DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Kamis, 24 November 2011
Gubernur Jambi Ingatkan Dirut dan Direksi Bank Jambi Monitor Kinerja Bahawan
Jambi, Batak Pos
Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) meminta direktur utama hingga jajaran direksi Bank Jambi mampu memonitor serta mengawasi kinerja bawahan. Hal itu penting menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sedikitnya 16 item pelanggaran atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2010 dan 2011 (hingga bulan Juni). Kebocoran dana nasabah juga ditemukan sebanyak Rp 721.024.310.000.
Hal itu ditegaskan Gubernur Jambi HBA saat melantik Subakti Heriyanto sebagai Direktur Utama Bank Jambi yang baru periode 2011-2015 menggantikan H Hardani Rusli di Kantor Bank Jambi Telanaipura Kota Jambi, Selasa (22/11).
Menurut HBA, direktur utama Bank Jambi hingga ke jajaran direksi lainnya harus bisa memonitor bawahannya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan dana nasabah. Jika terjadi sesuatu penyimpangan yang tidak diinginkan, maka para direksinya yang akan bertanggungjawab.
“Apa pun permasalahannya, kalau terjadi persoalan, maka yang bertanggungjawab adalah direksinya. Direksi yang baru juga dibebankan untuk tetap berpegang pada koridor yang telah diatur dalam perbankan, sehingga bisa mendukung program pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat Provinsi Jambi yang tertuang dalam program Jambi EMAS 2015,”katanya.
Gubernur berharap, direksi yang baru dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga Bank Jambi lebih maju. “Saya juga ingatkan agar Direksi bisa memonitor dan mengawasi kinerja bawahan agar minim dari pelanggaran, khususnya penyimpangan dana nasabah,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI Cabang Jambi baru-baru ini menunjukkan SPI pada Bank Jambi tidak sepenuhnya dirancang dan dilaksanakan secara memadai, dan belum mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan.
Kesalahan itu diantaranya penilian Jaminan Kredit oleh penilai intern Bank tidak sesuai dengan Instruksi Direksi dan tidak dilakukan oleh penilai independent, upaya penagihan kredit macet dan hapus buku belum optimal serta belum diadministrasikan secara tertib, penggelapan dana nasabah pada Kantor Cabang Muaro Tebo sebesar Rp721.024.310.
Kemudian kesalahan pembayaran atas transaksi pada Kantor Kas Sengeti, cash in safe (Simpanan tunai) Kantor Cabang Muara Bulian tidak dilindungi asuransi selama 51 hari, Kantor Kas Sungai Rengas belum berfungsi, Bank Jambi terlambat menyampaikan kelengkapan laporan kepada Bank Indonesia, dan Refund Kredit belum dikembalikan kepada debitur. RUK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar