin ini
terus-menerus, terutama yang di bawah OJK yaitu asuransi dan Dapen (dana
pensiun)," tegas dia.
Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan
OJK Irwan Lubis menambahkan, pihaknya tengah bekerjasama dengan KPPU untuk
mengatasi persaingan bunga deposito ini.
“Respons kebijakan bisa macam-macam, bisa dalam bentuk
kebijakan, bisa dalam bentuk supervisory (pengawasan). Makanya nanti kita
lihat. Tapi antara KPPU dan OJK sudah sama. Bunga kredit itu ya kalau bisa
serendah-rendahnya, akan memberikan daya saing ekonomi. Rendah dan wajar
sehingga bisnis perbankan itu tetap menarik. Nanti kan kita kontrol. Bukan
NIM-nya (marjin bunga bersih) tapi bunga kreditnya. Nanti kita lihat, eh kamu
belum turun, cabang ini belum boleh buka ya. Pertumbuhan kredit saya
potong," pungkasnya.
Bunga Deposito 11% Terlalu Tinggi
Sementara mulai 1 Oktober 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
akan membatasi suku bunga deposito perbankan. Bunga deposito 11% yang diberikan
bank sudah terlalu tinggi dan tak wajar.
“Suku bunga yang berlaku di pasar sudah terlalu tinggi. Suku bunga Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS rate) 7,75%, sementara sekarang banyak bank yang
menawarkan 10-11% itu 4% di atas bunga LPS, menurut saya itu telalu
tinggi," kata Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib di Plaza Senayan,
Jakarta, Selasa (30/9).
Ia berpendapat, idealnya bunga deposito bank tidak terpaut
jauh dengan bunga penjaminan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dana masyarakat yang dikelola perbankan dipastikan dijamin. Saat ini bunga
simpanan rupiah di bank umum yang dijamin LPS adalah 7,75%.
“Kalau menurut saya 1%-2% di atas LPS itu masih wajar ya,
tapi kalau sampai 4% di atas LPS tentu saya pikir itu terlalu tinggi,"
tuturnya.
Namun demikian, langkah ini diharapkan dapat diimbangi
dengan ketersediaan kebijakan dari OJK, dalam mendukung perluasan jangkauan
bisnis perbankan ke wilayah-wilayah baru yang belum tersentuh akses kuangan.
Bila perbankan tak diberi ruang kebijakan yang memadai untuk
memperluas jaringan bisnisnya, maka perbankan hanya akan berkutat pada pasar
yang sudah ada saja. Sehingga perang bunga deposito untuk menggaet nasabah yang
terbatas tersebut sulit terhindarkan.
“Karena kita tidak bisa pungkiri kalau ada nasabah dengan dana Rp 2 miliar ke
atas, tentu kan ada espektasi atau harapan supaya dapat rate (bunga)
yang lebih tinggi. Jadi kita berikan bunga deposito sampai dengan 10 persenan.
Tapi kalau OJK sudah menetapkan, kita perbankan harus mengikuti,"
pungkasnya.
Deposito di Malaysia dan Singapura Hanya 4%
OJK akan mulai membatasi tingkat bunga deposito di bank,
terutama bagi nasabah berkantong tebal. Pembatasan ini dilakukan, mengingat
perbankan nasional menerapkan bunga deposito terlalu tinggi, mencapai 11% per
tahun.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Singapura, dan Thailand yang
hanya memberikan bunga simpanan di kisaran 2%-4%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon
menyebutkan, pemberian tingkat bunga deposito di Indonesia sudah terlalu tinggi
dan tidak wajar. Ini menyebabkan persaingan yang tidak sehat di perbankan.
“Pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya di atas 11%
dan hampir di semua Buku bank. Sementara kalau Malaysia, Singapura, Thailand
rata-rata berkisar antara 2-4%, jadi bedanya cukup besar," kata Nelson
saat jumpa pers di Menara Radius Prawiro, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa
(30/9).
Dia menyebutkan, sesuai Statistik Perbankan Indonesia (SPI), tren bunga Dana
Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga posisi Juli 2014 masih terus meningkat, dan
telah berada di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) di angka 7,5%,
dan suku penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) 7,75%.
Bunga kredit juga terus meningkat sebagai dampak dari meningkatnya bunga
simpanan, yang tentunya akan berpengaruh pada tingkat pertumbuhan kredit secara
nasional.
“Tren awal Juli deposito rupiah naik 70 bps, yaitu dari 7,97% pada Januari 2014
menjadi 8,67% pada Agustus 2014. Sedangkan pemberian suku bunga pada deposan
inti umumnya telah berada di kisaran 11%, terutama pada kelompok Buku 3 dan 4.
Deposan besar jumlahnya kurang dari 1%1 tapi menguasasi 45% sumber dana di
perbankan," jelas dia.
Di dalam peraturan Bank Indonesia (BI), bank Buku 3 adalah bank dengan modal
inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun. Sedangkan bank Buku 4 adalah bank dengan modal
inti di atas Rp 30 triliun.
Selain suku bunga deposito, Nelson menyebutkan, penerapan suku bunga kredit di
perbankan Indonesia juga jauh lebih tinggi dari negara tetangga.
Bila di Malaysia, Singapura, dan Thailand bunga kredit berada di kisaran 3%-7%,
sedangkan di perbankan Indonesia pada posisi Juli 2014 berada pada kisaran
11,25%-13,3% untuk korporasi, dan 16%-23% untuk kredit mikro.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar