Unjuk Rasa Aktivis di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Ft Asenk Lee Saragih |
Jambi, Beritaku
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Wakil Gubernur H. Fachrori Umar menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Empat Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi dan Enam Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (3/12).
H Fachrori Umar dalam penyampaian Enam Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi menjelaskan mengenai Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi memuat usulan perubahan atau penghapusan jabatan struktural Eselon IV dalam lingkup jabatan Inspektur Pembantu pada SKPD Inspektorat Provinsi Jambi.
Sebagai gantinya akan diperbanyak jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Auditor. Mengenai Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Jambi hanya menghapus atau mengalihkan tugas pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilakukan
Biro Hukum menjadi tugas pokok dan fungsi Satpol PP Provinsi Jambi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010.
Selanjutnya Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain menitikberatkan pada perubahan Eselon Kepala Satpol PP Provinsi Jambi dari Eselon II.b ditingkatkan menjadi Eselon II.
Hal itu menurut Wagub tantangan pekerjaan Satpol PP sebagai bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman umum serta perlindungan masyarakat akan menghadapi tantangan dan tanggung jawab yang lebih besar.
Kemudian Wagub menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Jambi bertujuan untuk melindungi atau mengatur tentang pengelolaan sungai yang begitu banyak stakeholder yang terlibat dan luasnya daerah aliran sungai di Provinsi Jambi yang memerlukan payung hukum sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem.
“Degradasi ekosistem sungai seperti fenomena banjir, longsor, kekeringan, lahan kritis, penurunan kualitas air, dengan adanya aturan yang jelas dalam pengelolaan DAS diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan,” kata Fachrori Umar.
Menilai tingginya intensitas pengangkutan batubara melalui jalan umum yang sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan Ranperda tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum tertentu, jalur sungai untuk menghindari berbagai dampak negatif distribusi barang dan jasa, keselamatan pengguna jalan, ataupun mencegah potensi timbulnya konflik antara masyarakat dengan pelaku usaha.
Terakhir Wagub menyampaikan Ranperda mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi pada PT. Bangun Askrida untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan/keuntungan dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan dan pembangunan membawa pengaruh terhadap pembiayaan daerah.
Kemudian penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida mengalami peningkatan keuntungan tahun 2009 sebesar 21.41 persen meningkat pada tahun 2010 menjadi 22.20 persen kemudian mengalami kenaikan keuntungan pada tahun 2011 sebesar 29,74 persen.
Provinsi Jambi sampai saat ini menempati urutan kesepuluh dalam penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida.
Sementara DPRD Provinsi Jambi menyampaikan Empat Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif yaitu, Ranperda tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Ranperda tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.(Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar