Jumat, 02 Desember 2011

Rencana Pembangunan Jalan Alternatif Angkutan Batubara Jangan Sebatas MoU

HBA

Jambi, Batak Pos

Tingginya mobilitas jalur angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi memunculkan rencana pembangunan jalur alternative batu bara tersebut. Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus, MM telah menandatangani Memorandum of understanding (MoU) dengan Direktur Utama PT Nusantara Termal Coal (NTC), Letjen (Pun) H. Burhanuddin Amin, Oktober lalu.

Penandatanganan MoU itu disaksikan Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ir. Syahrasaddin, M.Si, Bupati Tebo, Sukandar, Wakil Bupati Bungo, H Mashuri dan Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Arif Munandar.

Kemudian Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jambi Ir. Irmansyah Rachman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ir. H. Ahmad Fauzi. M.TP, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Drs. Hasvia, M.TP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi H. Ivan Wirata.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Halim (PDIP) kepada BATAKPOS, Rabu (30/11) mengatakan, MoU tersebut jangan hanya di atas kertas. MoU tersebut harus segera ditindaklanjuti mengingat jalur alternative tersebut sangat dibutuhkan.

Menurut Halim, akibat truk penganggut batu bara yang melintas di jalur dalam Kota Jambi telah menimbulkan masalah bagi masyarakat. Bahkan warga melakukan protes karena dituding truk batu bara pembuat jalan-jalan rusak.

“Baru-baru ini para supir truk telah melakukan aksi mogok di jalan karena dilarang melintas dalam kota. Bahkan para supir tersebut melakukan unjukrasa di DPRD Kota Jambi mendesak Pemkot Jambi agar memberikan ijin masuk dalam kota,”katanya.

Disebutkan, jalan Lingkar Barat Kota Jambi yang kondisinya rusak parah hingga kini, membuat para supir truk enggan melintas di jalur tersebut. Sehingga para supir truk mengalihkan jalur truk dari dalam kota menuju Pelabuhan Talang Duku, Kota Jambi.

HBA, guna menjaga kerusakan jalan umum akibat angkutan batu bara yang melebihi kelas jalan, tidak ada cara lain kecuali membuat jalan alternatif. Angkutan batu bara tidak boleh masuk Kota Jambi.

Sementara ini angkutan batu bara disetop sambil menunggu perbaikan dari pihak asosiasi. Karena jalan yang rusak tersebut memang menjadi tanggung jawab asosiasi. Masalah jalan ini telah disepakati, ada yang menjadi tanggungjawab Pemerintah daerah dan ada yang menjadi tanggung jawab pihak asosiasi, demikian juga dengan angkutan crude palm oil (CPO).

Menurut Gubernur Jambi, dalam pelaksanaan MoU itu, Sekda Provinsi Jambi diberikan tanggungjawab guna mengawasinya bersama Bappeda dan Dinas PU dari segi teknisnya.

Menurut HBA, dalam lima bulan kedepan jalan alternatif sementara ini sudah selesai, dan ini nantinya akan dipelihara oleh PT NTC, mudah-mudahan langkah ini akan lebih memacu pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi kedepan.

Disebutkan, jalan dari Sarolangun kini sudah ada jalan desa, namun hingga daerah Tempino perusahaan ini harus membangun jalan sendiri menuju pelabuhan Talang Duku, Kota Jambi. Batu bara yang di produksi di Kabupaten Bungo dan Tebo, tidak boleh dibawa ke Jambi, tetapi dibawa ke Tunggak Ulu.

“Jalurnya dari Bungo – Tebo masih melalui jalan umum, dari Tebo – Sungai Niam – Merlung, ini adalah jalan alternatif sementara, sambil menunggu selesainya dibangun jalan khusus yang jaraknya lebih pendek,”kata HBA. RUK

Tidak ada komentar: