Kadishub Provinsi Jambi Ir Bernhard Panjaitan MM berikan keterangan pers. fOTO Rosenman Saragih Manihuruk |
Jambi, Simantab
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi meminta para Bupati di Provinsi Jambi untuk mengarahkan angkutan batubara melalui jalur Sungai Batanghari. Sejak tertanggal 1 Mei 2012 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menerapkan peraturan pelarangan angkutan batubara yang menggunakan truk tronton.
Pembatasan truk tronton yang membawa batubara sudah di rapatkan seluruh unsur musipada yang ada di Jambi. Pemprov Jambi hanya membolehkan truk PS dan engkel untuk mengangkut batubara, sementara setiap tambang perharinya diperbolehkan jam 6 sore sampai jam 6 pagi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir Berhard Panjaitan MM kepada Simantab Selasa (5/2) mengatakan, Pemprov Jambi sudah menyosialisasikan Pergub Nomor 13 tahun 2012 tentang Pegawasan dan Pengendalian Angkutan pada Jembatan Timbang.
“Kemudian peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang,”katanya.
Pemprov Jambi masih menangguhkan penandatanganan kesepakatan dengan pengusaha batu bara dan CPO. Surat itu berisi pernyataan dari para pengusaha, diantaranya berisi tentang kegiatan usaha yang sesuai izin dan tempat yang telah ditetapkan dengan memperhatikan lingkungan, dan mematuhi rute jalan yang ditentukan dan kepatuhan terhadap tonase kendaraan.
Disebutkan, penangguhan itu dikarenakan pemerintah akan kembali mengkaji peraturan hukum tentang pelarangan penggunaan mobil tronton yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan dan kemacetan jalan di Jambi.
Sementara pada (Peraturan Gubernur) Pergub nomor 13 tahun 2012 tentang pegawasan dan pengendalian angkutan pada jembatan timbang dan peraturan daerah Provinsi Jambi disebutkan bahwa pengemudi/pengusaha jasa angkutan yang melanggar berat muatan lebih dari 5 persen dari batas yang telah ditentukan akan diberi sanksi denda Rp 400.000 per ton dan muatannya dibongkar dan truk tersebut kembali ke tempat asal.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, H Mardinal (Golkar) di ruang kerjanya, Selasa (5/2) mengatakan, DPRD Provinsi Jambi secara umum mendukung moratorium batu bara yang ditegaskan Gubernur Jambi.
Pengusaha batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi diminta untuk tidak membandel soal moratorium (penghentian) angkutan batu bara lewat jalan darat menuju pelabuhan Talang Duku, Muarojambi. Diberlakukannya moratorium itu Desember 2012 yang ditegaskan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus, harus dipatuhi pengusaha batu bara.
Pengusaha batu bara jangan hanya mencari alasan-alasan soal pemberlakuan moratorium tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga diminta segera untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait moratorium batu bara tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam menerapkannya.
Selamat ini pengusaha batu bara hanya mendapatkan untung yang sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan pelestarian lingkungan hidup. Kerusakan jalan sudah parah oleh angkutan batu bara yang melintas hingga ke jalur kota.
“Pemprov Jambi sudah mencari solusi dalam menerapkan moratorium tersebut. Jangan ada lagi lasan-alasan pengusaha yang memboncengi para sopir dan pelerja lainnya untuk melakukan perlawanan terkait dengan moratorium angkutan batu bara lewat jalan umum. Angkutan batu bara lewat pontoon di Sungai Batanghari sudah solusi yang terbaik,”kata Mardinal.
Menurut Mardinal, pengusaha harus memikirkan dampak kerusakan yang diakibatkan angkutan truk batu bara di jalan umum. Bahkan dampak negative terhadap masyarakat sangat terasa saat angkutan itu melintas di jalan umum.
Sebelumnya, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), menegaskan per 31 Desember 2012 lalu truk batu bara tidak diperbolehkan lewat jalan umum tetap akan diberlakukan. Pihaknya juga tengah melakukan kajian hukum terkait akan diberlakukannya moratorium tersebut.
Disebutkan, sejulah produksi batubara sejak tahun 2007 hingga Mei 2012 di Provinsi Jambi mencapai 21,7 juta metrik ton. Jika dihitung dengan harga standar batubara di pasaran, USD 112/ton, maka penjualan batubara dari Provinsi Jambi sudah menembus angka Rp 24 triliun. Namun hingga kini pengusaha yang berjanji membangun jalan khusus angkutan batubara di Jambi masih sebatas wacana.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga masih meragukan komitmen 350 perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi untuk melakukan reklamasi lahan. Dari jumlah perusahaan itu kini sudah ada yang eksploitasi dan eksplorasi.
Disebutkan, dengan diberlakukannya moratorium truk batu bara tidak lagi diperbolehkan lewat jalan umum per 31 Desember 2012, mulai saat ini angkutan batu bara didorong untuk melewati jalur sungai.
Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Sarolangun, Bupati Bungo, Bupati Tebo, Bupati Tanjab Barat, dan unsur muspida lainnya. (rosenman saragih)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi meminta para Bupati di Provinsi Jambi untuk mengarahkan angkutan batubara melalui jalur Sungai Batanghari. Sejak tertanggal 1 Mei 2012 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menerapkan peraturan pelarangan angkutan batubara yang menggunakan truk tronton.
Pembatasan truk tronton yang membawa batubara sudah di rapatkan seluruh unsur musipada yang ada di Jambi. Pemprov Jambi hanya membolehkan truk PS dan engkel untuk mengangkut batubara, sementara setiap tambang perharinya diperbolehkan jam 6 sore sampai jam 6 pagi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir Berhard Panjaitan MM kepada Simantab Selasa (5/2) mengatakan, Pemprov Jambi sudah menyosialisasikan Pergub Nomor 13 tahun 2012 tentang Pegawasan dan Pengendalian Angkutan pada Jembatan Timbang.
“Kemudian peraturan daerah Provinsi Jambi Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang,”katanya.
Pemprov Jambi masih menangguhkan penandatanganan kesepakatan dengan pengusaha batu bara dan CPO. Surat itu berisi pernyataan dari para pengusaha, diantaranya berisi tentang kegiatan usaha yang sesuai izin dan tempat yang telah ditetapkan dengan memperhatikan lingkungan, dan mematuhi rute jalan yang ditentukan dan kepatuhan terhadap tonase kendaraan.
Disebutkan, penangguhan itu dikarenakan pemerintah akan kembali mengkaji peraturan hukum tentang pelarangan penggunaan mobil tronton yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan dan kemacetan jalan di Jambi.
Sementara pada (Peraturan Gubernur) Pergub nomor 13 tahun 2012 tentang pegawasan dan pengendalian angkutan pada jembatan timbang dan peraturan daerah Provinsi Jambi disebutkan bahwa pengemudi/pengusaha jasa angkutan yang melanggar berat muatan lebih dari 5 persen dari batas yang telah ditentukan akan diberi sanksi denda Rp 400.000 per ton dan muatannya dibongkar dan truk tersebut kembali ke tempat asal.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, H Mardinal (Golkar) di ruang kerjanya, Selasa (5/2) mengatakan, DPRD Provinsi Jambi secara umum mendukung moratorium batu bara yang ditegaskan Gubernur Jambi.
Pengusaha batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi diminta untuk tidak membandel soal moratorium (penghentian) angkutan batu bara lewat jalan darat menuju pelabuhan Talang Duku, Muarojambi. Diberlakukannya moratorium itu Desember 2012 yang ditegaskan Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus, harus dipatuhi pengusaha batu bara.
Pengusaha batu bara jangan hanya mencari alasan-alasan soal pemberlakuan moratorium tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga diminta segera untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait moratorium batu bara tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum dalam menerapkannya.
Selamat ini pengusaha batu bara hanya mendapatkan untung yang sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan pelestarian lingkungan hidup. Kerusakan jalan sudah parah oleh angkutan batu bara yang melintas hingga ke jalur kota.
“Pemprov Jambi sudah mencari solusi dalam menerapkan moratorium tersebut. Jangan ada lagi lasan-alasan pengusaha yang memboncengi para sopir dan pelerja lainnya untuk melakukan perlawanan terkait dengan moratorium angkutan batu bara lewat jalan umum. Angkutan batu bara lewat pontoon di Sungai Batanghari sudah solusi yang terbaik,”kata Mardinal.
Menurut Mardinal, pengusaha harus memikirkan dampak kerusakan yang diakibatkan angkutan truk batu bara di jalan umum. Bahkan dampak negative terhadap masyarakat sangat terasa saat angkutan itu melintas di jalan umum.
Sebelumnya, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA), menegaskan per 31 Desember 2012 lalu truk batu bara tidak diperbolehkan lewat jalan umum tetap akan diberlakukan. Pihaknya juga tengah melakukan kajian hukum terkait akan diberlakukannya moratorium tersebut.
Disebutkan, sejulah produksi batubara sejak tahun 2007 hingga Mei 2012 di Provinsi Jambi mencapai 21,7 juta metrik ton. Jika dihitung dengan harga standar batubara di pasaran, USD 112/ton, maka penjualan batubara dari Provinsi Jambi sudah menembus angka Rp 24 triliun. Namun hingga kini pengusaha yang berjanji membangun jalan khusus angkutan batubara di Jambi masih sebatas wacana.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi juga masih meragukan komitmen 350 perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi untuk melakukan reklamasi lahan. Dari jumlah perusahaan itu kini sudah ada yang eksploitasi dan eksplorasi.
Disebutkan, dengan diberlakukannya moratorium truk batu bara tidak lagi diperbolehkan lewat jalan umum per 31 Desember 2012, mulai saat ini angkutan batu bara didorong untuk melewati jalur sungai.
Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Sarolangun, Bupati Bungo, Bupati Tebo, Bupati Tanjab Barat, dan unsur muspida lainnya. (rosenman saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar