Kamis, 19 April 2012

Mantan Bupati dan Sekda Tanjabtim Jadi Tersangka Kasus Damkar

Jambi, BATAKPOS

Sudah Tersangka.

Diduga Kuat Bakal Calon Tersangka.


Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Abdullah Hich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp1,1 miliar lebih pada 2004 oleh Kejaksaan Negeri Muarasabak. Selain Abdullah Hich, mantan Sekda Tanjabtim, Syarifuddin Fadhil dan mantan Kepala Bappeda Tanjabtim, Suparno.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muarosabak, Bambang Permadi didampingi Kasi Pidsus Kejari Muarosabak, Fauzan SH di Muarosabak, Rabu (18/4) mengatakan, ketiga mantan pejabat Tanjabtim itu resmi ditetapkan sebagai tersangka Selasa (17/4).

Disebutkan, penetapan Abdullah Hich sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Selain resmi menetapkan tersangka, Kejari Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka. Alasannya, dikhawatirkan tersangka pergi atau melarikan diri keluar negeri.

Selain Abdullah Hich, Kejari Muarasabak juga menetapkan Syarifuddin Fadhil dan Suparno sebagai tersangka. Kejari Muarasabak juga mengincar keterlibatan sejumlah pihaknya lainnya.

“Setidaknya, ada dua orang lagi yang diindikasikan terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti lainnya. Identitas kedua calon tersangka masih dirahasiakan. Kami masih akan melakukan penyidikan lebih lanjutan, jadi beum bisa diekpose,”katanya.

Empat Mantan Kepala Daerah di Jambi Terancam Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, empat mantan kepala daerah (Bupati/Walikota) di Provinsi Jambi terancam jadi tersangka dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) era Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.

Penyidik kejaksaan di empat daerah di Provinsi Jambi saat ini tengah mengitensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil Damkar. Kasus ini setidaknya telah menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai terpidana yang divonis 2,5 tahun penjara.

Pejabat yang terancam tersangka itu yakni mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich (sudah tersangka) dan mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah dan kini kembali terpilih menjadi Bupati Batanghari.

Empat kepala daerah ini diduga ikut terlibat dalam pengadaan mobil damkar yang disinyalir menyalahi prosedur dan terindikasi mark up harga. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.

Kasipenkum dan Humas Kejati, Andi Azhari mengatakan, penanganan kasus damkar Kota Jambi senilai Rp 2 miliar lebih ini hampir rampung. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, termasuk mantan Walikota Jambi, Arifien Manap. Bahkan sudah mengarah kepada calon tersangka.

Sementara penanganan kasus damkar di Tebo kini hanya tinggal mengambil kesimpulan dan menunggu data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Kejari Tebo menunggu alat bukti dari KPK.

Disebutkan, kasus ini melibatkan empat mantan kepala daerah tingkat II yang ada di Jambi. Kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah termasuk Jambi, untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Dalam kasus ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai salah satu tersangka.

Hari Sabarno diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil Damkar dari PT Istana Sarana Raya. Atas perbuatannya itu, Hari Sabarno disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. RUK

Tidak ada komentar: