Jambi, Bute Ekspres
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengancam akan mencabut izin 26 sumur migas PetroChina International Jabung Ltd yang disegel. Pencabutan dilakukan jika 26 sumur tersebut masih beroperasi pasca disegel.
Sekda Tanjabtim, Sudirman, Rabu (29/5/13) mengatakan, dirinya telah mengintruksikan tim Pemkab Tanjabtim untuk memantau keberadaan sumur di 12 lokasi yang tersebar di Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara Ulu.
“Sumur yang disegel karena tidak memiliki izin lokasi harus berhenti beroperasi. Kalau segel dibuka, kita akan cabut izinnya. Penghentian operasi sumur Migas yang disegel, telah disampaikan ke PT PetroChina. Penyegelan telah dilakukan sesuai dengan prosedural dan tidak melanggar aturan,”katanya.
Disebutkan, izin lokasi 26 sumur Migas akan dikeluarkan jika perusahaan Migas tebesar di Provinsi Jambi itu memenuhi tiga tuntutan Pemkab Tanjabtim, yakni pemberian hak pengelolaan gas, realisasi CSR dan realisasi sumbangan pihak ketiga.
Pemkab, lanjutnya siap digugat, jika PT PetroChina keberatan. “Berulang kali kita sampaikan tuntutan kita, tapi tidak terpenuhi. Kita tidak mau janji-janji karena untuk kepentingan masyarakat,”ujarnya.
Sementara Communication Manager PetroChina International Companies in Indonesia, Novie Latanna saat dihubungi lewat telepon mengatakan, penyegelan 20 sumur minyak dan gas di Blok Jabung oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) segera selesai.
Menurut Novie Latanna, sumur minyak dan gas yang disegel Pemerintah Kabupaten Tanjabtim bukanlah milik PetroChina, melainkan punya negara.
“Perlu dijelaskan bahwa PetroChina Jabung bukanlah pemilik sumber daya migas di Blok Jabung. Kami adalah kontraktor pemerintah yang bertugas menjalankan eksplorasi dan produksi migas di Blok Jabung di bawah pengawasan SKKMigas. Demikian pula, sumur-sumur yang disegel itu bukan milik kami, melainkan aset negara,”ujarnya. srg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar