Selasa, 18 Desember 2012

Pemprov Jambi Bentuk Tim Pencegahan Korupsi

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus.(F:Anton)
HBA
Jambi, Simantab

Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) Jambi akan membentuk satu tim pencegahan korupsi di Provinsi Jambi. Tim bentukan ini akan berjalan sesuai dengan harapan/kerisauan terkait kasus korupsi yang menjerat para pejabat dan rekanan kerja.

Tim pencegahan korupsi ini akan membuat pengawasan di salah satu kabupaten/kota sebagai proyek percontohan dalam upaya pencegahan korupsi menjadi kewenangan Provinsi Provinsi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin, saat membuka acara konsultasi publik aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi, bertempat di Ruang Mayang Bappeda Provinsi Jambi, Senin (17/12).

Pembentukan tim itu guna meminimalisir terjadinya praktek korupsi terus dikuatkan. Selain adanya penindakan secara hukum oleh aparat berwenang juga melalui institusi pemerintahan, kelengkapan atau tertib administrasi merupakan faktor penting atas terselenggaranya Good Government (pemerintahan yang bersih).

Guna menyikapi amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Pemprov Jambi akan membentuk satu kabupaten sebagai pilot project (proyek percontohan). “Kita akan membentuk satu Kabupaten/Kota, dan tim ini akan berjalan sesuai dengan harapan/kerisauan(terkait korupsi),” ujar Syahrasaddin.

Menurut Syahrasaddin, hal tersebut perlu dilakukan mengingat pencegahan korupsi harus  dimulai sedini mungkin termasuk di dunia pendidikan.

Sementara Ketua Bappeda Ir. A. Fauzi, menjelaskan Provinsi Jambi  menjadi provinsi yang cepat menanggapi Perpres Nomor 55 Tahun 2012 dengan upaya melaksanakan E Planning pada tahun 2013.

Penyusunan Rencana Kerja Anggaran melalui elektronik sistem dapat mengurangi tidak jelasan dalam penggunaan anggaran. Hadir dalam acara tersebut  Perwakilan Deputi Penerangan Bappenas, Ketua Bappeda/perwakilan dari Kabupaten /Kota, LSM, Pimpinan Media, serta undangan lainnya.

HBA : Soal Petani REKI Kami Serahkan ke Pemerintah Pusat


GUBERNUR Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menyatakan pemerintah provinsi tidak menangani persoalan perambahan di dalam kawasan PT Restorasi Eksosistem Indonesia (REKI). Pihaknya telah menyerahkan penanganan persoalan ini ke pemerintah pusat.

“Alasannya, wilayah REKI ini meliputi dua provinsi, yaitu Jambi dan Sumatera Selatan. Untuk itu, lebih tepat jika persoalan ini penanganannya kami serahkan ke pemerintah pusat. Sementara warga yang ada di lokasi PT REKI adalah warga pendatang bukan SAD,” ujar HBA ketika menggelar coffee morning dengan para pemimpin media dan wartawan di rumah dinas gubernur, Selasa (18/12).

Alasan lainnya, tambah HBA, petani yang menggarap lahan tersebut bukanlah warga setempat, melainkan berasal dari Lampung, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. “Bukannya kita tidak mampu menangani persoalan ini, tetapi karena ini merupakan persoalan lintas provinsi, maka penanganannya kami serahkan ke pemerintah pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus CAPPA Rivani Noer, menyatakan pengusiran petani di dalam kawasan REKI sudah dimulai sejak Senin (17/12) kemarin. Hingga pagi tadi, sedikitnya tiga rumah petani di Sungai Jerat sudah dirobohkan. (Rosenman saragih)

Tidak ada komentar: