Jumat, 16 Maret 2012

Terdakwa Eko Priatmoko Tidak Bisa Pertanggung Jawabkan Aliran Dana Rp 285 Juta

Sidang Tipikor Korupsi SNVT PU Provinsi Jambi

Jambi, BATAKPOS

Tiga Terdakwa: Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH (tengah) dengan dua hakim anggota Eliwarti SH (kiri) dan Amir SH (Hakim Adhok-kanan) saat mengarkan keterangan tiga terdakwa dari pejabat SNVT PU Provinsi Jambi, Eko Priatmoko, Syamsul Bahrin dan Yudi Antariksa pada Sidang Tipikor di PN Jambi, Kamis (15/3). Ketiga terdakwa terseret dalam kasus proyek fiktif perbaikan Jembatan Sungai Kemis, senilai Rp 284 juta ini. foto batakpos/rosenman manihuruk


Para Hakim Tipikor. foto batakpos/rosenman manihuruk

Para Saksi: Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH (tengah) dengan dua hakim anggota Eliwarti SH (kiri) dan Amir SH (Hakim Adhok-kanan) saat mengarkan keterangan empat saksi (pemilik CV) di PN Jambi Kamis (15/3). Tiga pejabat SNVT PU Provinsi Jambi, Eko Priatmoko, Syamsul Bahrin dan Yudi Antariksa jadi terdakwa pada kasus proyek perbaikan Jembatan Sungai Kemis, senilai Rp 284 juta ini. foto batakpos/rosenman manihuruk

Para JPU.foto batakpos/rosenman manihuruk


Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tiga terdakwa pejabat Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (15/3) terungkap bahwa dana Rp 285 juta proyek perbaikan Jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang di Kabupaten Sarolangun, tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam sidang tipikor yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH dengan dua hakim anggota Eliwarti SH dan Amir SH (Hakim Adhok) mendengarkan keterangan empat saksi dari rekanan fiktif dan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa yakni Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Eko Priatmoko, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Non Vertikal (PPKSNVT) Syamsul Bahrin dan Pengawas SNVT, Yudi Antariksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi masing-masing Desnianti S pemilik CV Abstrak Jaya Teknik, Ria J.S dari pemilik CV Sinar Harapan, E.S Bachtiar pemilik CV Tanjung Logam dan Hendra pemilik CV Asna Jaya.

Dari keterangan ke empat saksi kepada majelis hakim, bahwa masing-masing CV mereka dipinjam oleh Ratnawati (Bendaharawan SNVT PU Provinsi Jambi). Ke-empat saksi hanya mendapat fee dari pinjaman CV tersebut dan tidak mengetahui adanya proyek pekerjaan proyek perbaikan Jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang di Kabupaten Sarolangun.

Saksi Desnianti S mengatakan, CVnya dipinjam oleh Ratna pada 2 Desember 2010. Kemudian berselang dua minggu diberitahu oleh Ratna ada masuk uang sebesar Rp 43 juta kepada rekening CV tersebut. Kemudian ditarik oleh Desnianti kemudian dikembalikan kembali dana tersebut kepada Ratna. Desnianti mendapat fee Rp 400 ribu.

Kemudian kesaksian Ria J.S bahwa CV Sinar Harapan miliknya dipinjam oleh Ratna yang notabene adalah tantenya sendiri. Dalam waktu seminggu Desember 2010, ada masuk uang Rp 49 juta ke rekening CV Sinar Harapan. Uang tersebut ditarik oleh Ria JS dan uangnya diberikan kepada Ratna. Ria mendapat fee sebesar Rp 400 ribu.

Saksi E.S Bachtiar pemilik CV Tanjung Logam kepada majelis hakim Tipikor mengatakan, bahwa CVnya dipinjam oleh Ratna melalui abangnya Bachtiar bernama Subandri. Namun dirinya tidak mengengetahui proyek jembatan itu. Bachtiar mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp 240 ribu.
Selanjutnya kesaksian Hendra pemilik CV Asna Jaya mengatakan, CVnya dipinjam oleh Ratna Desember 2010 lalu. Uang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 39 juta dan Hendra menariknya dan memberikannya kepada Ratna, Hendra mendapat fee sebesar Rp 700 ribu atas pinjaman CV miliknya.

Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH sempat mengingatkan ke empat saksi agar tidak ikut membantu oknum PNS untuk berbuat korupsi. Nelson juga meminta agar pemilik CV tidak bersama-sama untuk melakukan korupsi.

“Beginilah boboroknya kinerja PU selama ini. Uang ditilep dengan membuat proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan CV. Pemilik CV juga sama bobroknya, dengan bersama-sama memuluskan oknum melakukan korupsi hanya dengan imbalan fee dari CV. Sementara CV tidak pernah bekerja, hanya ikut sebagai pendamping lelang dan dapat fee,”katanya.

Dari keterangan di persidangan, pada pertengahan Desember 2010 turun anggaran dari Kementerian PU ke SNVT PU Provinsi Jambi sebesar Rp 400 juta. Kemudian terdakwa Eko P menggandeng sembilan rekanan yakni CV TL, CV M, CV SH, CV AJT, CV MC, CV A, CV N, CV MA dan CV AJ guna membuat proyek fiktif dengan obyek proyek Jembatan Sungai Kemis.

Awalnya proyek Jembatan Sungai Kemis dikerjakan oleh CV Bina Cipta Kontruksi (BCK) senilai Rp 275 Juta dengan enam item pekerjaan yakni Jembatan Sungai Kemis, Jembatan Sei Puan, Jembatan Sei Asam I dan II, Jembatan Sei Nilam Kecil dan Jembatan Sei Nilam Besar.

Kemudian proyek tersebut ditenderkan secara manipulatif sehingga CV BCK yang mengerjakan proyek tersebut. Selanjutnya CV BCK membuat laporan pekerjaan guna mencairkan volume pekerjaan. SKPD PU Provinsi Jambi mencairkan dana Rp 275 juta ke rekening CV BCK setelah melihat hasil pekerjaan.

Kemudian terdakwa Eko P mengalihkan dana sebesar Rp 284 juta untuk pembayaran Jembatan Sei Jujuhan. Eko P mengaku dirinya membayarkan uang itu kepada Rahmat Hadi Prawira dari CV BCK secara tunai dibuktikan dengan kwitansi.

Namun pada sidang sebelumnya Rahmat Hadi Prawira membantah bahwa dirinya tidak ada menerima uang dari Eko P. Namun dirinya menerima uang dari Faisal, PPTK SNVT PU Provinsi Jambi atas pekerjaan jembatan Se Jujuhan.

Ketiga Hakim Tipikor mempertayakan kenama aliran dana Rp 284 juta yang turun ke SNVT PU Provinsi Jambi 22 Desember 2010 lalu. Eko P juga mengaku bahwa dirinya bersalah pada admisnistrasi pengegolaan dana dengan melibatkan Sembilan CV fiktif.

Menurut Hakim Ketua Nelson Sitanggang, JPU mendakwa Eko Priatmoko, Syamsul Bahrin dan Yudi Antariksa karena bersama-sama melakukan tindakan dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara Rp 285 juta pada proyek perbaikan Jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang di Kabupaten Sarolangun.

Hakim Ketua Nelson Sitanggang juga meminta JPU agar menyidik Ratnawati karena yang bersangkutan merupakan pelaku yang meminjam seluruh CV untuk dibuatkan proyek fiktif. Namun karena Ratna dalam kondisi hamil, JPU belum menyidik Ratna. RUK

Tidak ada komentar: