MUSLIHIN, Jambi
Wanita setengah
baya tampak resah sembari melihat lalu-lalang orang yang lewat di depannya.
Sesekali wanita ini memegang tangan kiri anaknya agar tak jauh dari
jangkauannya. Tumpukan bawang merah, timun dan buah melon yang ditaruh di
depannya sebagai tumpuan harapannya. Sebuah timbangan kecil sebelah kanannya
berwarna oranye dengan sebuah karung putih tergantung ikut juga menemani
keseharian wanita setengah baya ini.
Adalah Julita,
wanita satu dari puluhan pedagang kali lima (PKL) yang ikut berdagang di depan
Kantor Walikota Jambi selama sepekan. Raut wajah dengan memakai tudung kain
sarung, dirinya tetap tegar melawan teriknya matahari, hanya untuk mencari
nafkah untuk anak-anaknya.
Julita sudah
menggantungkan hidupnya sebagai PKL sayuran dan rempah di depan pasar
tradisional Angsoduo Kota Jambi selama belasan tahun. Namun apa daya, nasib
sial berpihak padanya dan rekan seprofesinya karena segera ditertibkan
Pemerintah Kota Jambi.
Nasi sudah jadi
bubur. Begitulah Julita menggambarkan lapak mereka di Pasar Angsoduo Kota
Jambi. Dengan gerakan nurani, Julita bersama PKL lainnya melakukan perlawanan
kepada Pemerintah Kota Jambi dengan aksi berjualan di depan Kantor Walikota
Jambi. Namun Selasa (21/1/14) para PKL kini sudah tak lagi ada di lokasi kantor
tersebut. Bahkan polisi dan Satpol PP menutup jalan lokasi berjualan para PKL.
Di Indonesia para
PKL kerap mendapat perlakuan tak manusiawi. Padahal mereka hanya mencari nafkah
dan tergolong sebagai penggerak roda perekonomian khususnya UKM. Di Jambi pun
tak kalah diamnya terjadi penggusuran demi ketertiban kota.
Baru-baru ini
memasuki tahun 2014 terjadinya pengusuran di Kota Jambi tepatnya di Pasar Angsoduo
Jambi. Pelaksanaan penggusuran PKL atau pedagang lapak merupakan suatu langkah
tindakan yang dilematis.
Karena satu sisi
bahwa kepala daerah dalam lingkup pemerintahannya berhak untuk menggusur tempat
PKL yang dianggap bermasalah. Karena PKL sendiri mengganggu ketertiban Kota
Jambi dan kerap menimbulkan kesemrawutan dan menggangu badan jalan lalu lintas kota.
Di mana pemerintah
yang berkewajiban memajukan daerah menjadi aman dan bersih tertib. Keberhasilan
kepala daerah membangun wilayahnya juga tergantung dengan sejauh mana
pemerintah itu sendiri mampu menjadikan kota yang rapi, bersih lalu lintas, aman
dan lancar pada masanya.
Namun di sisi
lain yang lebih berat lagi, pedagang yang terkena gusur di tempat badan jalan akibatnya
menjadi korban begitu saja karena kehilangan tempat lokasi dagang. Selama ini
di tempat biasanya ia berdagang adalah
tempat ia bertaruh untuk mempertahankan hidupnya untuk keluarga.
Belum lagi beban
biaya anakya yang masih duduk di sekolah. Seperti yang dikatakan Dea (40) seorang
PKL di Pasar Angsoduo Jambi. Dea menuturkan, PKL tak bisa berbuat apa-apa bila
sudah digusur pemerintah.
“Berjualan di
sini merupakan mata pencaharian kami sehari-hari dan juga uangya untuk biaya
anak sekolah,” ujar Dea.
Kata Dea,
seharusnya pemerintah mampu untuk menyelesaikan dengan bijaksana. Lebih
pentingnya lagi pemerintah harus mensosialisasikan Perda mengenai PKL soal kewajiban
dan haknya ketika mau berjualan.
Terkait dengan Pasar
Angsoduo Kota Jambi, berdasarkan Perda Kota Jambi mengenai aturan pedagang No
47 Tahun 2002 dan Perda tThun 2006 No 5, berbunyi dilarang bagi pedagang
berjualan di badan jalan dan trotoar pelataran Pasar Angsoduo Jambi.
PKL Tetap
Berjualan
Bagi yang
melanggar akan dikenakan sanksi yang berat sebagaimana yang telah ditentukan. Aturan
itu pun masih tampak sampai sekarang yang terpampang di Pos Pasar Angsoduo. Namun
sayangnya aturan itu tidak bergeming dan tidak diindahkan begitu saja oleh
pedagang.
Para pedagang
tetap juga berjualan di badan jalan yang mengganggu jalan lau lintas. Bahkan berdasarkan
pantauan Harian Jambi, pedagang masih
tanpak berjualan di depan Pasar Angsoduo Jambi.
Seorang pedagang
mengatakan, dirinya memilih tetap berjualan di depan Pasar Angsoduo Kota Jambi
karena tak ada lagi lapak berjualan. “Orang-orang lain pada begitu juga kami
ikut-ikutan saja jualan di sini,” katanya.
Tanpaknya terlalu
sulit pedagang bagian luar untuk masuk berjualan ke dalam Pasar Angsoduo. Pedagang
lebih cenderung memilih menjajakan dagangannya di luar pasar. Ternyata hal itu
ada sedikit pertimbangan yang membuat pedagang susah berjualan di bagian dalam
pasar.
Walikota Jambi
Abaikan PKL
Walikota Jambi
Sy Fasha terkesan sangat mengabaikan PKL yang berunjuk rasa di depan kantor
walikota itu. Bahkan Sy Fasya melakukan pembiaran para PKL “mengotori” suasana
Kantor Walikota Jambi dengan ragam dagangan PKL di sana.
Sy Fasya mengatakan,
pihaknya sebagai pemerintah yang berwenang di Kota Jambi tidak asal gusur saja
akan tetapi sudah melakukan berbagai pertimbangan yang adil. “Kita ingin kota
yang bersih rapi di mana aktivitas pedagang tidak menganggu badan jalan umum lalu
lintas,” katanya.
Selain itu juga,
pihaknya juga melarang PKL berjualan di luar pasar tepat di badan jalan. Hal
itu agar dapat memberikan keadilan antar sesama pedagang. Di mana selama
pedagang bagian luar pasar beraktivitas maka pedagang bagian dalam terkena
imbasnya barang daganganya sulit untuk laku.
“Karena ulah
dari pedagang bagian luar secara tidak langsung mengusai pelanggan. Kasihan
yang di dalam kan,” ujar Fasha. Pemerintah Kota Jambi memberikan keadilan agar
sesama pedagang mendapatkan untung yang merata tidak dieksploitasi oleh salah
satu pihak. (*/lee)
Satpol PP Kerap
Jadi Tumbal
Selama ini Satpol
PP sering menjadi sorotan bagi masyarakat atas tindakannya di tengah lapangan
saat mengusur. Sebagaian mayarakat mengatakan Pol PP kurang mempunyai rasa iba terhadap
korban yang digusur.
Namun dilihat
dari segi aturan Satpol PP melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mereka mengacu
kepada UU No 32 Tahun 2004 bertugas untuk membantu kepala daerah dalam
penegakan peraturan daerah yang melaksanakan ketentraman dan ketertiban
masyarakat.
Sulit untuk
salah menyalahkan satu sama lain karena pelaksanaan penggusuran sudah
berdasarkan aturan, satu sisi maka tidak salah penegak ketertiban atau penegak
hukum melakukan penggusuran asal benar-benar sesuai aturan yang berlaku. Namun
sisi lain misalnya jika tata cara pelaksanaan yang menyimpang dari aturan maka
petugas juga dapat disalahkan.
Salah satu pemerhati
masyarakat Jambi, Imam Sibawaihi mengatakan, jika pihak yang berwenang ingin
melakukan eksekusi pengusuran itu satu sisi sudah bagian dari tupoksinya asalkan itu benar-benar adil dan melakukan
penertiban berdasarkan aturan yang sah.
Disebutkan, namun
sebaliknya penegak hukum dan pemerintah tentunya tidak bisa asal gusur saja
tanpa memberikan pertimbangan kepada pihak korban penggusuran. Harus diberikan
solusi terlebih dahulu misalnya pedagang itu diberi tempat pengganti tempat
baru untuk mereka berdagang.
“Penggusuran itu
hendaknya dilakukan dengan cara yang
manusiawi penuh pertimbangan yang matang dan adil agar satu sama lain tidak
saling merugi,” ujarnya.
Sementara Ketua
Komisi C DPRD Kota Jambi Junaidi Siharimbun mengatakan, aksi protes PKL dan
sekaligus berjualan di Kantor Walikota Jambi, hal ini seharusnya cepat disikapi
dan dicari jalan keluarnya.
Seharusnya instansi
terkait seperti Dinas Perhubungan, Pol PP dan Dinas Pasar Kota Jambi harus
lebih cepat menyelesaikan masalah PKL. Posisi pedagang yang berjualan di depan
kantor walikota selain merusak pemandangan, juga menganggu aktivitas perkantoran
Setda Kota Jambi.(hin/lee)
****
Pasar Angsoduo
Penuh Sampah dan Kubangan Jorok
Berdasarkan pengamatan,
pasar bagian dalam Angsoduo, memang masih tanpak belum layak pada semestinya
disebut sebagai pasar yang baik. Dari segi bangunannya yang tak jelas maupun
dari segi kebersihannya yang masih jauh dari harapan.
JOROK: Seorang pedagang daging di sudut kiri Pasar Angso Duo Kota Jambi menunjuk jalan menuju "lapak" mereka penuh sampah dan becek. Sudah puluhan tahun tak ada perbaikan. |
Keadaan yang
mengerikan tersebut tentunya akan menggangu kenyamanan pengunjung yang ingin
berbelanja ke dalam pasar. Hal inilah yang menjadi tantangan Pemerintah Kota Jambi
khususnya Dinas Pasar Jambi untuk membenahi Pasar Angsoduo Jambi.
Hendry (30) seorang
pengunjung yang sering belanja di Pasar Angsoduo Jambi mengatakan, sangat
menyayangkan kondisi Pasar Angsoduo Jambi yang kumuh dan berbau busuk.
“Pasarnya kotor.
Bangunanya yang tak layak banyak yang rusak. Lihat itu kondisi pasar bagian
dalam yang kotor baunyo minta ampun. Macam mano
orang nak membeli dagangan di dalamnyo kalau keadaan macam tu. Di mano tanggung jawab Dinas Pasar selama ini yang mengurus Pasar Angsoduo,”
kata Hendry.
Menyangkut permasalahan
pengusuran PKL Angsoduo menimbulkan reaksi keras dari pihak PKL Angsoduo Jambi.
Karena mereka tidak terima atas perlakuan penggusuran tempat dagangnya yang
selama ini laris manis.
Ali (20) seorang
pedagang di bagian dalam pasar mengakui joroknya Pasar Angsoduo Kota Jambi. “Selama
ini, selagi pedagang bagian luar beraktivitas barang dagangan kami yang bagian
dalam pasar sulit untuk laku. Karena kebanyakkan masyarakat berbelanja pada
bagian luar pasar. Pembeli enggan belanja di dalam pasar karena kondisi pasar
becek dan jorok,” katanya.
Hal senada juga
dikatakan Acong (25), seorang pedagang daging tetap di dalam Pasar Angsoduo
Kota Jambi. Kondisi Pasar Angsoduo Kota Jambi memprihatinkan. Banyak kios-kios
di bagian dalam sisi kiri Pasar Angsoduo Kota Jambi dijadikan sebagai gudang
sampah.
“Kita bayar
retribusi Rp 56 ribu setiap bulan. Kita membeli lapak ini dengan hak guna.
Namun pembenahan dari dinas terkait tak ada, bahkan kondisi pasar sangat
memprihatinkan dan jorok. Seharusnya Pemerintah Kota Jambi mengevaluasi
petugas-petugas yang ada di pasar ini,” kata Acong. (hin/lee)
(Berita Ini Sudah Naik di HARIAN JAMBI EDISI CETAK 22 JANUARI 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar