Rabu, 11 Juli 2012

Korupsi Proyek Jaringan Listrik Muarabungo Senilai Rp 4,4 Miliar Terungkap

Sidang tipikor kasus korupsi proyek jaringan listrik tegangan menengah di Muarobungo di PN Jambi, Rabu (11/7/11). Sidang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH. Foto batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS

Kasus korupsi proyek jaringan listrik di Kabupaten Muarabungo tahun 2006 senilai Rp 4,4 miliar mulai terungkap di persidangan tipikor PN Jambi, Rabu (11/7/12). Dalam kasus ini empat orang dijerat sebagai terdakwa yakni Kadis Tata Kota Pemkab Bungo, Yadri Jamal, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nurdin Hamid, Lisa Hamid dan H Achmad Sairi dari rekanan PT Kontindo.

Sidang Tipikor itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH dan dua hakim anggota. Sidang lanjutan itu mendengarkan keterangan empat saksi diantaranya pengawas proyek Indrawan, Zulkarnaen (Pemegang Kas Dinas Tata Kota Pemkab Bungo).

Dalam sidang itu terungkap, bahwa proyek tersebut telah ada korupsi yang merugikan Negara Rp 300 juta lebih. Kemudian pembayaran 100 persen proyek diserahkan pada 26 Desember 2006, namun proyek belum selesai.

Kasus ini terungkap saat adanya laporan dari masyarakat ke Polres Muarobungo terkait proyek jaringan listrik tegangan menengah di Muarobungo September 2006 silam. Dalam temuan itu sebanyak 28 tiang lsitrik tidak dipasang dan asesoris listrik (kabel dan lainnya) tidak dipasan sesuai bestek.

Pelaksana proyek perencanaan dikerjakan oleh CV Panca Ria sementara proyek fisik oleh PT Kontindo. CV Panca Ria dibayar Rp 170 juta. Sedangkan PT Kontindo dibayar 100 persen Rp 4,4 miliar yang ditransfer ke Rekening atas nama Direktur PT Kontindo, Budi Sudirman.

Menurut Nelson Sitanggang SH MH, syarat administrasi atas pencairan proyek tersebut fiktif, sehingga pembayaran dilakukan 100 persen padahal proyek belum selesai sesuai kontrak (September-Desember 2006). RUK

Tidak ada komentar: