Tuntut Pembebasan 5 Warga
Bebaskan : Ratusan
petani dari Kecamatan Pemenang, Sarolangun, melakukan unjukrasa di Mapolda
Jambi, Selasa (5/6) menuntut pembebasan lima tersangka yang ditahan terkait pembakaran
camp PT JAW Sarolangun yang diciduk Tim Jatanras Polda Jambi, Rabu (30/5) dini
hari. Lima istri dari tersangka berdiri dibarisan
depan dengan membentangkan spanduk menuntut pembebasan suami mereka. Foto batakpos/rosenman
manihuruk
Istri tersangka M
Panjaitan, Betty br Girsang .Foto Rosenman Manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Ratusan petani dari Kecamatan Pemenang, Kabupaten
Sarolangun, Provinsi Jambi melakukan unjukrasa di Mapolda Jambi, Selasa (5/6).
Petani menuntut pembebasan lima pelaku pembakaran camp PT Jambi Agro Wijaya
(JAW) Sarolangun yang diciduk Tim Jatanras Polda Jambi, Rabu (30/5) dini hari.
Lima pelaku kerusuhan dan pembakaran 60 camp serta
lahan sawit 15 hektar milik PT JAW di Simpang Meranti, Desa Mentawak Baru,
Divisi III, Pemenang, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi ditahan sejak Rabu
(30/5).
Pelaku yang diciduk dan ditahan itu yakni M Panjaitan
, Abu Hasan, Thalib, Toto dan Johan . Kelima pelaku ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan terkait kerusuhan dan pembakaran 60 camp serta lahan
sawit 15 hektar, tiga sepeda motor milik PT JAW di Simpang Meranti, Sabtu
(19/5) lalu oleh 250 warga Pamenang.
Koordinator pengunjukrasa, Alim mengatakan, ratusan
petani Pemenang, Sarolangun menunt pembebasab kelima tersangka oleh Mapolda
Jambi. Istri dari kelima tersangka yang ditahan ikut juga dalam unjukrasa serta
barisan paling depan.
Alim juga mengatakan, Humas PT JAW, Kamal yang
melakukan penembakan dengan senjata api kepada warga Penenang saat unjukrasa di
lokasi PT JAW, tahun 2010, juga harus diproses hukum.
“Warga kita juga sudah menjadi korban penembakan.
Kita sudah laporkan resmi ke Mapolres Sarolangun tahun 2010 lalu. Namun hingga
kini tidak ada tindak lanjut dari kepolisian. Kami minta perlakuan hokum sama,”ujar
korban penembakan itu yang ikut juga berunjukrasa.
Aksi unjukrasa petani juga didampingi mahasiswa Jambi
di depan pintu gerbang Mapolda Jambi. Puluhan polisi termasuk Perwira Menengah
(Pamen) Polda Jambi tampak ikut menghalai aksi unjukrasa petani tersebut.
Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Wadir Reskrimum)
Polda Jambi, AKBP Umar Sahid saat menerima perwakilan petani mengatakan,
tuntutan petani untuk membebaskan lima tersangka dari tahanan harus sesuai
prosedur.
Menurutnya, pihak keluarga tersangka harus mengajukan
surat penangguhan penahanan kelima tersangka kepada Kapolda Jambi. “Saat ini
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Anang Iskandar tidak
berada di Jambi karena ada acara keluarga di Surabaya. Sehingga surat
permohonan penangguhan tersebut harus menunggu waktu untuk diproses,”katanya.
Istri tersangka M
Panjaitan, Betty br Girsang disela-sela unjukrasa mengatakan, pihaknya memohon
agar suaminya bisa ditangguhkan penahanannya karena suaminya adalah tulang
punggung keluarga.
Camat Pemenang, H Achmad
dan Salam (Anggota DPRD Merangin) yang ikut mendampingi petani Pemenang
mengatakan, pihaknya menjamin kelima tersangka yang ditahan Mapolda Jambi tidak
akan melarikan diri saat proses hukum berjalan.
J Gultom dan Silitonga,
petani Pemenang kepada BATAKPOS mengatakan, sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU)
PT JAW dengan petani Merangin dan Sarolangun sudah berlangsung lama.
Disebutkan, ribuan hektar
lahan (semak belukar) sudah dikelola petani setempat dan pendatang puluhan
tahun. Namun PT JAW mendapat ijin HGU dari Kementerian Kehutanan RI guna
mengelola lahan tersebut.
“Sebelumnya sudah ada
kesepakatan antara petani dengan PT JAW tidak mengelola lahan sengketa tersebut
sebelum ada keputusan. Namun lahan yang sudah digarap petani dengan kebun sawit
dan karet di ratakan pihak PT JAW tanpa adanya kompromi dengan petani,”katanya.
Menurut J Gultom, tiba-tiba
60 cam PT JAW sudah dibangun di lahan sengketa tersebut. “Karena petani emosi, Sabtu
(19/5) sebanyak 250an orang petani melakukan aksi anarkis dengan membakar 60
unit camp serta lahan sawit 15 hektar, tiga sepeda motor milik PT JAW. Petani
juga akan menginap di Mapolda Jambi jika tuntutan tidak disetujui Polda Jambi,”katanya.
RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar