DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Selasa, 01 November 2011
KPK Awasi Penyelidikan 18 Kasus TPK di Daerah
Jambi, Batak Pos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengawasi langsung penyelidikan 18 kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ditangani jajaran kejaksaan dan kepolisian di daerah. Kasus TPK yang diawasi KPK di Provinsi Jambi yakni proyek jembatan beton Sei Nyelai di Kabupaten Merangin. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugeng bin Gimin (Kabid Ekonomi Bappeda Kabupaten Merangin) dan Jasmiwardi (Mantan PNS Dinas PU).
Juru bicara KPK Johan Budi dalam relisnya yang diterima wartawan, Minggu (30/10) mengungkapkan, hingga 30 September lalu terdapat 18 TPK di bawah penanganan kejaksaan dan kepolisian yang mendapat pengawasan langsung dari KPK.
TPK yang disupervisi KPK itu ada yang ditangani kepolisian dan kejaksaan. Ada yang masih penyidikan, tetapi ada pula yang sudah masuk penuntutan. Tiga kasus korupsi yang diawasi KPK masih dalam penyidikan di kepolisian.
Kasusnya antara lain penyalahgunaan SILPA APBD Aceh Utara tahun anggaran (TA) 2008, dengan tersangka Bupati Aceh Utara Ilyas Hamid dan wakilnya, Syarifuddin.
Kasus lain adalah TPK atas nama tersangka Bupati Toba Samosir Monang Sitorus. Monang menjadi tersangka, karena diduga menyelewengkan dana kas daerah untuk keperluan pribadi.
Supervisi lainnya atas kasus TPK yang ditangani kepolisian adalah penempatan dana Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 28 miliar ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca. Tersangkanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.
Dalam kasus itu Andi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sedangkan supervisi KPK atas penyidikan TPK yang ditangani kejaksaan sebanyak 11 kasus. Salah satunya di Jambi, yakni penanganan TPK proyek jembatan beton Sei Nyelai di Kabupaten Merangin. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugeng bin Gimin (Kabid Ekonomi Bappeda Kabupaten Merangin) dan Jasmiwardi (Mantan PNS Dinas PU).
Kemudian, TPK dana Bansos Kota Batam TA 2009. Tersangkanya adalah Erwinta Marius (Kabag Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Abdul Haris (Bendaharawan Umum Daerah). Status supervisinya, kasus itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Selain itu, terdapat pula kasus TPK dana bantuan Kabupaten Tabanan untuk pembangunan jembatan penghubung antarbanjar. Tersangkanya adalah I Wayan Netra. Status supervisinya masih penyidikan.
KPK juga mengawasi TPK ABPD Kota Medan TA 2006 untuk kegiatan Christmast Season pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan. Tersangkanya adalah Ramlan dan Syarifuddin.
Masih di Sumatera Utara, KPK juga mengawasi korupsi APBD Padang Sidempuan TA 2008/2009 pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Tersangkanya adalah Soleh Pulungan dan Adi Ashari NAsution.
KPK juga mensupervisi TPK dana APBD Sumba Timur TA 2005-2006. Tersangkanya adalah Kalendi Manangahau. Sementara di Papua Barat, penanganan TPK oleh kejaksaan yang disupervisi KPK adalah penyelewengan dana pada pos Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan mantan anggota DPR RI, Inya Bay, sebagai tersangka.
Di Lampung Timur, KPK juga mensupervisi TPK penempatan dana Pemkab Lampung Timur dan Lampung Tengah di BPR Prapanca. Dalam kasus korupsi dengan dugaan kerugian Rp 128 miliar itu, tersangkanya adalah Sugiarto dan Alay.
Sedangkan di Maluku Utara, kasus yang diawasi KPK adalah penyelewengan APBD Maluku Utara TA 2004. Tersangkanya adalah Rusli Zainal (Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan).
Pengawasan langsung yang dilakukan KPK terhadap TPK di daerah yakni penanganan TPK penyelewengan dana bantuan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kepulauan Aru TA 2007. Tersangkanya adalah Bupati Aru, Thedy Tengko.
Sedangkan di Kabupaten Banggai Kepulauan, KPK mensupervisi TPK proyek pengadaan peralatan medis berupa oksigen sentral pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan. Tersangkanya adaah Syahrullah K Ngongo.
Ada pun supervisi KPK atas kasus yang ditangani kejaksaan namun sudah dalam tahap penuntutan jumlahnya empat kasus. Antara lain TPK penyaluran trafik dari luar negeri melalui fasilitas PT Telkom Regional VII Makassar periode 1999 sampai dengan Juni 2002.
Dalam kasus itu sudah ada terpidananya yakni Koesprawoto, Eddy Sarwono dan Heru Suyanto. Namun saat hendak dieksekusi, ketiganya malah melarikan diri. Meski demikian akhirnya ketiganya ditangkap KPK dan diserahkan ke kejaksaan.
KPK juga mengawasi kasus TPK penyaluran dana bantuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dan Kredit Perbaikan Rumah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Tersangka ialah Tiny Iwan Haryono yang tak lain suami Bupati Karanganyar.
Di Kutai Kertanegara, KPK mensupervisi TPK dana bansos TA 2005 dengan tersangka Khairuddin. Hanya saja Khairuddin yang sudah divonis bersalah dan diganjar hukuman penjara 4 tahun, belum disekskusi karena mengajukan banding.
Terakhir adalah TPK dana APBD Kota Slawi TA 2006 untuk proyek pengadaan tanah bagi jalan lingkar. Tersangkanya adalah Bupati Tegal, Agus Riyanto.
Meski demikian belum ada kasus korups di bawah penanganan kejaksaan dan kepolisian itu yang diambil alih KPK. Sebaliknya, banyak kasus TPK yang awalnya diselidiki KPK justru dilimpahkan penangannya ke Kejaksaan dan Kepolisian. Ada 38 TPK yang dilimpahkan KPK ke kepolisian, kejaksaan. RUK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar